Upah Minimum Bali : Rendah di Angka Tinggi di Dampak.
- account_circle Redaksi Bali
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – 4 September 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) menyampaikan aspirasi dan keprihatinan mereka terkait masalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja di Bali yang masih jauh dengan standar kehidupan yang layak.
Persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali menjadi sorotan di tengah tingginya biaya hidup dan pesatnya pertumbuhan pariwisata.
Besaran UMK 2026 yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp3,79 juta dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.
Pada 2026, UMK Kabupaten Badung ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57, Kota Denpasar Rp3.499.878,78, Gianyar Rp3.316.798,48, dan Tabanan Rp3.287.678,87. Sementara itu, Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung menggunakan UMP Bali sebesar Rp3.207.459.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya kondisi ekonomi yang berbeda antar wilayah.
Namun, persoalan utama bukan hanya pada nominal upah yang diberikan, melainkan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah tingginya harga pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, serta pengeluaran sosial dan budaya seperti iuran banjar dan kegiatan adat.
Sebagai daerah yang menjadi salah satu pusat pariwisata dunia, pertumbuhan ekonomi Bali seharusnya tidak hanya tercermin melalui investasi dan aktivitas pariwisata, tetapi juga melalui peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat lokal.

Gusde Manuaba, Kabid Kastrat BEM FH Unud
BEM FH UNUD menilai bahwa kebijakan pengupahan seharusnya tidak hanya dilandasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil pekerja di masing-masing daerah.
Keterbatasan upah juga mendorong masyarakat mencari penghasilan tambahan melalui UMKM, ekonomi kreatif, pekerjaan sampingan, hingga gig economy seperti driver daring, kurir, dan freelancer.
Namun, pekerjaan tersebut masih menghadapi persoalan berupa pendapatan yang tidak tetap, ketidakpastian kerja, serta keterbatasan perlindungan sosial. Persoalan ini juga berdampak pada generasi muda Bali.
Ketidaksesuaian antara keterampilan lulusan SMA/SMK dengan kebutuhan industri membuat akses terhadap pekerjaan yang layak semakin menantang.
Karena itu, peningkatan keterampilan tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja yang layak dan terlindungi.
Dalam momentum ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan sikap dan pandangan kritis atas ketimpangan upah minimum yang terjadi di Provinsi Bali.
Atas dasar hal tersebut, BEM FH UNUD menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam adanya tumpang tindih antara pertumbuhan ekonomi Bali dengan kesejahteraan pekerja yang jauh dari kata layak, sebagai bentuk pembangunan yang belum berkeadilan.
2. Mendesak Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Pengupahan untuk turut serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai parameter penetapan upah minimum.
3. Mendesak pemerintah dan pelaku usaha untuk memberikan standar “Kemampuan Perusahaan” yang transparan dan terukur, agar dalih tersebut tidak digunakan untuk menekan upah pekerja.
4. Mendesak agar tingginya tingkat kunjungan wisatawan dan okupansi hotel di Bali turut diiringi dengan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sektor pariwisata, bukan hanya tercermin dalam angka pertumbuhan ekonomi semata.
5. Menyerukan kepada pemerintah untuk aktif melindungi hak-hak pekerja Bali melalui regulasi ketenagakerjaan yang berpihak, tanpa menutup mata dari persoalan kesejahteraan masyarakat. (red).
- Penulis: Redaksi Bali









Saat ini belum ada komentar