Breaking News
light_mode
Trending Tags

Upah Minimum Bali : Rendah di Angka Tinggi di Dampak.

  • account_circle Redaksi Bali
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – 4 September 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) menyampaikan aspirasi dan keprihatinan mereka terkait masalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) pekerja di Bali yang masih jauh dengan standar kehidupan yang layak.

Persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Bali kembali menjadi sorotan di tengah tingginya biaya hidup dan pesatnya pertumbuhan pariwisata.

Besaran UMK 2026 yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp3,79 juta dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.

Pada 2026, UMK Kabupaten Badung ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57, Kota Denpasar Rp3.499.878,78, Gianyar Rp3.316.798,48, dan Tabanan Rp3.287.678,87. Sementara itu, Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung menggunakan UMP Bali sebesar Rp3.207.459.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya kondisi ekonomi yang berbeda antar wilayah.

Namun, persoalan utama bukan hanya pada nominal upah yang diberikan, melainkan kemampuan pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah tingginya harga pangan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, serta pengeluaran sosial dan budaya seperti iuran banjar dan kegiatan adat.

Sebagai daerah yang menjadi salah satu pusat pariwisata dunia, pertumbuhan ekonomi Bali seharusnya tidak hanya tercermin melalui investasi dan aktivitas pariwisata, tetapi juga melalui peningkatan untuk kesejahteraan masyarakat lokal.

Gusde Manuaba, Kabid Kastrat BEM FH Unud

BEM FH UNUD menilai bahwa kebijakan pengupahan seharusnya tidak hanya dilandasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil pekerja di masing-masing daerah.

Keterbatasan upah juga mendorong masyarakat mencari penghasilan tambahan melalui UMKM, ekonomi kreatif, pekerjaan sampingan, hingga gig economy seperti driver daring, kurir, dan freelancer.

Namun, pekerjaan tersebut masih menghadapi persoalan berupa pendapatan yang tidak tetap, ketidakpastian kerja, serta keterbatasan perlindungan sosial. Persoalan ini juga berdampak pada generasi muda Bali.

Ketidaksesuaian antara keterampilan lulusan SMA/SMK dengan kebutuhan industri membuat akses terhadap pekerjaan yang layak semakin menantang.

Karena itu, peningkatan keterampilan tenaga kerja perlu berjalan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja yang layak dan terlindungi.

Dalam momentum ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana menyampaikan sikap dan pandangan kritis atas ketimpangan upah minimum yang terjadi di Provinsi Bali.

Atas dasar hal tersebut, BEM FH UNUD menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam adanya tumpang tindih antara pertumbuhan ekonomi Bali dengan kesejahteraan pekerja yang jauh dari kata layak, sebagai bentuk pembangunan yang belum berkeadilan.
2. Mendesak Pemerintah Provinsi Bali dan Dewan Pengupahan untuk turut serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai parameter penetapan upah minimum.
3. Mendesak pemerintah dan pelaku usaha untuk memberikan standar “Kemampuan Perusahaan” yang transparan dan terukur, agar dalih tersebut tidak digunakan untuk menekan upah pekerja.
4. Mendesak agar tingginya tingkat kunjungan wisatawan dan okupansi hotel di Bali turut diiringi dengan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sektor pariwisata, bukan hanya tercermin dalam angka pertumbuhan ekonomi semata.
5. Menyerukan kepada pemerintah untuk aktif melindungi hak-hak pekerja Bali melalui regulasi ketenagakerjaan yang berpihak, tanpa menutup mata dari persoalan kesejahteraan masyarakat. (red).

  • Penulis: Redaksi Bali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster Lepas Sanur Bali International Half Marathon 2026 Bikin Sport Tourism Dongkrak Pariwisata

    Gubernur Koster Lepas Sanur Bali International Half Marathon 2026 Bikin Sport Tourism Dongkrak Pariwisata

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadék Agus Arya Wibawa, Walikota Banjarmasin H. M. Yamin HR dan sejumlah pejabat Kota Denpasar mengikuti lari maraton dalam rangkaian Sanur Bali International Half Marathon 2026 di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Minggu, 8 Pebruari 2026. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Wayan Koster mengaku bangga […]

  • Satgas TNI Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal ke Malaysia Melalui Jalan Tikus di Sebatik

    Satgas TNI Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal ke Malaysia Melalui Jalan Tikus di Sebatik

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Bais TNI berhasil menggagalkan keberangkatan 1 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal yang mencoba memasuki Malaysia di PLBN Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Operasi ini diawali dari informasi intelijen yang diperoleh personel Satgas terkait rencana keberangkatan 1 orang menuju Tawau, Malaysia, secara illegal menggunakan […]

  • GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    GAWAT, Sumber Uang Suap Rp. 920 Milyar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Skandal kasus Hakim Agung Syamsul Maarif yang nekat menabrak Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari — menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp. […]

  • Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Panen dan Menggiling Padi

    Prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Panen dan Menggiling Padi

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tanjung Aru. Kali ini, prajurit membantu pelaksanaan panen padi serta proses penggilingan hasil panen milik Bapak Johan (51) di areal persawahan Dusun Sungai Bajau, Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur. Kamis(30/1/2025) Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi […]

  • Dukung Program Gubernur Koster, Putu Liong Bawa Investor ke PLN Bali, Dorong Terwujudnya Kemandirian Energi Pulau Dewata

    Dukung Program Gubernur Koster, Putu Liong Bawa Investor ke PLN Bali, Dorong Terwujudnya Kemandirian Energi Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR – Upaya mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Bali terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. CEO Jarrak Group yang juga Pembina LSM Jarrak, Putu Sudiartana, yang akrab disapa Putu Liong, mengajak investor melakukan audiensi dengan jajaran PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Selasa (9/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor PLN UID Bali […]

  • Tanggapan Plt.BPBD Indramayu Sutrisno, “Isyu Pemberhentian Ismail Secara Sepihak!!!.

    Tanggapan Plt.BPBD Indramayu Sutrisno, “Isyu Pemberhentian Ismail Secara Sepihak!!!.

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.043
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JemariNews.Com- Belum lama ini tepatnya 15 /03/25 beredar kabar disalah satu media Online “Honorer 10 tahun Mengabdi di BPBD Indramayu di Pecat Sepihak , di Duga Gara- Gara Memakai Seragam NGO” berikut penjelasan Mantan Plt. Kalak (Kepala Pelaksana). Kalak dapat merujuk pada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu Sutrisno saat ditemui di ruang […]

expand_less