Kos-Kosan Warga Lokal Terdesak Modal Bule, Agung Alit Wiraputra: Jangan Biarkan Nominee Merusak Investasi Bali
- account_circle admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Gelombang investasi asing di Bali kembali menjadi sorotan. Di tengah derasnya modal yang masuk ke Pulau Dewata, pelaku usaha lokal mengaku semakin sulit bersaing, terutama di sektor properti, akomodasi, hospitality, hingga usaha rumah kos.
Kondisi tersebut disampaikan Ketua Masyarakat Agrobisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) Bali, Dr. AA Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.Kn., saat memimpin audiensi jajaran pengurus MAI Bali dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Darmawan di Denpasar, Senin (10/8/2026).
Alit Wiraputra menilai pengusaha lokal kini menghadapi persaingan yang semakin berat dengan investor internasional yang memiliki kekuatan modal jauh lebih besar. Menurutnya, sektor properti dan akomodasi di Bali mulai banyak digarap pemodal asing dengan jumlah proyek yang besar, sementara pengusaha lokal hanya mampu mengembangkan usaha dalam skala terbatas.
Perbedaan kekuatan modal tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku usaha lokal sulit berkembang. Investor asing, kata Alit, umumnya memiliki modal besar dengan biaya pembiayaan yang relatif lebih ringan, sementara pengusaha lokal harus mengandalkan pinjaman perbankan dengan kewajiban bunga.
“Itulah yang membuat kami kalah bersaing,” tegas Alit Wiraputra.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan skema nominee dalam kepemilikan atau pengelolaan usaha oleh pihak asing. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengaburkan siapa sebenarnya pemilik dan pengendali usaha, sekaligus berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan usaha.
Sorotan bahkan mengarah ke kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kelembagaan MAI Bali, Made Ariyana, mengungkapkan adanya banyak warga negara asing yang membangun tempat kos di kawasan tersebut.
Kehadiran usaha kos dengan kekuatan modal besar itu disebut berpotensi menekan usaha kos milik warga lokal yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat.
Meski demikian, Ariyana mengakui belum dapat memastikan apakah seluruh usaha tersebut menggunakan skema nominee atau memang telah memenuhi ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta aturan investasi yang berlaku.
Karena itu, MAI Bali mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap aspek perizinan, tetapi juga sumber modal, struktur kepemilikan, kegiatan usaha, hingga kewajiban perpajakannya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kakanwil DJP Bali Darmawan memastikan keberadaan usaha yang dikembangkan WNA, termasuk vila dan akomodasi lainnya, menjadi perhatian pihaknya.
DJP Bali, kata Darmawan, tengah melakukan pendataan dan penguatan sistem informasi untuk mendeteksi kegiatan usaha sekaligus menelusuri sumber pemasukan yang digunakan dalam menjalankan bisnis di Bali.
DJP juga akan menertibkan usaha vila yang belum memiliki izin dan memastikan kewajiban perpajakannya berjalan sesuai ketentuan. Pelaku usaha yang belum terdaftar diminta segera melakukan pendaftaran berdasarkan database pemerintah daerah.
“Yang terpenting DJP mempunyai skema-skema untuk mendeteksi asal pemasukan uang untuk usaha, misalnya dana asing sehingga bisa ketahuan,” ujar Darmawan.
DJP Bali juga menaruh perhatian terhadap ketentuan investasi asing, termasuk pembatasan KBLI dan ketentuan minimum investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang ditetapkan lebih dari Rp10 miliar per lima digit KBLI per lokasi proyek di luar tanah dan bangunan, sesuai ketentuan Kementerian Investasi/BKPM.
Untuk memperkuat pengawasan, DJP Bali telah membangun kerja sama melalui nota kesepahaman dengan tiga daerah, yakni Jembrana, Klungkung, dan Karangasem. Kerja sama serupa juga tengah dipersiapkan dengan Gianyar dan Tabanan.
Darmawan menegaskan, pihaknya juga akan menelusuri pengusaha asing yang menjalankan usaha melalui pendirian perseroan terbatas. Aspek legalitas dokumen dan struktur kepemilikan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Praktik nominee pun menjadi perhatian serius. Darmawan menyebut masih terdapat kemungkinan oknum tertentu yang memfasilitasi kepemilikan aset atau usaha oleh pihak asing menggunakan nama pihak lain.
Di sisi lain, MAI Bali berharap penertiban tidak hanya menyasar pelaku usaha lokal yang selama ini patuh terhadap aturan. Pemerintah diminta memastikan seluruh pelaku usaha, baik lokal, nasional maupun asing, bermain dalam lapangan yang sama dan memenuhi kewajiban yang setara.
Dewan Penasihat MAI Bali, Dr. Gst. Sutawa, menilai praktik nominee harus ditertibkan karena berpotensi merusak tata kelola investasi sekaligus merugikan masyarakat lokal.
Bendahara Umum MAI Bali, Mas Malaika Agung, menambahkan bahwa pengusaha lokal menghadapi tantangan besar dari sisi permodalan dan pemasaran. Menurutnya, pelaku usaha lokal harus membiayai operasional, membayar pajak, serta menggaji karyawan, sementara investor bermodal besar memiliki kemampuan ekspansi yang jauh lebih agresif.
MAI Bali juga menyoroti masih terbatasnya akses informasi perpajakan bagi pelaku usaha di sektor agrobisnis, khususnya masyarakat dan petani di wilayah pedesaan.
Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Masyarakat MAI Bali, Gustaf Riandori, mengatakan perkembangan teknologi dan informasi perpajakan bergerak sangat cepat, sementara sebagian pelaku usaha di desa masih menghadapi keterbatasan akses informasi.
Darmawan menyambut positif seluruh masukan tersebut. Ia mengakui derasnya investasi yang masuk ke Bali harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, siapa pun yang menjalankan usaha di Bali, baik pengusaha lokal, nasional maupun mancanegara, harus tunduk pada ketentuan yang sama.
DJP Bali bahkan telah membentuk satuan tugas untuk memperkuat pengawasan, meskipun Darmawan mengakui masih terdapat kendala dalam mengakses informasi.
Bagi Alit Wiraputra dan jajaran MAI Bali, persoalan investasi asing bukan berarti menolak masuknya modal dari luar negeri. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana investasi tersebut berjalan secara sehat, transparan, legal, membayar kewajiban sesuai aturan, dan tidak mematikan ruang usaha masyarakat lokal.
Bali membutuhkan investasi, tetapi investasi tersebut harus memberikan manfaat bagi Bali. Jangan sampai derasnya modal asing justru membuat masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret DJP Bali untuk menelusuri usaha milik maupun yang dikendalikan WNA, termasuk vila, kos-kosan dan sektor akomodasi lainnya. Persaingan usaha di Bali pun dituntut berlangsung di lapangan yang sama: legalitas jelas, pajak dipenuhi, dan aturan berlaku tanpa pandang bulu.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar