Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com – Menjelang setahun kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patria Krisna, tiba-tiba Pemkab Jembrana diguncang perkara hukum.

PT Segara Internasional Development, perusahan yang mengontrak/mengelola Hotel Jimbarwana, tiba-tiba melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pihak yang digugat Pemkab Jembrana dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Sudiasa dan turut tergugat I Made Kembang Hartawan, sebagai Bupati Jembrana.

Tidak tanggung-tanggung, PT Segara Internasional Development, menggugat Pemkab Jembrana atas kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 40 Milyar. Bahkan gugatan perdata tersebut telah masuk persidangan dengan agenda permintaan keterangan para pihak.

Direktur Utama PT. Segera Internasional Development Rizki Adam dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, materi gugatan yang dilayangkannya berkaitan dengan pengingkaran perjanjian kerjasama (Wanprestasi) yang dilakukan pihak Pemkab Jembrana terhadap PT. Segera Internasional Development.

Perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah terkait perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana. Dimana PT. Segera Internasional Development dalam perjanjian mengontrak selama 10 tahun dan telah membayar sewa kontrak selama tiga tahun sebesar sekitar Rp 2,7 Milyar.

“Namun tiba-tiba Pemkab Jembrana memutus kontrak secara sepihak. Padahal masa kontrak kita masih sekitar 6 tahun. Ini kan jelas merugikan kami. Makanya kami ajukan gugatan saja karena investasi yang keluarkan sangat besar,” terang Rizki Adam, Jumat (16/1/2026).

Pemutusan sewa kontrak tersebut dilakukan Pemkab Jembrana terhitung sejak 4 Desember 2025, namun surat pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut baru diberikan kepada manajemen Hotel Jimbarwana per tanggal 8 Desember 2025 dan penyegelan dilakukan tanggal 3 Januari 2026.

Dijelaskan pula oleh Rizki Adam, alasan Pemkab Jembrana memutus sewa kontrak tersebut karena wanprestasi dimana PT Segara Internasional Development tidak membayar sewa kontrak tahun 2025 sebesar Rp 600 juta lebih.

“Kami akui, untuk sewa kontrak tahun 2025 memang belum lunas kami bayar. Kami baru membayar sekitar dua puluh juta rupiah. Tapi kami kan masih ada waktu untuk melunasi sampai enam tahun kedepannya karena kontrak kami masih sepuluh tahun,” ujarnya.

Keterlambatan pembayaran sewa kontrak tahun 2025 tersebut terjadi karena kondisi sedang lesu dimana ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran. Jadinya untuk kegiatan-kegiatan atau even-even yang dilakukan Pemkab Jembrana tidak bisa dilakukan atau bahkan tidak ada.

“Jadinya, kami tidak ada pemasukan dalam pengelolaan hotel. Jangankan untuk melunasi sewa kontrak, untuk gaji karyawan saja pas-pasan,” imbuhnya.

Selama pihaknya mengontrak/mengontrak Hotel Jimbarwana, pihak Pemkab Jembrana sebagai pemilik aset tidak pernah melakukan perbaikan sarana dan prasarana hotel. Bahkan life yang kondisinya rusak tidak bisa digunakan juga tidak pernah diperbaiki, sehingga pihaknya tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.

“Perbaikan itu semestinya ditanggung oleh Pemkab Jembrana dan ini tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Jembrana. Bahkan kursi-kursi yang ada sekarang tujuh puluh persen diantaranya investasi dari kami. Meskinya kami menyewa barang yang sudah siap pakai. Karena itulah kami putuskan untuk menggugat,” tuturnya.

Bahkan menurut Rizki Adam, gugatan yang dia daftarkan di PN Negara melalui kuasa hukumnya Rabu 14 Januari 2026 lalu telah mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan kedua belah pihak. Sayangnya Pemkab Jembrana yang hadir di persidangan tidak mampu menunjukan kuasa sehingga oleh Majelis Hakim PN Negara dianggap tidak hadir dalam persidangan pertama.

“Secara hukum kami akan perjuangkan ini sampai ke tingkatan paling atas. Kami sangat-sangat dirugikan secara materi dan immaterial. Belum lagi belasan karyawan kami yang seratus persen warga Jembrana harus kehilangan pekerjaan karena pemutusan kontrak ini oleh Pemkab Jembrana,” tutupnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Jembrana I Made Santa Purwa dikonfirmasi melalui telpon membenarkan PT Segara Internasional Development yang mengontrak Hotel Jembrana telah menggugat Pemkab Jembrana di PN Negara atas tuduhan Wanprestasi perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana.

“Ya benar, Pemkab digugat karena pemutusan kontrak. Kita akan ikuti proses hukum tersebut dengan baik,” ujarnya.

Santa Purwa menjelaskan, pemutusan kontrak Hotel Jimbarwana dilakukan oleh Pemkab Jembrana karena adanya ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian sewa kontrak yang telah dilakukan oleh PT. Segera Internasional Development. Dimana pihak pengontrak tidak membayar sewa kontrak untuk tahun 2025.

“Karena itulah kita lakukan pemutusan kontrak karena pihak pengontrak telah mengingkari isi perjanjian sewa kontrak,” imbuhnya.

Saat ditanya saat persidangan pertama di PN Negara, pihak Pemkab Jembrana sebagai tergugat disebutkan mangkir dari persidangan, Santa Purwa menjelaskan, pihak Pemkab sebenarnya hadir dalam persidangan dan dirinya sendiri yang menghadirinya. Namun karena tidak ada kuasa dari Pemkab Jembrana, Majelis Hakim PN Negara mengganggap Pemkab Jembrana tidak hadir.

“Saat sidang pertama kami hadir dan saya sendiri mewakilinya, tapi saya hanya membawa surat perintah tugas tanpa ada kuasa, jadi dianggap tidak hadir. Nanti dalam persidangan mendatang kami penuhi administrasinya,” tutup Santa Purwa.(dr)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan di Tol Gempol – Pasuruan Bus Tabrak Truk Wing Box, Sopir Meninggal Dunia

    Kecelakaan di Tol Gempol – Pasuruan Bus Tabrak Truk Wing Box, Sopir Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PASURUAN,JARRAKPOS.COM – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol Gempol-Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (14/4/2025) pagi. Sebuah bus menabrak bagian belakang truk wing box, menyebabkan sopir bus tewas dan empat penumpang luka. Kronologi Kecelakaan : Truk Hino wing box melaju dari Jakarta menuju Denpasar, namun ditabrak dari belakang oleh bus Akas di KM 796,200 jalur A. […]

  • BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Serahkan Simbolis Kartu Perlindungan Kepada Petani di Kabupaten Kaur

    BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Serahkan Simbolis Kartu Perlindungan Kepada Petani di Kabupaten Kaur

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi 2000 petani di Kabupaten Kaur. Dimana para petani tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sampai dengan Bulan September 2025. Adapun kartu peserta tersebut diserahkan secara simbolis oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur yang diwakili […]

  • Tokoh Senior PDIP Yang Juga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana Di Gerudug Oleh Ketua PAC Se-Kabupaten Cirebon.

    Tokoh Senior PDIP Yang Juga Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana Di Gerudug Oleh Ketua PAC Se-Kabupaten Cirebon.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 503
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Berawal dari diskusi panjang di Geroup Watshap untuk mencari sosok figur calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP). Dalam diskusi tersebut menemukan satu sosok figur yang dinilai memiliki kemampuan untuk memimpin DPC PDIP priode 2025-20230 mendatang. Usai diskusi panjang akhirnya muncul salah satu sosok tokoh senior bernama Rudiana, SE […]

  • Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis. Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin […]

  • Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak […]

  • Koster Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Prabowo, Bali Siapkan Lahan MBG, Koperasi Merah Putih hingga Sekolah Rakyat

    Koster Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Prabowo, Bali Siapkan Lahan MBG, Koperasi Merah Putih hingga Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung seluruh kebijakan dan program strategis nasional yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto. Dukungan tersebut tidak hanya sebatas pernyataan politik, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, mulai dari penyediaan lahan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga […]

expand_less