Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com – Menjelang setahun kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patria Krisna, tiba-tiba Pemkab Jembrana diguncang perkara hukum.

PT Segara Internasional Development, perusahan yang mengontrak/mengelola Hotel Jimbarwana, tiba-tiba melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pihak yang digugat Pemkab Jembrana dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Sudiasa dan turut tergugat I Made Kembang Hartawan, sebagai Bupati Jembrana.

Tidak tanggung-tanggung, PT Segara Internasional Development, menggugat Pemkab Jembrana atas kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 40 Milyar. Bahkan gugatan perdata tersebut telah masuk persidangan dengan agenda permintaan keterangan para pihak.

Direktur Utama PT. Segera Internasional Development Rizki Adam dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, materi gugatan yang dilayangkannya berkaitan dengan pengingkaran perjanjian kerjasama (Wanprestasi) yang dilakukan pihak Pemkab Jembrana terhadap PT. Segera Internasional Development.

Perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah terkait perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana. Dimana PT. Segera Internasional Development dalam perjanjian mengontrak selama 10 tahun dan telah membayar sewa kontrak selama tiga tahun sebesar sekitar Rp 2,7 Milyar.

“Namun tiba-tiba Pemkab Jembrana memutus kontrak secara sepihak. Padahal masa kontrak kita masih sekitar 6 tahun. Ini kan jelas merugikan kami. Makanya kami ajukan gugatan saja karena investasi yang keluarkan sangat besar,” terang Rizki Adam, Jumat (16/1/2026).

Pemutusan sewa kontrak tersebut dilakukan Pemkab Jembrana terhitung sejak 4 Desember 2025, namun surat pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut baru diberikan kepada manajemen Hotel Jimbarwana per tanggal 8 Desember 2025 dan penyegelan dilakukan tanggal 3 Januari 2026.

Dijelaskan pula oleh Rizki Adam, alasan Pemkab Jembrana memutus sewa kontrak tersebut karena wanprestasi dimana PT Segara Internasional Development tidak membayar sewa kontrak tahun 2025 sebesar Rp 600 juta lebih.

“Kami akui, untuk sewa kontrak tahun 2025 memang belum lunas kami bayar. Kami baru membayar sekitar dua puluh juta rupiah. Tapi kami kan masih ada waktu untuk melunasi sampai enam tahun kedepannya karena kontrak kami masih sepuluh tahun,” ujarnya.

Keterlambatan pembayaran sewa kontrak tahun 2025 tersebut terjadi karena kondisi sedang lesu dimana ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran. Jadinya untuk kegiatan-kegiatan atau even-even yang dilakukan Pemkab Jembrana tidak bisa dilakukan atau bahkan tidak ada.

“Jadinya, kami tidak ada pemasukan dalam pengelolaan hotel. Jangankan untuk melunasi sewa kontrak, untuk gaji karyawan saja pas-pasan,” imbuhnya.

Selama pihaknya mengontrak/mengontrak Hotel Jimbarwana, pihak Pemkab Jembrana sebagai pemilik aset tidak pernah melakukan perbaikan sarana dan prasarana hotel. Bahkan life yang kondisinya rusak tidak bisa digunakan juga tidak pernah diperbaiki, sehingga pihaknya tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.

“Perbaikan itu semestinya ditanggung oleh Pemkab Jembrana dan ini tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Jembrana. Bahkan kursi-kursi yang ada sekarang tujuh puluh persen diantaranya investasi dari kami. Meskinya kami menyewa barang yang sudah siap pakai. Karena itulah kami putuskan untuk menggugat,” tuturnya.

Bahkan menurut Rizki Adam, gugatan yang dia daftarkan di PN Negara melalui kuasa hukumnya Rabu 14 Januari 2026 lalu telah mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan kedua belah pihak. Sayangnya Pemkab Jembrana yang hadir di persidangan tidak mampu menunjukan kuasa sehingga oleh Majelis Hakim PN Negara dianggap tidak hadir dalam persidangan pertama.

“Secara hukum kami akan perjuangkan ini sampai ke tingkatan paling atas. Kami sangat-sangat dirugikan secara materi dan immaterial. Belum lagi belasan karyawan kami yang seratus persen warga Jembrana harus kehilangan pekerjaan karena pemutusan kontrak ini oleh Pemkab Jembrana,” tutupnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Jembrana I Made Santa Purwa dikonfirmasi melalui telpon membenarkan PT Segara Internasional Development yang mengontrak Hotel Jembrana telah menggugat Pemkab Jembrana di PN Negara atas tuduhan Wanprestasi perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana.

“Ya benar, Pemkab digugat karena pemutusan kontrak. Kita akan ikuti proses hukum tersebut dengan baik,” ujarnya.

Santa Purwa menjelaskan, pemutusan kontrak Hotel Jimbarwana dilakukan oleh Pemkab Jembrana karena adanya ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian sewa kontrak yang telah dilakukan oleh PT. Segera Internasional Development. Dimana pihak pengontrak tidak membayar sewa kontrak untuk tahun 2025.

“Karena itulah kita lakukan pemutusan kontrak karena pihak pengontrak telah mengingkari isi perjanjian sewa kontrak,” imbuhnya.

Saat ditanya saat persidangan pertama di PN Negara, pihak Pemkab Jembrana sebagai tergugat disebutkan mangkir dari persidangan, Santa Purwa menjelaskan, pihak Pemkab sebenarnya hadir dalam persidangan dan dirinya sendiri yang menghadirinya. Namun karena tidak ada kuasa dari Pemkab Jembrana, Majelis Hakim PN Negara mengganggap Pemkab Jembrana tidak hadir.

“Saat sidang pertama kami hadir dan saya sendiri mewakilinya, tapi saya hanya membawa surat perintah tugas tanpa ada kuasa, jadi dianggap tidak hadir. Nanti dalam persidangan mendatang kami penuhi administrasinya,” tutup Santa Purwa.(dr)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk juga pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, […]

  • Forum Pendapatan Daerah Diminta Aktif, Legislator Gerindra Kadek Diana Soroti Akurasi PAD Bali

    Forum Pendapatan Daerah Diminta Aktif, Legislator Gerindra Kadek Diana Soroti Akurasi PAD Bali

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun 2026 memasuki fase krusial di Gedung DPRD Bali. Anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi Gerindra, I Kadek Diana, S.H., mendorong agar Forum Pendapatan Daerah kembali diaktifkan sebagai langkah awal penyusunan APBD. Kadek Diana menegaskan forum tersebut penting untuk menyelaraskan data antara legislatif […]

  • Waisak 2570 BE: Menyalakan Cahaya Kebijaksanaan dan Harmoni untuk Bali yang Damai

    Waisak 2570 BE: Menyalakan Cahaya Kebijaksanaan dan Harmoni untuk Bali yang Damai

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE yang jatuh pada Minggu, 31 Mei 2026, menjadi momentum spiritual bagi umat Buddha untuk memperingati tiga peristiwa suci dalam kehidupan Sang Buddha Gautama, yakni kelahiran, pencapaian pencerahan, dan parinibbana. Dalam suasana penuh kedamaian dan refleksi, Pemerintah Provinsi Bali melalui ucapan resmi yang disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan […]

  • Kajati DKJ Gerak Cepat Cegah Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah

    Kajati DKJ Gerak Cepat Cegah Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya menginisiasi terbentuknya Tim Terpadu Optimalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah Jakarta. Tujuannya, untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi terkait tata Kelola Pendapatan Daerah Khusus Jakarta. “Tujuannya untuk mencegah serta memperbaiki tata kelola agar penyimpangan tersebut tidak terjadi lagi, apabila masih terjadi […]

  • Gubernur Melki: ETMC Jadi Fondasi Kebangkitan Sepak Bola NTT, dr. Dion Bria Seran Apresiasi Semangat Pembinaan Usia Muda

    Gubernur Melki: ETMC Jadi Fondasi Kebangkitan Sepak Bola NTT, dr. Dion Bria Seran Apresiasi Semangat Pembinaan Usia Muda

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa El Tari Memorial Cup (ETMC) bukan hanya ajang kompetisi, melainkan fondasi penting pembinaan sepak bola usia muda dan pintu masuk menuju industri olahraga yang menjanjikan di NTT. Dalam sambutannya saat membuka ETMC ke-34 di Stadion Marilonga, Kabupaten Ende, Gubernur Melki menyampaikan optimisme besar terhadap […]

  • Dasbor Manajemen Stunting Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

    Dasbor Manajemen Stunting Cazbox by Metranet Dorong Akselerasi Penurunan Stunting di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Percepatan penanganan stunting di Indonesia membutuhkan sistem informasi kesehatan yang akurat, seragam, dan mudah diakses di seluruh tingkatan. Tantangan koordinasi lintas sektor kerap memperlambat proses pengawasan dan evaluasi, sehingga diperlukan solusi digital yang mampu menyajikan data komprehensif secara real-time. Menjawab kebutuhan tersebut, Metranet melalui unit bisnis Cazbox menghadirkan Dasbor Manajemen Stunting, sebuah […]

expand_less