Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com – Menjelang setahun kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patria Krisna, tiba-tiba Pemkab Jembrana diguncang perkara hukum.

PT Segara Internasional Development, perusahan yang mengontrak/mengelola Hotel Jimbarwana, tiba-tiba melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pihak yang digugat Pemkab Jembrana dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Sudiasa dan turut tergugat I Made Kembang Hartawan, sebagai Bupati Jembrana.

Tidak tanggung-tanggung, PT Segara Internasional Development, menggugat Pemkab Jembrana atas kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 40 Milyar. Bahkan gugatan perdata tersebut telah masuk persidangan dengan agenda permintaan keterangan para pihak.

Direktur Utama PT. Segera Internasional Development Rizki Adam dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, materi gugatan yang dilayangkannya berkaitan dengan pengingkaran perjanjian kerjasama (Wanprestasi) yang dilakukan pihak Pemkab Jembrana terhadap PT. Segera Internasional Development.

Perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah terkait perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana. Dimana PT. Segera Internasional Development dalam perjanjian mengontrak selama 10 tahun dan telah membayar sewa kontrak selama tiga tahun sebesar sekitar Rp 2,7 Milyar.

“Namun tiba-tiba Pemkab Jembrana memutus kontrak secara sepihak. Padahal masa kontrak kita masih sekitar 6 tahun. Ini kan jelas merugikan kami. Makanya kami ajukan gugatan saja karena investasi yang keluarkan sangat besar,” terang Rizki Adam, Jumat (16/1/2026).

Pemutusan sewa kontrak tersebut dilakukan Pemkab Jembrana terhitung sejak 4 Desember 2025, namun surat pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut baru diberikan kepada manajemen Hotel Jimbarwana per tanggal 8 Desember 2025 dan penyegelan dilakukan tanggal 3 Januari 2026.

Dijelaskan pula oleh Rizki Adam, alasan Pemkab Jembrana memutus sewa kontrak tersebut karena wanprestasi dimana PT Segara Internasional Development tidak membayar sewa kontrak tahun 2025 sebesar Rp 600 juta lebih.

“Kami akui, untuk sewa kontrak tahun 2025 memang belum lunas kami bayar. Kami baru membayar sekitar dua puluh juta rupiah. Tapi kami kan masih ada waktu untuk melunasi sampai enam tahun kedepannya karena kontrak kami masih sepuluh tahun,” ujarnya.

Keterlambatan pembayaran sewa kontrak tahun 2025 tersebut terjadi karena kondisi sedang lesu dimana ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran. Jadinya untuk kegiatan-kegiatan atau even-even yang dilakukan Pemkab Jembrana tidak bisa dilakukan atau bahkan tidak ada.

“Jadinya, kami tidak ada pemasukan dalam pengelolaan hotel. Jangankan untuk melunasi sewa kontrak, untuk gaji karyawan saja pas-pasan,” imbuhnya.

Selama pihaknya mengontrak/mengontrak Hotel Jimbarwana, pihak Pemkab Jembrana sebagai pemilik aset tidak pernah melakukan perbaikan sarana dan prasarana hotel. Bahkan life yang kondisinya rusak tidak bisa digunakan juga tidak pernah diperbaiki, sehingga pihaknya tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.

“Perbaikan itu semestinya ditanggung oleh Pemkab Jembrana dan ini tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Jembrana. Bahkan kursi-kursi yang ada sekarang tujuh puluh persen diantaranya investasi dari kami. Meskinya kami menyewa barang yang sudah siap pakai. Karena itulah kami putuskan untuk menggugat,” tuturnya.

Bahkan menurut Rizki Adam, gugatan yang dia daftarkan di PN Negara melalui kuasa hukumnya Rabu 14 Januari 2026 lalu telah mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan kedua belah pihak. Sayangnya Pemkab Jembrana yang hadir di persidangan tidak mampu menunjukan kuasa sehingga oleh Majelis Hakim PN Negara dianggap tidak hadir dalam persidangan pertama.

“Secara hukum kami akan perjuangkan ini sampai ke tingkatan paling atas. Kami sangat-sangat dirugikan secara materi dan immaterial. Belum lagi belasan karyawan kami yang seratus persen warga Jembrana harus kehilangan pekerjaan karena pemutusan kontrak ini oleh Pemkab Jembrana,” tutupnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Jembrana I Made Santa Purwa dikonfirmasi melalui telpon membenarkan PT Segara Internasional Development yang mengontrak Hotel Jembrana telah menggugat Pemkab Jembrana di PN Negara atas tuduhan Wanprestasi perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana.

“Ya benar, Pemkab digugat karena pemutusan kontrak. Kita akan ikuti proses hukum tersebut dengan baik,” ujarnya.

Santa Purwa menjelaskan, pemutusan kontrak Hotel Jimbarwana dilakukan oleh Pemkab Jembrana karena adanya ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian sewa kontrak yang telah dilakukan oleh PT. Segera Internasional Development. Dimana pihak pengontrak tidak membayar sewa kontrak untuk tahun 2025.

“Karena itulah kita lakukan pemutusan kontrak karena pihak pengontrak telah mengingkari isi perjanjian sewa kontrak,” imbuhnya.

Saat ditanya saat persidangan pertama di PN Negara, pihak Pemkab Jembrana sebagai tergugat disebutkan mangkir dari persidangan, Santa Purwa menjelaskan, pihak Pemkab sebenarnya hadir dalam persidangan dan dirinya sendiri yang menghadirinya. Namun karena tidak ada kuasa dari Pemkab Jembrana, Majelis Hakim PN Negara mengganggap Pemkab Jembrana tidak hadir.

“Saat sidang pertama kami hadir dan saya sendiri mewakilinya, tapi saya hanya membawa surat perintah tugas tanpa ada kuasa, jadi dianggap tidak hadir. Nanti dalam persidangan mendatang kami penuhi administrasinya,” tutup Santa Purwa.(dr)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Buka Layanan Antar LPG Gratis Jenis Bright Gas, HAM; Meringankan Masyarakat

    Pertamina Buka Layanan Antar LPG Gratis Jenis Bright Gas, HAM; Meringankan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 827
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyediakan layanan antar LPG jenis Bright Gas, Gerakan ini mendapat respon baik dari masyarakat, salah satunya dari Himpunan Aktivis Millennial (HAM). Jakarta, Senin (24/3/2025) Koordinator HAM Mohammad Qusyairi mengatakan bahwa Pertamina dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membantu masyarakat. “Positif sekali, layanan ini untuk mempermudah masyarakat yang enggan untuk […]

  • Erupsi Gunung Semeru

    Erupsi Gunung Semeru

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 832
    • 0Komentar

    SURABAYA,JARRAKPOS.COM – Terjadi erupsi G. Semeru pada hari Senin, 31 Maret 2025, pukul 01:04 WIB. Tinggi kolom letusan teramati ± 800 m di atas puncak (± 4476 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah timur laut dan timur. Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum […]

  • Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

    Kasus Penguasaan Rumah SHM di Denpasar Utara, Kuasa Hukum Pertanyakan Kehadiran Negara

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Kasus dugaan penguasaan tanpa hak atas rumah bersertifikat di Denpasar Utara memicu perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan, tetapi juga mempertanyakan kepastian perlindungan hukum bagi pemilik sah. Kasus bermula, ketika Hariyanto membeli sebidang tanah dan bangunan dalam kondisi kosong melalui transaksi jual beli yang sah menurut hukum. Kepemilikan […]

  • Polresta Denpasar Perketat Pengamanan TPA Suwung, Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    Polresta Denpasar Perketat Pengamanan TPA Suwung, Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus diperkuat jajaran Polresta Denpasar melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan di sejumlah titik strategis, salah satunya di kawasan TPA Suwung, Denpasar Selatan. Pada Senin (13/4/2026), Unit Turjawali Samapta melaksanakan kegiatan penjagaan dan pemantauan di area TPA Suwung yang berlokasi di Jalan Pulau Serangan. Kegiatan […]

  • Proyek Lift Kaca Nusa Penida Terancam Dibongkar, Pemprov Bali Tunggu Itikad Baik Investor

    Proyek Lift Kaca Nusa Penida Terancam Dibongkar, Pemprov Bali Tunggu Itikad Baik Investor

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Polemik pembangunan lift kaca setinggi ±180 meter di Kelingking Beach hingga kini belum menemui titik akhir. Meski telah diperintahkan untuk dibongkar, bangunan yang berdiri di kawasan Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida itu masih terlihat kokoh. Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan investor, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment […]

  • Proyek Kampial Disorot, Pura ‘Menggantung’ dan Dugaan Pelanggaran Minerba Jadi Perhatian Pansus TRAP DPRD Bali 

    Proyek Kampial Disorot, Pura ‘Menggantung’ dan Dugaan Pelanggaran Minerba Jadi Perhatian Pansus TRAP DPRD Bali 

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali berlangsung panas, Jumat, 20 Pebruari 2026. Dua perusahaan yang dipanggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran tata ruang di Kelurahan Benoa justru hadir tanpa membawa dokumen perizinan. Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai memimpin RDP didampingi Wakil […]

expand_less