Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com – Menjelang setahun kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patria Krisna, tiba-tiba Pemkab Jembrana diguncang perkara hukum.

PT Segara Internasional Development, perusahan yang mengontrak/mengelola Hotel Jimbarwana, tiba-tiba melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pihak yang digugat Pemkab Jembrana dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I Made Sudiasa dan turut tergugat I Made Kembang Hartawan, sebagai Bupati Jembrana.

Tidak tanggung-tanggung, PT Segara Internasional Development, menggugat Pemkab Jembrana atas kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 40 Milyar. Bahkan gugatan perdata tersebut telah masuk persidangan dengan agenda permintaan keterangan para pihak.

Direktur Utama PT. Segera Internasional Development Rizki Adam dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, materi gugatan yang dilayangkannya berkaitan dengan pengingkaran perjanjian kerjasama (Wanprestasi) yang dilakukan pihak Pemkab Jembrana terhadap PT. Segera Internasional Development.

Perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah terkait perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana yang merupakan aset Pemkab Jembrana. Dimana PT. Segera Internasional Development dalam perjanjian mengontrak selama 10 tahun dan telah membayar sewa kontrak selama tiga tahun sebesar sekitar Rp 2,7 Milyar.

“Namun tiba-tiba Pemkab Jembrana memutus kontrak secara sepihak. Padahal masa kontrak kita masih sekitar 6 tahun. Ini kan jelas merugikan kami. Makanya kami ajukan gugatan saja karena investasi yang keluarkan sangat besar,” terang Rizki Adam, Jumat (16/1/2026).

Pemutusan sewa kontrak tersebut dilakukan Pemkab Jembrana terhitung sejak 4 Desember 2025, namun surat pemberitahuan pemutusan kontrak tersebut baru diberikan kepada manajemen Hotel Jimbarwana per tanggal 8 Desember 2025 dan penyegelan dilakukan tanggal 3 Januari 2026.

Dijelaskan pula oleh Rizki Adam, alasan Pemkab Jembrana memutus sewa kontrak tersebut karena wanprestasi dimana PT Segara Internasional Development tidak membayar sewa kontrak tahun 2025 sebesar Rp 600 juta lebih.

“Kami akui, untuk sewa kontrak tahun 2025 memang belum lunas kami bayar. Kami baru membayar sekitar dua puluh juta rupiah. Tapi kami kan masih ada waktu untuk melunasi sampai enam tahun kedepannya karena kontrak kami masih sepuluh tahun,” ujarnya.

Keterlambatan pembayaran sewa kontrak tahun 2025 tersebut terjadi karena kondisi sedang lesu dimana ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai efisiensi anggaran. Jadinya untuk kegiatan-kegiatan atau even-even yang dilakukan Pemkab Jembrana tidak bisa dilakukan atau bahkan tidak ada.

“Jadinya, kami tidak ada pemasukan dalam pengelolaan hotel. Jangankan untuk melunasi sewa kontrak, untuk gaji karyawan saja pas-pasan,” imbuhnya.

Selama pihaknya mengontrak/mengontrak Hotel Jimbarwana, pihak Pemkab Jembrana sebagai pemilik aset tidak pernah melakukan perbaikan sarana dan prasarana hotel. Bahkan life yang kondisinya rusak tidak bisa digunakan juga tidak pernah diperbaiki, sehingga pihaknya tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut.

“Perbaikan itu semestinya ditanggung oleh Pemkab Jembrana dan ini tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Jembrana. Bahkan kursi-kursi yang ada sekarang tujuh puluh persen diantaranya investasi dari kami. Meskinya kami menyewa barang yang sudah siap pakai. Karena itulah kami putuskan untuk menggugat,” tuturnya.

Bahkan menurut Rizki Adam, gugatan yang dia daftarkan di PN Negara melalui kuasa hukumnya Rabu 14 Januari 2026 lalu telah mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan kedua belah pihak. Sayangnya Pemkab Jembrana yang hadir di persidangan tidak mampu menunjukan kuasa sehingga oleh Majelis Hakim PN Negara dianggap tidak hadir dalam persidangan pertama.

“Secara hukum kami akan perjuangkan ini sampai ke tingkatan paling atas. Kami sangat-sangat dirugikan secara materi dan immaterial. Belum lagi belasan karyawan kami yang seratus persen warga Jembrana harus kehilangan pekerjaan karena pemutusan kontrak ini oleh Pemkab Jembrana,” tutupnya.

Sementara itu Kabag Hukum Pemkab Jembrana I Made Santa Purwa dikonfirmasi melalui telpon membenarkan PT Segara Internasional Development yang mengontrak Hotel Jembrana telah menggugat Pemkab Jembrana di PN Negara atas tuduhan Wanprestasi perjanjian sewa kontrak Hotel Jimbarwana.

“Ya benar, Pemkab digugat karena pemutusan kontrak. Kita akan ikuti proses hukum tersebut dengan baik,” ujarnya.

Santa Purwa menjelaskan, pemutusan kontrak Hotel Jimbarwana dilakukan oleh Pemkab Jembrana karena adanya ingkar janji atau wanprestasi dalam perjanjian sewa kontrak yang telah dilakukan oleh PT. Segera Internasional Development. Dimana pihak pengontrak tidak membayar sewa kontrak untuk tahun 2025.

“Karena itulah kita lakukan pemutusan kontrak karena pihak pengontrak telah mengingkari isi perjanjian sewa kontrak,” imbuhnya.

Saat ditanya saat persidangan pertama di PN Negara, pihak Pemkab Jembrana sebagai tergugat disebutkan mangkir dari persidangan, Santa Purwa menjelaskan, pihak Pemkab sebenarnya hadir dalam persidangan dan dirinya sendiri yang menghadirinya. Namun karena tidak ada kuasa dari Pemkab Jembrana, Majelis Hakim PN Negara mengganggap Pemkab Jembrana tidak hadir.

“Saat sidang pertama kami hadir dan saya sendiri mewakilinya, tapi saya hanya membawa surat perintah tugas tanpa ada kuasa, jadi dianggap tidak hadir. Nanti dalam persidangan mendatang kami penuhi administrasinya,” tutup Santa Purwa.(dr)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdana, “UNIKU” Gelar Kegiatan Pembinaan Karier dan Profesi Dosen

    Perdana, “UNIKU” Gelar Kegiatan Pembinaan Karier dan Profesi Dosen

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 804
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV menyelenggarakan kegiatan Pembinaan karir dan profesionalisme Dosen PNS dpk (dipekerjakan) pada PTS (Perguruan Tinggi Swasta) wilayah Ciayumajakuning untuk tetap mengurus karirnya agar lebih meningkat dari sebelumnya, khususnya Dosen PNS dpk di Universitas Kuningan. Pertama kali, Universitas Kuningan dipercaya sebagai tuan rumah untuk menggelar kegiatan pembinaan […]

  • Pelajar Dilibatkan dalam Rangkaian HKG PKK ke-54, Jadi Wadah Pelestarian Budaya Sejak Dini

    Pelajar Dilibatkan dalam Rangkaian HKG PKK ke-54, Jadi Wadah Pelestarian Budaya Sejak Dini

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR — Tim Penggerak PKK Provinsi Bali melibatkan para pelajar dalam sejumlah perlombaan yang menjadi bagian dari peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 tingkat Provinsi Bali. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi sarana pembentukan karakter sekaligus menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak usia dini. Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menegaskan […]

  • Keren!!! Mahasiswa “UNIKU” Raih 2 Penghargaan di Singapura dan Malaysia

    Keren!!! Mahasiswa “UNIKU” Raih 2 Penghargaan di Singapura dan Malaysia

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Hilman Hidayat mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Kuningan (Uniku) mencatatkan prestasi yang gemilang dengan meraih dua (2) penghargaan sekaligus dalam ajang internasional, yang diberi nama Global Youth Innovation Summit Tahun 2025. Acara yang diselenggarakan di dua (2) Negara yaitu Singapura dan Malaysia itu, digelar pada tanggal […]

  • PENGUMUMAN STUDI AMDAL

    PENGUMUMAN STUDI AMDAL

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung akan membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Wijaya Laksmi di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Luas lahan yang digunakan sekitar 1.400 ha, dengan wilayah terdampak hingga 35.000 ha. Fasilitas yang direncanakan antara lain Hotel, Sekolah, Pusat Kebudayaan, Klinik Kesehatan, Bandara, Marina, Tri Matra, serta fasilitas penunjang pariwisata lainnya, dengan dukungan penuh dari […]

  • Guru Perlu Ruang untuk Pulih, SOUL Action Gelar Refleksi Kehidupan di Santo Yusup Bandung

    Guru Perlu Ruang untuk Pulih, SOUL Action Gelar Refleksi Kehidupan di Santo Yusup Bandung

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bandung – Di tengah padatnya tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa, para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Santo Yusup Bandung diajak berhenti sejenak untuk menengok kembali perjalanan hidup mereka. Melalui kegiatan bertajuk SOUL Action “Buka Lembaran Baru”, Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL Action menghadirkan ruang refleksi dan meditasi yang sarat makna bagi […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less