Breaking News
light_mode
Trending Tags

Berusia 14 Bulan Punya Anak: Notaris Lily Ditahan, IPW Minta Tahanan Kota

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Ternate – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Polres Ternate, mengunjungi Notaris Lily Tomosoa yang ditahan menjadi korban praktik hukum penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, 11 April 2025 (“LP 173”).

“Saya minta Kapolri memerintahkan penyidik untuk mengalihkan menjadi tahanan kota. Notaris Lily itu tidak bersalah ia korban mafia hukum” ujar Sugeng kepada wartawan di Ternate, Senin (17/8/2026).

Praktik mafia hukum terkonfirmasi dengan amat terang. Hanya dalam 13 hari saja yakni pada 24 April 2025, diduga tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa pidana, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus (“Sprindik Nomor 538/2025”), Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus (“SPDP Nomor 71/2205”), yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (“Kajati Maluku Utara”), yang ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Helfi Assegaf.

Padahal penyidik belum memeriksa para pihak pembuat akte. Termasuk belum pula melakukan pemeriksaan terhadap notaris pembuat Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA pada 9 April 2025. Pasalnya, Akte yang menjadi obyek laporan tersebut belum diterima oleh para pihak pembuat Akte.

Bahkan, dalam kegiatan penyidikan selanjutnya diwarnai adanya dugaan manipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara dan pembuatan persangkaan palsu. Kendati, hal ini telah dilaporkan berulangkali, namun Dirtipideksus Bareskrim Polri saat ini, Brigjen Ade Safri Simanjuntak tidak menanggapinya dan melakukan pembiaran.

IPW menilai praktek dugaan mafia hukum tersebut sudah dimulai sejak dibuatnya LP 173 pada 11 April 2025, pukul 17.00 WIB, dengan mengatasnamakan PT. ARA dan memakai Akte 87/2022 yang mengandung dugaan pidana pemalsuan, saat pelapor membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Tanpa memiliki bukti dokumen, pelapor melekatkan pasal tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), dengan predicate crime pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP, atas penerbitan Akte No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025.

Meskipun pelapor tidak memiliki bukti dokumen yang menggambarkan adanya dugaan pidana pencucian uang, namun Perwira Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menjadi konsul piket pada waktu itu, tetap mencantumkan pasal-pasal TPPU ke dalam LP 173 tersebut.

Sehingga, ada dugaan sebelum membuat LP 173, dengan predicate crime pasal-pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP patut diduga dengan menambahkan pasal-pasal TPPU dengan maksud agar penanganan perkaranya dapat jatuh ke Satker Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam hal ini Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini kemudian terbukti, dengan dihilangkannya pasal TPPU dalam perkara a quo sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Nomor: SP.Han/050/VIII/RES.1.24/2026/Tipideksus yang hanya menyebutkan bahwa pasal sangkaan adalah pasal-pasal dalam tindak pidana umum saja.

Nyatanya, pada 8 Oktober 2025, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, sebagaimana SPDP Nomor: B/5442/X/RES.1.24/2025/Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (“Jampidum”), dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang.

Padahal pada tanggal 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara (“MKN Maluku Utara”) telah memutuskan bahwa Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dalam membuat dan menerbitkan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kenotariatan. Sekaligus MKN Maluku Utara juga sudah bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn.

Bahkan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 2 Oktober 2025, diduga secara paksa melakukan pemeriksaan dan enam hari kemudian keluarlah penetapan Tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., hingga melakukan penyitaan dokumen-dokumen asli dalam kantor Notaris tanpa mendapatkan persetujuan dari MKN Maluku Utara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas permintaan kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, pada tanggal 24 Februari 2026 penyidik telah memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H, M.H. Kemudian, pada tanggal 11 Mei 2026, kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn., dkk, kembali menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap Ahli Perdata dan Ahli Kenotariatan. Namun penyidik dengan berbagai dalih selalu menghindar.

Namun, ternyata pada tanggal 6 Maret 2026, Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri diam-diam telah menyerahkan berkas perkara dengan Ref. Surat Nomor: LB/10/XII/RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS kepada Jaksa Penuntut Umum.

Diduga Penyidik Memanipulasi Fakta

IPW menduga penyidik memanipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara, dengan mendalilkan penerbitan Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA tanggal 9 April 2025 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor: HC/SUM 5682/2021, tanggal 26 Mei 2022 atas Perkara No. HC/OS 1177/2021. Padahal justru Akta Nomor 87/2022 lah yang dibuat oleh Christian Jaya, selaku Pelapor dalam LP 173, yang melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura.

Selain itu, manipulasi fakta berikutnya yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri adalah Penyidik mendalilkan perkara banding AD/CA 61/2023 atas Putusan Tingkat Pertama Perkara Nomor HC/ORS 2729/2023 mengalahkan pihak Liu Xun selaku terlapor. Padahal kenyataannya Putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) itu dimenangkan oleh pihak Liu Xun dkk.

Selanjutnya, penyidik diduga tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan dari Ahli Hukum di bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Ahli Hukum di bidang Hukum Perdata Dr. Sri Laksmi Anindita, S.H., M.H., dan Ahli Hukum Kenotariatan, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn., dalam Berkas Perkara Nomor: LB/10/XII/RES.124/2026/ DITTIPIDEKSUS, yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (“JPU”). Hal ini berakibat pada 27 Juli 2026 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Sehingga, dengan kenyataan tersebut IPW berpandangan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Piolri diduga telah melanggar ketentuan Paragraf 2 tentang Etika Kelembagaan Pasal 10 ayat (1) huruf a, jo. ayat (2) huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (“Perpol 7/2022”), yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang ada, IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, Komjen Syahar Diantono, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan seluruh laporan pidana perkara PT. ARA di Polri.

“IPW berterima kasih kepada Kapolri yang telah merespon cepat pengaduan IPW. Dumas IPW kini tengah ditangani Kaden A Div Propam Polri” tukas Sugeng.

Tags
  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 783
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi meluncurkan Program Pendampingan Siswa/i untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Peluncuran program pendampingan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur NTT, bertempat di Aula SMA Negeri 3 Kota Kupang, pada Kamis (27/3/2025) pagi. Turut hadir pada kesempatan […]

  • Wujudkan Pertanian Produktif di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Optimalkan Lahan Kosong

    Wujudkan Pertanian Produktif di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Optimalkan Lahan Kosong

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 683
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad terus berkomitmen dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan mengoptimalkan lahan kosong di Pos Salang, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan sekaligus memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam memanfaatkan lahan secara produktif. Kamis(13/3/2025). Berbagai jenis sayuran dan tanaman pangan telah ditanam di lahan […]

  • Buka Rakerda Satpol PP se-Bali, Sekda Dewa Indra Dorong Penguatan Deteksi Dini Gangguan Trantibumlinmas

    Buka Rakerda Satpol PP se-Bali, Sekda Dewa Indra Dorong Penguatan Deteksi Dini Gangguan Trantibumlinmas

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, mendorong penguatan deteksi dini gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) dalam pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, […]

  • Gubernur Wayan Koster Dukung Singgasana Seni Bung Karno, Bali Jadi Titik Awal Standar Pagelaran Nasional

    Gubernur Wayan Koster Dukung Singgasana Seni Bung Karno, Bali Jadi Titik Awal Standar Pagelaran Nasional

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Bali menjadi tuan rumah Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno di Bali Beach Convention Center, Sabtu, 28 Pebruari 2026. Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno bukan sekadar pertunjukan seni dan budaya. Ajang ini menjadi momentum penguatan ekonomi kerakyatan, terutama bagi pelaku IKM dan UMKM Bali yang terlibat langsung dalam pameran dan bazar kuliner. Menariknya, […]

  • Gubernur Koster Laporkan ke Kemendagri Soal Penambahan Modal Rp445 Miliar Buat Perkuat BPD Bali

    Gubernur Koster Laporkan ke Kemendagri Soal Penambahan Modal Rp445 Miliar Buat Perkuat BPD Bali

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Cheka Virgowansyah. Pertemuan berlangsung di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026. Dalam laporannya, Gubernur […]

  • Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    Mentri LH Setuju Beri Perpanjangan Waktu, Gubernur Koster Sebut Penutupan TPA Suwung di Tunda

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah pusat akhirnya memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi memutuskan memberikan tambahan waktu hingga 28 Februari 2026, dari rencana semula yang dijadwalkan ditutup total pada 23 Desember 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat […]

expand_less