Tim 9 “Naga” Febria Ardiansyah, Siapa Sebenarnya Diperiksa?
- account_circle Admin Jakarta
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Matacompas.com Jakarta — Perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah kini mendekati tahap pelimpahan ke pengadilan. Namun di tengah proses yang berjalan, muncul keraguan mendalam soal keutuhan penegakan hukum dalam kasus ini. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, menyoroti serangkaian kejanggalan prosedural sekaligus peringatan bahwa perkara ini berpotensi diabolisi di Pengadilan Negeri.
“Dari awal saya katakan ada kesalahan fatal. Jaksa Agung terburu-buru dan panik mengambil alih kasus ini dari tangan penyidik Polri — padahal secara norma prosedur penanganan perkara, langkah itu tidak berdasar,” tegas Mukhsin Nasir.
Satu Atap Menyidik dan Menuntut: Siapa yang Mengawasi?
Mukhsin mengingatkan, Tim 9 “Naga” yang melakukan penyidikan merupakan jaksa dari lingkungan Kejagung sendiri. Nanti yang menuntut di pengadilan pun berasal dari lembaga yang sama. Padahal yang diperiksa adalah mantan pimpinan tertinggi penanganan korupsi di lembaga itu sendiri.
“Ibaratnya kita meminta satu keluarga mengadili anaknya sendiri. Bagaimana hasilnya bisa dipercaya sepenuhnya? Prinsip dasar hukum sederhana: tidak boleh ada orang yang menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Di sini penyidik sekaligus penuntut berasal dari satu atap — dan atap itulah yang justru harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Jika ternyata ada pihak lain di jajaran pimpinan Kejagung yang juga terlibat, maka lembaga itu sedang memeriksa dirinya sendiri. Tanpa pengawasan dari pihak luar, sangat terbuka celah untuk hanya menyorotkan satu orang sementara nama-nama lain tertutup rapat.
Febri Sebut Ada yang Lain — Jaksa Agung Terkunci?
Lebih dari itu, pernyataan Febri Adriansyah yang menyebut dirinya justru tidak punya tambang maupun emas, namun memegang data soal siapa sesungguhnya terlibat korupsi besar, menjadi alarm yang tak boleh diabaikan.
“Kasus ini bermula dari Polri — penggeledahan, penetapan tersangka, semuanya sudah berjalan. Jaksa dalam posisi Jaksa Penuntut Umum, bukan penyidik. Tapi ketika kasus ini diambil alih dan dijadikan produk penyidikan jaksa sendiri, maka Jaksa Agung pun terkunci dari kasus ini. Ada apa di balik kepanikan itu?” tanya Mukhsin.
Risiko Diabolisi — Prosedur yang Keliru Sejak Awal
Kesalahan pengalihan wewenang dari penyidik Polri ke penyidik jaksa tanpa dasar prosedur yang sah, menurut Mukhsin, membuka peluang perkara ini diabolisi di pengadilan. Jika dasar hukum prosesnya cacat sejak awal, maka seluruh rangkaian berikutnya kehilangan pijakan yang kuat.
“Hukum tidak boleh gelap dan tertutup. Kalau kita ingin keadilan yang utuh, penanganan perkara ini harus diserahkan kepada tim yang benar-benar terpisah dari lingkungan Kejagung. Bukan untuk melindungi siapa, tapi untuk memastikan: yang bersalah semua terungkap, dan yang tidak bersalah tetap terlindungi. Bukan hanya memilih satu orang untuk disalahkan agar nama lembaga terlihat bersih,” tutup Mukhsin Nasir.
- Penulis: Admin Jakarta









Saat ini belum ada komentar