Breaking News
light_mode
Trending Tags

Didampingi Lawyer, Warga Mengadukan Kasus PT GRS ke Jamwas dan Jampidsus

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapatkan sorotan tajam. Warga setempat yang menjadi korban langsung dampak limbah B3, didampingi oleh tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/2/2026).

Langkah hukum ini ditempuh melalui pelaporan ganda kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengaduan ini dilayangkan menyusul lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan serta adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara yang melibatkan korporasi tersebut.

Warga setempat yang terdampak pencemaran lingkungan dengan inisial EH melakukan pelaporan dan penyerahan surat pengaduan resmi di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI, Rabu (2/9/2026). EH didampingi oleh Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku Lawyer / Pengurus Pusat LBH Peradi, untuk mendesak audit pengawasan internal serta penanganan lanjutan pada aspek pidana khusus terkait indikasi kerugian keuangan negara.

Kronologi Penanganan Perkara: Dari P21 hingga Berkas Mengendap

Berdasarkan konfirmasi resmi dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026.

Kendati demikian, hingga memasuki bulan September 2026, berkas perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Kondisi ini memicu kritik keras dari tim kuasa hukum karena dinilai mengabaikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Bagaimana mungkin perkara kejahatan ekologis berat dengan ancaman kerugian lingkungan yang masif seolah mengalami perlambatan di tingkat kejaksaan? Kami hadir ke Kejagung untuk menuntut akuntabilitas dan objektivitas penegak hukum, baik dari sisi pengawasan internal maupun penanganan tindak pidana khusus, ini momentum kejaksaan untuk kembali dipercaya publik” ujar Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., mewakili Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi yang mendampingi warga terdampak.

Sorotan Kebijakan Tanpa Penahanan dan Indikasi Kerugian Negara

Selain menyoroti mandeknya pelimpahan berkas di tingkat penuntutan, pihak pemohon pengaduan juga mempertanyakan kebijakan kontroversial terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka usai proses Tahap II oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam kejahatan ekologis berat yang diancam dengan sanksi denda luar biasa berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), ketiadaan penahanan dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperbesar celah risiko pelarian tersangka.

Lebih lanjut, pelaporan yang turut diarahkan kepada Jampidsus Kejagung didasari oleh temuan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dugaan aktivitas ilegal korporasi tersebut baik dugaan ekspor impor nya.

Pokok Analisis Yuridis dan Tuntutan Pengaduan

Dalam dokumen pengaduan resmi yang diserahkan kepada pihak Kejagung, Tim Advokasi memaparkan sejumlah poin evaluasi yuridis mendasar. Penegakan hukum atas kejahatan lingkungan menuntut penanganan yang komprehensif, mulai dari kepatuhan terhadap tenggat waktu pelimpahan perkara (dominus litis), pengujian validitas ahli lingkungan untuk memastikan pemulihan ekosistem, hingga audit mendalam terhadap aspek aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Melalui langkah pengaduan kepada Jamwas dan Jampidsus ini, warga terdampak bersama LBH Peradi Profesional mendesak institusi Kejaksaan Agung agar segera menurunkan tim pemeriksa internal guna mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di daerah, mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang, serta memastikan proses peradilan digelar secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Redaksi masih mencoba menghubungi pihak pihak yang berkaitan dengan hal tersebut baik dari managemen PT GRS maupun Kejati Banten.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akses Pura di Kawasan BTID Jadi Pembahasan Serius di PHDI Bali, Wisnu Wardana Ingatkan Prinsip Tri Hita Karana

    Akses Pura di Kawasan BTID Jadi Pembahasan Serius di PHDI Bali, Wisnu Wardana Ingatkan Prinsip Tri Hita Karana

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matacompas.com – Dinamika terkait akses umat Hindu menuju pura-pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan kembali menjadi sorotan dalam Paruman yang digelar di Aula Gedung PHDI Provinsi Bali, Kamis (25/6/2026). Forum tersebut mempertemukan unsur PHDI, sulinggih, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak untuk membahas persoalan akses persembahyangan, keberadaan pura, serta […]

  • Koster Kukuhkan Pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDIP Se-kabupaten Buleleng Periode 2025-2030

    Koster Kukuhkan Pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDIP Se-kabupaten Buleleng Periode 2025-2030

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan Pengurus PAC, Ranting, dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-kabupaten Buleleng masa bakti 2025-2030 di GOR Bhuana Patra, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Minggu, 15 Maret 2026 Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh partai, diantaranya Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa […]

  • Peresmian Tugu Perbatasan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    Peresmian Tugu Perbatasan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM — Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, secara resmi meresmikan tugu perbatasan yang berdiri megah di Pos Gabungan Bersama (Gabma) Simanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat,(18/4/2025). Peresmian tugu turut dihadiri Babinsa Simanggaris, Kepala Desa dan tokoh masyarakat. Acara berlangsung khidmat dan sarat makna, ditandai dengan pengguntingan pita […]

  • GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

    GHS Ditahan, Diduga Atur Titik Dapur SPPG dan Beri Uang ke Pimpinan BGN

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Jum
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan sekaligus menahan GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua […]

  • Persena Nagekeo Melaju ke Babak Berikutnya ETMC 2025, Stadion Marilonga Pecah oleh Haru dan Sorak Kemenangan

    Persena Nagekeo Melaju ke Babak Berikutnya ETMC 2025, Stadion Marilonga Pecah oleh Haru dan Sorak Kemenangan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Pada 27 November 2025 malam di Stadion Marilonga Ende berubah menjadi lautan emosi ketika Persena Nagekeo memastikan langkah ke babak selanjutnya ETMC XXXIV Ende 2025 setelah menumbangkan Flores United FC lewat drama adu penalti 5–4. Pertarungan di babak 16 besar ini berlangsung ketat. Kedua tim tampil disiplin dan ngotot sepanjang laga, namun hingga […]

  • Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Bengkulu Eksplorasi Dunia Olahraga, Temukan Bakat Terpendam

    Dispora Bengkulu Ajak Pemuda Bengkulu Eksplorasi Dunia Olahraga, Temukan Bakat Terpendam

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak seluruh pemuda untuk berani mencoba berbagai jenis olahraga dan mengeksplorasi potensi diri. Kadispora, Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., menekankan bahwa setiap individu memiliki potensi olahraga yang unik dan beragam, yang mungkin belum tergali. “Jangan pernah merasa ragu untuk mencoba hal-hal baru. Dunia olahraga sangat […]

expand_less