Breaking News
light_mode
Trending Tags

Didampingi Lawyer, Warga Mengadukan Kasus PT GRS ke Jamwas dan Jampidsus

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Kasus pencemaran lingkungan hidup yang menyeret PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapatkan sorotan tajam. Warga setempat yang menjadi korban langsung dampak limbah B3, didampingi oleh tim advokat dari Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (2/2/2026).

Langkah hukum ini ditempuh melalui pelaporan ganda kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengaduan ini dilayangkan menyusul lambatnya proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan serta adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara yang melibatkan korporasi tersebut.

Warga setempat yang terdampak pencemaran lingkungan dengan inisial EH melakukan pelaporan dan penyerahan surat pengaduan resmi di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI, Rabu (2/9/2026). EH didampingi oleh Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku Lawyer / Pengurus Pusat LBH Peradi, untuk mendesak audit pengawasan internal serta penanganan lanjutan pada aspek pidana khusus terkait indikasi kerugian keuangan negara.

Kronologi Penanganan Perkara: Dari P21 hingga Berkas Mengendap

Berdasarkan konfirmasi resmi dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Irjen. Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup PT GRS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan pada tanggal 1 Juli 2026. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada tanggal 14 Juli 2026.

Kendati demikian, hingga memasuki bulan September 2026, berkas perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Kondisi ini memicu kritik keras dari tim kuasa hukum karena dinilai mengabaikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana nasional.

“Bagaimana mungkin perkara kejahatan ekologis berat dengan ancaman kerugian lingkungan yang masif seolah mengalami perlambatan di tingkat kejaksaan? Kami hadir ke Kejagung untuk menuntut akuntabilitas dan objektivitas penegak hukum, baik dari sisi pengawasan internal maupun penanganan tindak pidana khusus, ini momentum kejaksaan untuk kembali dipercaya publik” ujar Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., mewakili Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi yang mendampingi warga terdampak.

Sorotan Kebijakan Tanpa Penahanan dan Indikasi Kerugian Negara

Selain menyoroti mandeknya pelimpahan berkas di tingkat penuntutan, pihak pemohon pengaduan juga mempertanyakan kebijakan kontroversial terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka usai proses Tahap II oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam kejahatan ekologis berat yang diancam dengan sanksi denda luar biasa berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), ketiadaan penahanan dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperbesar celah risiko pelarian tersangka.

Lebih lanjut, pelaporan yang turut diarahkan kepada Jampidsus Kejagung didasari oleh temuan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang tidak hanya merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara akibat dugaan aktivitas ilegal korporasi tersebut baik dugaan ekspor impor nya.

Pokok Analisis Yuridis dan Tuntutan Pengaduan

Dalam dokumen pengaduan resmi yang diserahkan kepada pihak Kejagung, Tim Advokasi memaparkan sejumlah poin evaluasi yuridis mendasar. Penegakan hukum atas kejahatan lingkungan menuntut penanganan yang komprehensif, mulai dari kepatuhan terhadap tenggat waktu pelimpahan perkara (dominus litis), pengujian validitas ahli lingkungan untuk memastikan pemulihan ekosistem, hingga audit mendalam terhadap aspek aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

Melalui langkah pengaduan kepada Jamwas dan Jampidsus ini, warga terdampak bersama LBH Peradi Profesional mendesak institusi Kejaksaan Agung agar segera menurunkan tim pemeriksa internal guna mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di daerah, mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang, serta memastikan proses peradilan digelar secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Redaksi masih mencoba menghubungi pihak pihak yang berkaitan dengan hal tersebut baik dari managemen PT GRS maupun Kejati Banten.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Wayan Koster Tepati Janji, 66 Siswa Terima Bantuan Rp1 Juta Saat Serahkan Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pascabanjir

    Gubernur Wayan Koster Tepati Janji, 66 Siswa Terima Bantuan Rp1 Juta Saat Serahkan Rp129 Juta untuk Pemulihan SDN 5 Banjar Pascabanjir

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com — Gubernur Bali, Wayan Koster, menyerahkan bantuan sebesar Rp129 juta untuk pemulihan SD Negeri 5 Banjar yang terdampak banjir bandang pada 6 Maret 2026. Penyerahan bantuan dilakukan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari upaya percepatan pemulihan sarana pendidikan. Bantuan tersebut bersumber dari gotong royong pegawai Pemerintah Provinsi Bali. Dalam penyerahannya, Gubernur Koster didampingi […]

  • Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

    Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Seminar hukum digelar Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Sosial, dan Teknologi Humaniora (FBSTH) Universitas Bali Internasional kembali memantik perhatian publik. Dengan tema “KUHAP di antara Harapan Baru atau Kekhawatiran Baru: Perspektif Hukum dan Masyarakat”, kegiatan ini menjadi ajang pembahasan serius mengenai arah reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dampaknya terhadap […]

  • Said Iqbal Hadiri Musda–Muscab V Partai Buruh Bali, Optimistis Duet Suyanta Parikesit Perkuat Basis Pekerja

    Said Iqbal Hadiri Musda–Muscab V Partai Buruh Bali, Optimistis Duet Suyanta Parikesit Perkuat Basis Pekerja

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menghadiri langsung Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5 Partai Buruh Provinsi Bali yang digelar di Hotel Sindu, Sanur, Denpasar, Selasa (24/2/2026). Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah harapan strategis terhadap kepemimpinan I Made Suyanta di Bali. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh menargetkan penguatan […]

  • 230 Anabul Diselamatkan, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Perkuat Aksi Rescue dan Siapkan Shelter Terpadu di Bali

    230 Anabul Diselamatkan, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Perkuat Aksi Rescue dan Siapkan Shelter Terpadu di Bali

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Komitmen terhadap kesejahteraan hewan terus digaungkan Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia. Melalui berbagai program penyelamatan dan edukasi, yayasan non-profit ini mendedikasikan diri untuk membantu anjing dan kucing terlantar (anabul), khususnya di Bali. Ketua Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia, Michelle Angel, didampingi Pembina Maria Rini, menegaskan bahwa pembentukan yayasan menjadi langkah penting untuk […]

  • DPRD Badung Perkuat Komitmen Kelola Sampah dari Sumber, Anom Gumanti Resmikan Fasilitas Pengolahan Organik

    DPRD Badung Perkuat Komitmen Kelola Sampah dari Sumber, Anom Gumanti Resmikan Fasilitas Pengolahan Organik

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian fasilitas pengolahan sampah organik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (30/6/2026). Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Sekretaris DPRD Badung, Surya Kurniawan. Kehadiran fasilitas tersebut menjadi bagian dari […]

  • HIPPI Bali Dorong Eksistensi Pengusaha Lokal Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi

    HIPPI Bali Dorong Eksistensi Pengusaha Lokal Perkuat UMKM Lewat Digitalisasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Pribumi memberi semangat kepada pengusaha lokal serta mendorong keberpihakan pemerintah terhadap pengembang para pengusaha lokal.   Hal tersebut sesuai visi dan misi HIPPI untuk mengangkat para pengusaha lokal agar supaya bisa go internasional global.   Oleh karenanya, HIPPI membuat berbagai macam program, agar pengusaha lokal bisa […]

expand_less