Breaking News
light_mode
Trending Tags

325 Hektare yang Menguap: Surat Sakti BPN 1997 Jadi Kunci Bongkar Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Pasangkayu

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.id Mamuju — Proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 267,8 hektare atas nama PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini menghadapi sorotan hukum serius. Kantor hukum Hasri Jack & Partners (HJ&P) Law Office resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan HGU tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026).

Laporan bernomor 039/LAP-DU/HJ&P/IX/2026 itu diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulbar, dilengkapi 16 berkas dokumen sebagai bukti permulaan.

Satu Pertanyaan yang Menggantung 16 Tahun

Inti laporan ini bukan soal sah atau tidaknya sertipikat HGU PT Letawa hari ini, melainkan soal jejak hukum yang hilang di baliknya.

Berdasarkan dokumen resmi negara yang dihimpun HJ&P, pada tahun 1997 Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melalui Surat Keterangan Nomor 460/327/53-14/1997 secara tegas menyatakan areal kebun kelapa sawit PT Letawa seluas sekitar 325 hektare di Dusun Siparappe, Desa Tikke, berada di luar HGU PT Letawa dan justru masuk dalam areal milik perusahaan lain, PT Grahalestari Pakarmandiri (PT GLPM).

Namun 16 tahun berselang, pada 2013, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 yang memberikan HGU 267,8 hektare kepada PT Letawa, dengan tetap merujuk pada SK pelepasan kawasan hutan tahun 1996 sebagai riwayat asal tanahnya.

Pertanyaan pokok laporan ini bukanlah apakah PT Letawa saat ini memiliki HGU, melainkan atas dasar peristiwa hukum apa objek yang pada 1997 dinyatakan negara berada di luar HGU dan masuk areal pihak lain kemudian menjadi objek HGU pada 2013, dan siapa penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas proses tersebut, tulis HJ&P dalam laporannya.

Disebut Serempet Kawasan Hutan Lindung

Tak hanya soal tumpang tindih lahan, laporan ini turut mengungkap indikasi lain yang tak kalah serius: sekitar 42 hektare areal perkebunan PT Letawa di Afdeling Mike diduga masih berstatus kawasan hutan lindung, merujuk pada data dan peta yang menjadi lampiran HGU Nomor 014 dan 015 Tahun 2013.

Temuan ini, menurut laporan, berpotensi menjadi salah satu sumber kerugian keuangan negara, bersama sejumlah komponen lain seperti dugaan tidak dibayarkannya kewajiban negara atas pemanfaatan kawasan sebelum izin resmi terbit.

Bukan Sengketa Tanah, Tegas Dijalur Pidana Korupsi

HJ&P menegaskan laporan ini sama sekali bukan sengketa perdata soal batas kepemilikan tanah antarwarga, melainkan murni dugaan tindak pidana korupsi yang menyasar penyelenggara negara dan korporasi. Dasar hukum yang diajukan meliputi Pasal 2, 3, 9, 20, dan 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen administrasi, hingga pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam petitumnya, HJ&P meminta Kejati Sulbar segera meregistrasi laporan, mengamankan belasan dokumen krusial mulai warkah HGU 1997 dan 2013, arsip asli Surat Keterangan 1997, hingga dokumen internal perusahaan seperti buku panen dan tiket timbang buah, serta memeriksa sejumlah mantan dan pejabat aktif di lingkungan BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga jajaran direksi PT Letawa.

Ditembuskan ke Jaksa Agung hingga KPK

Untuk mengawal laporan ini, HJ&P turut mengirim tembusan ke sejumlah lembaga tinggi negara: Jaksa Agung RI, Jampidsus Kejagung, Jamwas Kejagung, KPK dalam rangka koordinasi-supervisi, BPK RI, BPKP Perwakilan Sulbar, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN.

Kami memohon agar laporan ini tidak dihentikan semata-mata karena telah terbitnya Sertipikat HGU. Sertipikat merupakan hasil akhir dari suatu proses administrasi, dan justru keabsahan prosesnya itulah yang kami mohonkan untuk diperiksa, demikian bunyi penutup laporan yang ditandatangani Sulpandi Adriawan, S.H., Wakil Direktur HJ&P Law Office.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 100 Hari Kerja Bupati, Pemkab Labuhanbatu Serius Atasi Permasalahan Sampah

    100 Hari Kerja Bupati, Pemkab Labuhanbatu Serius Atasi Permasalahan Sampah

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Labuhanbatu – Mendukung program 100 kerja Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe menegaskan pentingnya aksi nyata dalam upaya membersihkan Kabupaten Labuhanbatu dari permasalahan sampah. Hal ini disampaikan Hasan Heri pada Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan dan Penanganan Sampah yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Bupati, Jl. Gose Gautama, Ujung […]

  • BPJS Siapkan 129 Miliar untuk Eks Karyawan PT Sritex

    BPJS Siapkan 129 Miliar untuk Eks Karyawan PT Sritex

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 885
    • 0Komentar

    SURAKARTA,JARRAKPOS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sekitar Rp129 miliar untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan klaim jaminan hari tua (JHT) 8.371 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) buntut pemailitan PT Sritex. Dengan nilai JHT sebesar Rp129 miliar, rata-rata eks karyawan Sritex bisa […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania Terkait Kasus Pembunuhan

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania Terkait Kasus Pembunuhan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, Selasa malam, 20 Januari 2026.  WNA tersebut merupakan buronan Interpol Red Notice dan termasuk dalam daftar orang paling dicari di negara asalnya. CCZ diketahui terlibat dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan di […]

  • Tujuh Warga Diamankan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri di Belawan, Subdenpom I/5-1 Tunjukkan Peran Vital

    Tujuh Warga Diamankan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri di Belawan, Subdenpom I/5-1 Tunjukkan Peran Vital

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MEDAN – Aksi patroli skala besar yang melibatkan kekuatan gabungan TNI-Polri di wilayah Belawan, Jumat (11/4/2025), berakhir dengan penangkapan tujuh orang sipil oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan yang digelar sejak pagi ini menjadi bukti sinergitas aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama di wilayah yang dikenal rawan akan aktivitas ilegal. Personel Subdenpom I/5-1 […]

  • Gawat, Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan dan MCK Dana Desa di Sampang

    Gawat, Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan dan MCK Dana Desa di Sampang

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sampang – Sejumlah warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menyampaikan keluhan serius terkait pelaksanaan dua proyek infrastruktur yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Temuan warga menunjukkan adanya dugaan penyimpangan teknis dan administratif pada pembangunan jalan rabat beton serta fasilitas mandi cuci kakus (MCK). Investigasi warga menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan […]

  • HAMI Inisiasi Aksi dan Diskusi Publik Nasional untuk Evaluasi 26 Tahun Reformasi

    HAMI Inisiasi Aksi dan Diskusi Publik Nasional untuk Evaluasi 26 Tahun Reformasi

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) akan menggelar serangkaian aksi damai dan diskusi publik dalam rangka memperingati 26 tahun Hari Reformasi. Kegiatan ini direncanakan berlangsung di sejumlah kota besar di Indonesia sebagai bagian dari upaya refleksi kritis terhadap capaian dan tantangan reformasi. Koordinator Nasional HAMI, Asip Irama, mengatakan bahwa momen 21 Mei harus […]

expand_less