Breaking News
light_mode
Trending Tags

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Pakistan Pemegang ITAS Investor, Tak Bisa Tunjukkan Usaha di Bali

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang dinilai melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang Warga Negara Pakistan berinisial WH (42), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, dideportasi dari Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (24/8/2026).

WH diberangkatkan meninggalkan wilayah Indonesia pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore. Proses pendeportasian dilakukan oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut dilakukan setelah WH dikenai tindakan keimigrasian karena dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 huruf (a) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 71 huruf (a) mengatur kewajiban Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.

Tidak Bisa Menunjukkan Jenis dan Lokasi Usaha

Kasus tersebut terungkap ketika petugas Imigrasi melaksanakan Patroli Dharma Dewata di sekitar wilayah Padangsambian, Bali. Dalam pemeriksaan, WH yang tercatat sebagai pemegang ITAS Investor tidak dapat menunjukkan secara jelas jenis usaha maupun tempat usaha yang dijalankannya di Indonesia.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap Orang Asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan maupun kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan aturan.

Imigrasi Tegaskan Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” tegas Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerjanya akan terus dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap warga negara asing yang tinggal maupun melakukan aktivitas di Bali benar-benar memenuhi ketentuan izin tinggal dan aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Orang Asing, masyarakat dapat menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pendeportasian WH menjadi penegasan bahwa status sebagai pemegang ITAS Investor tidak serta-merta membuat Orang Asing bebas dari kewajiban menaati aturan. Setiap aktivitas dan keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap berada dalam pengawasan serta koridor hukum keimigrasian.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOSMAK Harap Pengungkapan Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Ada yang Terabaikan

    KOSMAK Harap Pengungkapan Kasus Jiwasraya dan Asabri Tidak Ada yang Terabaikan

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi KOSMAK yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan […]

  • Dewa Nyoman Rai: Maulid Nabi 1448 Hijriah, Momentum Memperkuat Toleransi dan Persaudaraan

    Dewa Nyoman Rai: Maulid Nabi 1448 Hijriah, Momentum Memperkuat Toleransi dan Persaudaraan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewa Nyoman Rai, S.H., menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah kepada seluruh umat Muslim. Menurut Dewa Nyoman Rai, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai momentum keagamaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW […]

  • PT. JH dan Pansus TRAP Sepakat Jaga Akses Publik

    PT. JH dan Pansus TRAP Sepakat Jaga Akses Publik

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – PT. Jimbaran Hijau (JH) secara resmi mengklarifikasi bahwa kabar mengenai penutupan akses menuju dan dari Pura Batu Nunggul adalah tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan. Lebih lanjut, JH menyatakan keselarasan prinsip dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang menolak segala bentuk pemblokiran akses masyarakat. […]

  • Wapres Gibran Tinjau Warga Terdampak Banjir

    Wapres Gibran Tinjau Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 840
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI,JARRAKPOS.COM  – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto sambut kedatangan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabumi Raka dalam rangka tinjauan warga terdampak banjir diKelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih. Dalam kunjungannya, Wapres Gibran langsung menuju kediaman warga sekaligus memastikan pelayanan dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah hadir ditengah bencana yang dialami. Kamis(6/3/2025) Gibran mengintruksikan kepada Wali Kota […]

  • Gubernur Koster Sampaikan Penghargaan dan Terima Kasih atas Kontribusi Turis Asing pada Program PWA

    Gubernur Koster Sampaikan Penghargaan dan Terima Kasih atas Kontribusi Turis Asing pada Program PWA

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada wisatawan asing yang telah berkontribusi membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp.150.000. Penghargaan dan apresiasi itu disampaikan Gubernur Koster melalui pernyataan dalam bentuk konten grafis dan video yang diluncurkan secara resmi di Gedung Kertha Sabha, Sabtu (16/5/2026). Selanjutnya, ucapan terima […]

  • Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

    Hadiri Langsung Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4, Gubernur Wayan Koster Ajak Semua Pihak Cintai Produk Lokal

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, yang berkesempatan hadir langsung pada Dekranasda Bali Fashion Day Sesi 4 Tahun 2026, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan perangkat daerah dan anggota ASN yang telah turut berpartisipasi dalam memajukan IKM dan UMKM melalui kegiatan tersebut. Selain mampu menghidupkan suasana, kegiatan ini juga memberikan peluang bagi anggota ASN untuk […]

expand_less