Keluarga Terdakwa LJA Datangi Keluarga Korban, Sampaikan Duka dan Permohonan Maaf
- account_circle admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BLIMBING, JAWA TENGAH — Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga terdakwa berinisial LJA menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi langsung kediaman keluarga korban di Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat pagi (2/10/2026).
Kedatangan keluarga terdakwa tersebut didampingi kuasa hukum Endang Hastuty Bunga, S.H. (EHB) dari Queen Law & Partners Law Firm – Denpasar, Bali.
Dalam suasana penuh haru, keluarga LJA menyampaikan rasa duka cita, simpati, serta permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus tanggung jawab moral dan kemanusiaan keluarga terdakwa. Mereka memilih hadir secara langsung untuk menyampaikan rasa hormat dan empati kepada keluarga korban, sembari tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.
Kuasa hukum keluarga LJA, Endang Hastuty Bunga, S.H., mengatakan kedatangan pihak keluarga ke Dusun Blimbing merupakan bentuk ketulusan untuk menyampaikan rasa duka dan permohonan maaf secara langsung.
«“Kedatangan kami bersama perwakilan keluarga ke Dusun Blimbing adalah untuk menyampaikan rasa simpati, duka cita, serta permohonan maaf yang tulus dari keluarga terdakwa. Kami menyadari bahwa luka dan duka yang dirasakan keluarga korban tentu tidak mudah untuk dihapuskan. Namun, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir, menyampaikan rasa duka, dan meminta maaf secara langsung,” ujar EHB.»
Menurut EHB, langkah tersebut dilandasi rasa kemanusiaan dan penyesalan atas peristiwa yang telah terjadi. Pihak keluarga LJA berharap permohonan maaf yang disampaikan secara langsung dapat diterima dengan baik oleh keluarga korban.
Meski demikian, EHB menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri ataupun memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
«“Ini adalah langkah kemanusiaan. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga. Terdakwa juga akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan persidangan,” tegasnya.»
Bagi keluarga LJA, kehadiran langsung di kediaman keluarga korban menjadi bentuk penghormatan sekaligus kepedulian di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Menyampaikan duka cita, menunjukkan empati, serta memohon maaf secara langsung dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab moral keluarga terdakwa terhadap keluarga korban.
Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa di tengah proses hukum yang harus tetap berjalan sesuai ketentuan, nilai-nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap keluarga korban tetap menjadi bagian penting yang tidak dikesampingkan.
Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa LJA tetap berjalan di Pengadilan Negeri Salatiga sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar