Diduga Jadi Kreator Konten Asusila di Bali, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. setelah diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan dan promosi konten bermuatan asusila melalui platform digital.
WNA laki-laki berusia 30 tahun tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Deportasi dilakukan setelah L.R. menjalani proses pemeriksaan dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data perlintasan, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui fasilitas Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Indonesia, warga negara Prancis tersebut tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui Visa on Arrival (VoA).
Penanganan terhadap L.R. bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan maupun aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.
Dari hasil penanganan keimigrasian, L.R. diketahui diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital berinisial OF. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah kepada konten tersebut untuk diperjualbelikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap L.R. dilakukan setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan dan penanganan keimigrasian berdasarkan informasi yang diterima petugas.
“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian.
Imigrasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku.
“Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ujar Ramdhani.
Penindakan terhadap L.R. kembali menjadi pengingat bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata internasional tidak hanya membuka ruang bagi kunjungan wisatawan mancanegara, tetapi juga menerapkan pengawasan terhadap setiap aktivitas warga asing selama berada di Indonesia.
Kehadiran warga negara asing, khususnya di Bali, diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, norma, maupun aturan keimigrasian yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, salah satunya melalui layanan WhatsApp +62 812-4618-3838.
Langkah deportasi terhadap WNA asal Prancis tersebut sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali serta memastikan wilayah Indonesia tidak digunakan untuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan keimigrasian.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar