Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Jadi Kreator Konten Asusila di Bali, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. setelah diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan dan promosi konten bermuatan asusila melalui platform digital.

WNA laki-laki berusia 30 tahun tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Deportasi dilakukan setelah L.R. menjalani proses pemeriksaan dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data perlintasan, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui fasilitas Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Indonesia, warga negara Prancis tersebut tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan melalui Visa on Arrival (VoA).

Penanganan terhadap L.R. bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan maupun aktivitas L.R. selama berada di wilayah Indonesia.

Dari hasil penanganan keimigrasian, L.R. diketahui diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital berinisial OF. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah kepada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa tindakan deportasi terhadap L.R. dilakukan setelah melalui seluruh tahapan pemeriksaan dan penanganan keimigrasian berdasarkan informasi yang diterima petugas.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi keimigrasian.

Imigrasi, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” ujar Ramdhani.

Penindakan terhadap L.R. kembali menjadi pengingat bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata internasional tidak hanya membuka ruang bagi kunjungan wisatawan mancanegara, tetapi juga menerapkan pengawasan terhadap setiap aktivitas warga asing selama berada di Indonesia.

Kehadiran warga negara asing, khususnya di Bali, diharapkan tetap memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, norma, maupun aturan keimigrasian yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, salah satunya melalui layanan WhatsApp +62 812-4618-3838.

Langkah deportasi terhadap WNA asal Prancis tersebut sekaligus menegaskan komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali serta memastikan wilayah Indonesia tidak digunakan untuk kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum dan keimigrasian.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Api Melalap SPBU, Diduga dari Mobil yang Mengisi BBM

    Api Melalap SPBU, Diduga dari Mobil yang Mengisi BBM

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    SUKOHARJO,JARRAKPOS.COM — Kebakaran melanda Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cuplik di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 08.10 WIB. pagi ini, Kobaran api diduga berasal dari mobil Mitsubishi L 300 yang tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Cuplik. Informasi yang dihimpun media, kobaran api muncul saat mobil mengantre […]

  • Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    Skandal Brankas Hilang DPRD Kaur Tahun 2009,Masyarkaat Minta Pertanggung Jawaban Mantan Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 310
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrakpos.com – Dugaan hilangnya brankas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur pada tahun 2009 kembali memicu kehebohan publik. Lebih dari satu dekade berselang, kasus ini belum juga terungkap kejelasannya. Kini, sorotan publik mengarah pada siapa yang bertanggung jawab saat itu, termasuk Ketua DPRD masa 2009 yang dinilai harus memberi penjelasan kepada masyarakat. Brankas yang hilang tersebut […]

  • Reses Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta Soroti Persoalan Hukum dan Konflik Sosial Tabanan

    Reses Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta Soroti Persoalan Hukum dan Konflik Sosial Tabanan

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TABANAN — Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung menyerap berbagai persoalan hukum, keamanan, dan konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Tabanan. Salah satu agenda reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi dan bertemu jajaran Polres Tabanan, Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut turut didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. […]

  • Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Era digital membuka pintu gerbang peluang tak terbatas bagi generasi muda, terutama dalam dunia kewirausahaan. Di Bengkulu, semangat inovasi dan kreativitas anak muda mulai bermunculan, menciptakan tren bisnis yang tak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Samsir, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, melihat fenomena ini sebagai momentum emas bagi […]

  • Banteng Bali Melaju ke Final Soekarno Cup 2026, Made Supartha: Astungkara Bali Juara, All Out untuk Bali

    Banteng Bali Melaju ke Final Soekarno Cup 2026, Made Supartha: Astungkara Bali Juara, All Out untuk Bali

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 50.907
    • 0Komentar

    SURABAYA – Semangat juang dan dukungan besar dari masyarakat Bali akan mengiringi langkah Banteng Bali menuju partai puncak Soekarno Cup 2026 yang akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu malam, 24 Agustus 2026. Pada laga final tersebut, Banteng Bali akan berhadapan dengan Banteng Jawa Barat dalam pertandingan yang dipastikan berlangsung penuh semangat, persaudaraan […]

  • Sidang Paripurna DPRD ke-28, Gubernur Koster Sampaikan Apresiasi Hingga Empat Kali Kepada Pansus TRAP 

    Sidang Paripurna DPRD ke-28, Gubernur Koster Sampaikan Apresiasi Hingga Empat Kali Kepada Pansus TRAP 

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendapat apresiasi tinggi dari Gubernur Bali, Wayan Koster, atas kinerjanya dalam mengawal kebijakan strategis penataan ruang daerah. Apresiasi tersebut disampaikan pada Agenda Rapat Paripurna ke-28 tahun sidang 2025-2026, hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama gedung […]

expand_less