Breaking News
light_mode
Trending Tags

Reses Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta Soroti Persoalan Hukum dan Konflik Sosial Tabanan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN — Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung menyerap berbagai persoalan hukum, keamanan, dan konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Tabanan.

Salah satu agenda reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi dan bertemu jajaran Polres Tabanan, Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut turut didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.

Parta mengatakan, dirinya baru bergabung di Komisi III DPR RI sejak 13 Januari 2026. Karena itu, kunjungan ke sejumlah mitra kerja Komisi III di daerah menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

Dalam pertemuan bersama jajaran Polres Tabanan, sejumlah persoalan menjadi bahan pembahasan. Mulai dari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, pemberantasan narkoba, kecelakaan lalu lintas, persoalan tapal batas, hingga berbagai konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu perhatian Parta adalah persoalan pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ia menilai, karakter LPD sebagai lembaga yang lahir dan dimiliki masyarakat adat perlu dipahami secara utuh ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangannya.

Parta mengingatkan agar persoalan keuangan di LPD tidak serta-merta diarahkan menjadi perkara tindak pidana korupsi apabila unsur dan konstruksi hukumnya memang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Jika suatu saat nanti ada kasus keuangan di LPD, agar tidak membawa kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Karena seharusnya tidak di situ,” ujar Parta.

Menurutnya, LPD memiliki kedudukan yang berbeda dengan lembaga keuangan yang memperoleh penyertaan modal dari pemerintah. Ia merujuk pada ketentuan mengenai lembaga keuangan mikro yang memberikan pengecualian terhadap LPD.

Parta menjelaskan, LPD merupakan lembaga milik masyarakat adat. Sementara bantuan pemerintah kepada desa adat pada prinsipnya diberikan dalam bentuk hibah atau bantuan, bukan penyertaan modal.

Dengan demikian, bantuan pemerintah kepada desa adat tidak secara otomatis menjadikan pemerintah sebagai pemilik modal di LPD.

“Kalau penyertaan modal, pemerintah ikut dalam RAT. Logikanya, tidak ada penyertaan modal, mengapa ikut RAT?” katanya.

Karena itu, Parta mendorong agar aparat penegak hukum maupun pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai status, kedudukan, dan karakter LPD sebelum menentukan konstruksi hukum terhadap suatu perkara.

Selain persoalan LPD, perhatian Parta juga tertuju pada kasus insiden berdarah yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Ia menilai, kasus tersebut memiliki rangkaian peristiwa yang cukup kompleks dan berbeda dengan perkara pembunuhan atau pengeroyokan pada umumnya.

Menurut Parta, peristiwa tersebut berawal dari adanya kehilangan ayam yang kemudian menimbulkan dugaan terhadap seseorang sebagai pencuri. Situasi kemudian berkembang hingga muncul dugaan adanya barang bukti dan keterlibatan massa.

Kondisi semakin memanas setelah kulkul bulus dibunyikan sebagai bagian dari sistem keamanan tradisional masyarakat adat. Parta menyebut, kulkul tersebut dibunyikan berdasarkan perintah manggala adat sehingga masyarakat kemudian berkumpul dan situasi berujung pada kekerasan.

Melihat latar belakang tersebut, Parta berharap penyelesaian perkara tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan hubungan antarwarga.

“Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan soft. Bisa dengan cara mempertemukan keluarga kedua belah pihak,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Parta mengakui terdapat batasan hukum yang harus diperhatikan. Ketentuan dalam KUHP baru memiliki persyaratan tertentu, salah satunya berkaitan dengan ancaman pidana dalam perkara.

Ia menyebut, karena perkara tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Parta berharap aparat tetap melihat akar persoalan dan kondisi sosial yang melatarbelakangi terjadinya insiden. Menurutnya, penyelesaian perkara idealnya tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mampu mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Sehingga penyelesaiannya nanti tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda reses Parta sebagai anggota Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi sekaligus memetakan berbagai persoalan hukum dan keamanan di daerah. Ia menegaskan, komunikasi antara wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional serta sesuai dengan ketentuan hukum dan karakter sosial masyarakat setempat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Inflasi dan Ketersedian Pangan, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Weru

    Jaga Inflasi dan Ketersedian Pangan, Pemkab Cirebon Gelar GPM di Weru

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Weru, Selasa (22/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pengendalian laju inflasi daerah. Sambutan Bupati Cirebon Imron yang dibacakan oleh Kepala […]

  • Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

    Gubernur Koster Saksikan Peluncuran Website Cakrawasi, WNA Diawasi Secara Terpusat dan Real Time oleh Polda Bali

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri acara Peresmian Website Cakrawasi, Command Center Cakrawasi dan Galeri Mandala Krisna Ditintelkam di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Jumat (13/3). Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sambutannya mengatakan Bali yang seperti diketahui menjadi destinasi pariwisata dunia, dimana wisatawan yang datang tidak hanya untuk […]

  • Pamer Sitaan Rp Triliunan, Rakyat Tetap Tercekik, Mukhsin Nasir Soroti Dua Ukuran Hukum

    Pamer Sitaan Rp Triliunan, Rakyat Tetap Tercekik, Mukhsin Nasir Soroti Dua Ukuran Hukum

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Penegakan hukum korupsi yang kerap menampilkan tumpukan uang ratusan miliar bahkan triliunan rupiah di gedung Kejaksaan Agung dinilai belum menjamin keadilan bagi rakyat. Sebaliknya, di saat panggung kemenangan itu dipajang, harga kebutuhan pokok terus naik, daya beli rakyat merosot, dan kesenjangan kian melebar. Pandangan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, dalam […]

  • Dispora Provinsi Bengkulu Mengajak Seluruh Masyarakat Dukung Tasya di Ajang Putri Indonesia 2025

    Dispora Provinsi Bengkulu Mengajak Seluruh Masyarakat Dukung Tasya di Ajang Putri Indonesia 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar
  • Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Gerombolan Remaja Terlibat Tawuran

    Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Gerombolan Remaja Terlibat Tawuran

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon berhasil mengamankan remaja yang terlibat aksi tawuran di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (09/3/2025) malam sekira Pukul 21.30 WIB. Petugas juga mengamankan 17 orang yang diduga pelaku aksi tawuran. “Kami juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 handphone, 9 sepeda motor, 2 bendera, […]

  • Momen Jalan Sehat Jadi Edukasi Pemahaman Hukum Kejari Sanggau ke Disabilitas

    Momen Jalan Sehat Jadi Edukasi Pemahaman Hukum Kejari Sanggau ke Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar kegiatan Jalan Santai bertajuk “Langkah Bersama Melampaui Batas”pada Minggu 23 Februari 2025 di Kabupaten Sanggau. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi hukum, di mana Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan dilindungi […]

expand_less