Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dr. Muh Burhanuddin Praperadilankan Penyidik Polres Jaktim

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam menyusul langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Timur terhadap satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah dan dua anak perempuannya. Kasus ini bermula dari perselisihan sepele terkait larangan parkir di depan rumah yang berujung pada laporan polisi dan penahanan kilat dalam kurun waktu hanya satu hari.

Menanggapi penanganan perkara tersebut, Dr. Muh Burhanuddin selaku Owner dan Managing Partner dari Kantor Hukum Boer and Partners, melayangkan kritik keras sekaligus mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, tindakan penangkapan dan penahanan yang telah berlangsung selama 53 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sangat sarat dengan indikasi penyalahgunaan wewenang serta mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

“Ada upaya paksa penangkapan hingga penahanan sudah 53 hari di Polres Jakarta Timur hanya gara-gara cekcok masalah larangan parkir depan rumah. Dilaporkan ke Polres Jaktim, dalam waktu 1 hari satu orang bapak dan dua orang anaknya yang perempuan langsung ditangkap dan ditahan! Diduga kuat pelapor adalah anak teman menteri sekaligus pemilik club futsal BS ? yang mana TKP berada sangat dekat dengan rumah tiga orang tersangka hanya berjarak 200 meter. Ada indikasi proses sewenang-wenang dan tidak sesuai KUHAP terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Dr. Muh Burhanuddin.

Kejanggalan Peristiwa dan Teror Massa

Peristiwa yang dipersoalkan berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/2556/VII/2026/SKPT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Berdasarkan fakta di lapangan cekcok perkelahian bermula karena Pelapor parkir depan rumah tersangka (terlapor) setelah itu terjadi perkelahian antara terlapor dan sempat dilerai warga setempat.

Situasi kian mencekam ketika pada malam harinya, kediaman para tersangka didatangi oleh sekitar 40 orang yang merupakan bagian dari anggota club futsal Black Steel (BS)—di mana pemilik club futsal tersebut, Sdr. R, diduga merupakan anak dari menteri BHL. Massa dalam jumlah besar tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mental yang mendalam bagi keluarga, tetapi juga melakukan perusakan terhadap kendaraan bermotor serta merusak pintu rumah para terlapor. Ironisnya, alih-alih memproses laporan perusakan dan intimidasi tersebut, pihak kepolisian justru bergerak cepat memproses dan menahan satu keluarga korban.

Kejanggalan Administratif dan Cacat Formil

Tim kuasa hukum menemukan kejanggalan fundamental pada kecepatan luar biasa penyidik dalam menerbitkan status hukum para kliennya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, penyidik langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka sekaligus Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang disematkan kepada Hendra Setiawan selaku ayah bersama kedua anak perempuannya, Maheera Alifa Setiawan dan Maulidha Arsya Setiawan.

Proses administrasi yang dilakukan secara serentak dalam satu hari tersebut dinilai tidak lazim, tanpa melalui tahapan penyelidikan yang mendalam, tanpa pemanggilan patut sebagai saksi, serta mengabaikan mekanisme gelar perkara yang objektif.

Pelanggaran Ketentuan Alat Bukti dan Hak Tersangka

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan secara prematur dan melanggar hukum acara pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap tindakan upaya paksa wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta saling bersesuaian guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam praktiknya, penyidik diduga hanya mendasarkan penetapan tersangka pada Visum et Repertum dan foto luka korban. Padahal, instrumen medis tersebut murni hanya membuktikan adanya akibat berupa luka pada korban, karena cekcok perkelahian ditegur parkir antara pelapor seorang laki-laki dan terlapor seorang wanita yang juga kena pukul dan mengakibatkan kacamata rusak oleh pelapor laki-laki. Terlebih lagi, di lokasi kejadian yang berjarak sangat dekat dari kediaman para pemohon, tidak terdapat saksi fakta maupun rekaman petunjuk elektronik yang memperkuat sangkaan.

Selain itu, hak konstitusional para tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal penangkapan dan penahanan diabaikan begitu saja, yang secara otomatis membuat seluruh berita acara pemeriksaan dan penahanan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

Harapan Melalui Jalur Praperadilan

Melalui langkah Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak pemohon mendesak agar Hakim Tunggal dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian tindakan penyidik. Tim hukum berharap pengadilan dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dialami kliennya tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk segera melepaskan para pemohon demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Cirebon Tinjau Ruas Jalan Sidamulya-Munjul yang Terputus

    Pj Bupati Cirebon Tinjau Ruas Jalan Sidamulya-Munjul yang Terputus

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya meninjau langsung kondisi ruas jalan Sidamulya-Munjul di Kecamatan Astanajapura yang terputus akibat jebolnya gorong-gorong pada Kamis (23/1/2025) malam. Wahyu menjelaskan, peristiwa ini terjadi setelah debit air sungai meningkat signifikan, sehingga gorong-gorong tidak mampu menahan arus deras. Akibatnya, jalan penghubung antara Desa Sidamulya (Ponpes Buntet) dan Desa […]

  • Pemudik Tujuan Indramayu Ditelantarkan

    Pemudik Tujuan Indramayu Ditelantarkan

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 811
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS COM – Viral di media sosial seorang pemudik diturunkan dan ditelantarkan semalaman oleh crew bus di Tol Cipali. Menurut pengakuan bapak tersebut, dia dan anak perempuannya yang masih kecil berangkat berasal dari Aceh dan ingin mudik dengan tujuan Indramayu namun oleh crew bus menurunkannya Tol Cipali KM 114. Sabtu,(29/3/2025). Beruntung Kasatlantas Polres Subang yang […]

  • Yudisium Ke-30 Pascasarjana Warmadewa, Agung Wiraputra Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,98

    Yudisium Ke-30 Pascasarjana Warmadewa, Agung Wiraputra Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,98

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa kembali menggelar momentum akademik bergengsi melalui Yudisium Ke-30 Program Doktor dan Magister yang dilaksanakan pada 11 April 2026 di Prama Sanur Beach Bali. Kegiatan ini menjadi puncak perjalanan akademik para lulusan, sekaligus peneguhan atas capaian intelektual yang diharapkan mampu memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. […]

  • Sejumlah Fitur Unggulan Aerox Alpha Dibedah di Hadapan Jurnalis

    Sejumlah Fitur Unggulan Aerox Alpha Dibedah di Hadapan Jurnalis

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 728
    • 0Komentar

    Medan – PT Alfa Scorpii menggelar silatrurahmi untuk memperkenalkan keunggulan produk baru Yamaha Aerox Alpha kepada jurnalis, dalam acara yang diadakan di ruang pameran Sentral Yamaha, Jalan Adam Malik, Medan, Jumat (14/3/25). Acara silaturahmi ini dihadiri oleh GM Marketing PT Alfa Scorpii, Joni Lie, perwakilan dari PT YIMM, Sigit Ramadani, dan Ketua SIWO PWI Sumut, […]

  • Lewat Karang Taruna, Budi Djiwandono Sukseskan Program Presiden Prabowo

    Lewat Karang Taruna, Budi Djiwandono Sukseskan Program Presiden Prabowo

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pemilihan ketua umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) akan berlangsung dalam waktu dekat. Sejumlah nama pun sudah bermunculan sebagai calon nakhoda organisasi kepemudaan yang anggotanya tersebut tersebar di semua daerah. Salah satu potensi calon kuat ketua umum Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) adalah Ketua Fraksi DPR RI Partai Gerindra Gerardus Budisatrio Djiwandono […]

  • Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siregar Resmi Daftar

    Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siregar Resmi Daftar

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Medan – Hatunggal Siregar secara resmi mengembalikan berkas formulir pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut). Didampingi sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) dan KONI kabupaten/kota, Hatunggal mendatangi kantor KONI Sumut, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Hatunggal mengatakan, dirinya telah didukung oleh sejumlah Pengprov cabang olahraga (cabor) dan KONI daerah dalam pencalonan […]

expand_less