Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Dr. Muh Burhanuddin Praperadilankan Penyidik Polres Jaktim

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta – Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam menyusul langkah hukum luar biasa yang dilakukan oleh jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Timur terhadap satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah dan dua anak perempuannya. Kasus ini bermula dari perselisihan sepele terkait larangan parkir di depan rumah yang berujung pada laporan polisi dan penahanan kilat dalam kurun waktu hanya satu hari.

Menanggapi penanganan perkara tersebut, Dr. Muh Burhanuddin selaku Owner dan Managing Partner dari Kantor Hukum Boer and Partners, melayangkan kritik keras sekaligus mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, tindakan penangkapan dan penahanan yang telah berlangsung selama 53 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sangat sarat dengan indikasi penyalahgunaan wewenang serta mengabaikan prinsip due process of law dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

“Ada upaya paksa penangkapan hingga penahanan sudah 53 hari di Polres Jakarta Timur hanya gara-gara cekcok masalah larangan parkir depan rumah. Dilaporkan ke Polres Jaktim, dalam waktu 1 hari satu orang bapak dan dua orang anaknya yang perempuan langsung ditangkap dan ditahan! Diduga kuat pelapor adalah anak teman menteri sekaligus pemilik club futsal BS ? yang mana TKP berada sangat dekat dengan rumah tiga orang tersangka hanya berjarak 200 meter. Ada indikasi proses sewenang-wenang dan tidak sesuai KUHAP terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Dr. Muh Burhanuddin.

Kejanggalan Peristiwa dan Teror Massa

Peristiwa yang dipersoalkan berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/2556/VII/2026/SKPT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Berdasarkan fakta di lapangan cekcok perkelahian bermula karena Pelapor parkir depan rumah tersangka (terlapor) setelah itu terjadi perkelahian antara terlapor dan sempat dilerai warga setempat.

Situasi kian mencekam ketika pada malam harinya, kediaman para tersangka didatangi oleh sekitar 40 orang yang merupakan bagian dari anggota club futsal Black Steel (BS)—di mana pemilik club futsal tersebut, Sdr. R, diduga merupakan anak dari menteri BHL. Massa dalam jumlah besar tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mental yang mendalam bagi keluarga, tetapi juga melakukan perusakan terhadap kendaraan bermotor serta merusak pintu rumah para terlapor. Ironisnya, alih-alih memproses laporan perusakan dan intimidasi tersebut, pihak kepolisian justru bergerak cepat memproses dan menahan satu keluarga korban.

Kejanggalan Administratif dan Cacat Formil

Tim kuasa hukum menemukan kejanggalan fundamental pada kecepatan luar biasa penyidik dalam menerbitkan status hukum para kliennya. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat, penyidik langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka sekaligus Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang disematkan kepada Hendra Setiawan selaku ayah bersama kedua anak perempuannya, Maheera Alifa Setiawan dan Maulidha Arsya Setiawan.

Proses administrasi yang dilakukan secara serentak dalam satu hari tersebut dinilai tidak lazim, tanpa melalui tahapan penyelidikan yang mendalam, tanpa pemanggilan patut sebagai saksi, serta mengabaikan mekanisme gelar perkara yang objektif.

Pelanggaran Ketentuan Alat Bukti dan Hak Tersangka

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan secara prematur dan melanggar hukum acara pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap tindakan upaya paksa wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta saling bersesuaian guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam praktiknya, penyidik diduga hanya mendasarkan penetapan tersangka pada Visum et Repertum dan foto luka korban. Padahal, instrumen medis tersebut murni hanya membuktikan adanya akibat berupa luka pada korban, karena cekcok perkelahian ditegur parkir antara pelapor seorang laki-laki dan terlapor seorang wanita yang juga kena pukul dan mengakibatkan kacamata rusak oleh pelapor laki-laki. Terlebih lagi, di lokasi kejadian yang berjarak sangat dekat dari kediaman para pemohon, tidak terdapat saksi fakta maupun rekaman petunjuk elektronik yang memperkuat sangkaan.

Selain itu, hak konstitusional para tersangka untuk didampingi oleh penasihat hukum sejak awal penangkapan dan penahanan diabaikan begitu saja, yang secara otomatis membuat seluruh berita acara pemeriksaan dan penahanan menjadi cacat hukum dan batal demi hukum.

Harapan Melalui Jalur Praperadilan

Melalui langkah Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak pemohon mendesak agar Hakim Tunggal dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian tindakan penyidik. Tim hukum berharap pengadilan dapat menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan yang dialami kliennya tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk segera melepaskan para pemohon demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Safari Ramadhan dan Pantau Keamanan di Lapas Binjai

    Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, Safari Ramadhan dan Pantau Keamanan di Lapas Binjai

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 715
    • 0Komentar

    Binjai – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, melakukan kunjungan Safari Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai pada Senin (3/3). Dalam kunjungannya, ia juga memantau langsung situasi keamanan di dalam lapas selama bulan puasa. Yudi Suseno menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan lapas, terutama dalam […]

  • Matahukum: Jika FA Tidak Dijadikan JC, Jaksa Agung Harus Menjawab Sendiri di Depan Tim 9

    Matahukum: Jika FA Tidak Dijadikan JC, Jaksa Agung Harus Menjawab Sendiri di Depan Tim 9

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Di tengah gelombang keraguan publik yang semakin membesar terkait transparansi penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febri Adriansyah, Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, mengemukakan pandangan yang tegas, lugas, dan menyentuh inti persoalan keadilan di Indonesia saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan Forum Wartawan Kejaksaan Agung […]

  • Gubernur Koster Sampaikan Penghargaan dan Terima Kasih atas Kontribusi Turis Asing pada Program PWA

    Gubernur Koster Sampaikan Penghargaan dan Terima Kasih atas Kontribusi Turis Asing pada Program PWA

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada wisatawan asing yang telah berkontribusi membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp.150.000. Penghargaan dan apresiasi itu disampaikan Gubernur Koster melalui pernyataan dalam bentuk konten grafis dan video yang diluncurkan secara resmi di Gedung Kertha Sabha, Sabtu (16/5/2026). Selanjutnya, ucapan terima […]

  • DPRD Tabanan Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan, Eka Nurcahyadi Dorong Pengawasan Ketat

    DPRD Tabanan Ingatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan, Eka Nurcahyadi Dorong Pengawasan Ketat

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Tabanan ditengah meningkatnya tekanan pembangunan, khususnya dari sektor pariwisata. Menurutnya, sebagai kawasan tanah ulayat, Kabupaten Tabanan kini mulai menghadapi tantangan perubahan peruntukan lahan yang berpotensi mengancam keberlanjutan lahan produktif pertanian. […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan ibadah Sholat idul Fitri dan Halal Bihalal di Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Laksanakan ibadah Sholat idul Fitri dan Halal Bihalal di Perbatasan

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 887
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM  – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H pada hari Senin, 31 Maret 2025, bertempat di Masjid Daarul Falaah, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh personel Satgas dan masyarakat setempat yang merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama-sama. Selain di Pulau Nunukan, […]

  • BADKO HMI Sulbar Desak Propam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Pasangkayu

    BADKO HMI Sulbar Desak Propam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Pasangkayu

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Matacompas.com Mamuju — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat meminta Divisi Propam Markas Besar Polri segera mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, terhadap bawahannya sendiri. Selain kekerasan, organisasi ini juga menyoroti beredarnya informasi soal dugaan upaya pemaksaan perdamaian kepada korban. Peristiwa […]

expand_less