Breaking News
light_mode
Trending Tags

PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • visibility 265
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana tersebut.

Devi menyatakan bahwa dana sebesar Rp 100 miliar yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT sudah diganti dengan cek atas nama MT. Cek tersebut kemudian diterima oleh The Siauw Thjiu dan telah dicairkan ke dalam beberapa rekening, termasuk rekening The Siauw Thjiu, Tjindriawaty Halim, Budiman Halim, serta PT Jaya Mulia Raya.

Bahkan, lanjut Devi, jumlah yang dicairkan oleh The Siauw Thjiu melebihi nominal yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT, dengan kelebihan dana mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Sebenarnya uang yang Rp 100 miliar itu sudah dicairkan,” ujar Devi dalam persidangan.

Kuasa Hukum Terdakwa: “Tidak Ada Unsur Pidana”

Pernyataan saksi ini sejalan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga dihadirkan dalam persidangan. Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Randy Raynaldo menegaskan bahwa total nilai transaksi dari tahun 2015 hingga 2021 mencapai Rp 1,3 triliun. Namun, terdapat kelebihan dana yang ditarik sebesar Rp 36 miliar.

Pengacara Edward Gultom, yang juga tergabung dalam tim pembela terdakwa, menyatakan bahwa dengan adanya fakta bahwa uang tersebut telah dicairkan dan dialihkan ke pihak lain, maka logika hukum menegaskan bahwa pasal 372 (penggelapan) dan pasal 378 (penipuan) dalam dakwaan JPU harus gugur.

“Kalau sudah dicairkan dan dibayarkan, logika hukumnya gugur. Pasal 372 dan 378 harus gugur. Semua ini akan kita tuangkan dalam pledoi,” tegas Edward Gultom.

Edward juga menambahkan bahwa justru saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

“Tidak ada dalil-dalil yang mendukung dakwaan JPU,” imbuhnya.

Sidang Berlanjut Pekan Depan, Saksi Ahli Akan Dihadirkan

Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut. Pekan depan, pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli yang akan memberikan analisis lebih mendalam terkait dugaan penggelapan dana ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aliran dana dalam jumlah besar dan menyingkap kompleksitas transaksi keuangan yang terjadi selama bertahun-tahun. Dengan fakta bahwa dana tersebut telah dialihkan dan dicairkan, pembelaan dari pihak terdakwa semakin menguat, sementara JPU perlu menghadirkan bukti yang lebih solid guna mempertahankan dakwaannya.

Apakah dakwaan penggelapan dana senilai Rp 100 miliar ini akan tetap bertahan di pengadilan? Ataukah pembelaan terdakwa akan berhasil menggugurkan tuduhan? Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi babak penting dalam kasus ini.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Candikuning II Bantah Tudingan Bukti Palsu, Desak Kepala Desa Klarifikasi Dugaan Pungutan ke Toko Modern

    Warga Candikuning II Bantah Tudingan Bukti Palsu, Desak Kepala Desa Klarifikasi Dugaan Pungutan ke Toko Modern

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    TABANAN – Polemik dugaan pungutan terhadap sejumlah toko modern di Banjar Candikuning II, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kembali memanas. Seorang warga, Bukhori, membantah keras anggapan bahwa bukti-bukti yang sebelumnya disampaikan kepada media merupakan dokumen palsu. Saat ditemui wartawan di Candikuning, Jumat (30/7), Bukhori menegaskan bahwa seluruh bukti yang ia serahkan dapat diverifikasi langsung […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan Immigration Lounge Pertama di Bali, Layanan Paspor hingga Golden Visa Kini Bisa Diakses di Discovery Mall

    Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan Immigration Lounge Pertama di Bali, Layanan Paspor hingga Golden Visa Kini Bisa Diakses di Discovery Mall

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan Immigration Lounge di Discovery Mall Bali, Kabupaten Badung. Fasilitas yang resmi dibuka melalui soft opening pada Rabu (8/7/2026) ini menjadi layanan keimigrasian pertama di Bali yang beroperasi di dalam pusat perbelanjaan. Kehadiran Immigration Lounge merupakan terobosan […]

  • Bangunan Bekas Pos Pengamanan Pemilu dan Nataru di Lebak Kumuh Tak Terawat

    Bangunan Bekas Pos Pengamanan Pemilu dan Nataru di Lebak Kumuh Tak Terawat

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Keberadaan bangunan bekas Pos pengamanan Pilkada dan Nataru yang terletak di Alun – alun rangkasbitung Kabupaten Lebak mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Alasannya karena keberadaannya tidak terawat hingga membuat kumuh serta mengganggu aktipitas masyarakat. “karena bangunan tersebut menggunakan bahu jalan dan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki, apalagi ketika pada hari minggu yang […]

  • Pemkab Magelang Gelar Grebeg Kupat

    Pemkab Magelang Gelar Grebeg Kupat

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 570
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Grebeg Kupat bagi masyarakat dengan sangat meriah di Lapangan drh. Soepardi, Kota Mungkid, Minggu (06/04/2025). Hadir dalam acara ini Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono, Bupati Magelang Grengseng Pamuji dan Wakil Bupati Magelang H. Sahid. Hadir pula Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., Dandim 0705/ Pol Pada […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar 21 Temuan Pelanggaran Vila, Mal Hingga Reklamasi Mangrove

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar 21 Temuan Pelanggaran Vila, Mal Hingga Reklamasi Mangrove

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap maraknya pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang dinilai mengancam keberlanjutan Pulau Dewata. Temuan ini menjadi alarm serius di tengah pesatnya pembangunan pariwisata yang kerap mengabaikan aturan ruang dan kelestarian alam. Pansus TRAP dibentuk pada 3 September 2025 sebagai instrumen […]

  • Ketua Panpel PSMS Setuju Honor Panitia Direvitalisasi 50 Persen

    Ketua Panpel PSMS Setuju Honor Panitia Direvitalisasi 50 Persen

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 882
    • 0Komentar

    MEDAN – Polemik honor panitia pertandingan PSMS Medan hanya dibayar 50 persen, ternyata merupakan hasil kesepakatan. Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Ir Irsan Lubis telah setuju bahwa honor panitia direvitalisasi sebesar 50 persen. Hal itu terungkap dari surat yang ditandatangani Ketua Panitia Irsan Lubis tertanggil 3 Maret 2025. Dalam surat itu, ada lima poin hasil kesepakatan […]

expand_less