Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com  | Dugaan pelanggaran hukum semakin menguat di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026.

Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Kawasan tersebut diketahui merupakan zona lindung sekaligus wilayah mitigasi bencana yang sebelumnya pernah mengalami longsor mematikan.

Dalam sidak lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan hingga pihak yang menerbitkan izin.

Aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan kawasan hutan lindung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat lagi diselesaikan secara administratif semata.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir menambahkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa menegaskan perlunya tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lanjutan.

Pansus TRAP secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.

Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Tabanan. Anggota Komisi I DPRD Tabanan, Ketut Arsanayasa, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan Pansus TRAP.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk langkah penyegelan permanen proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta.

Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan.

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota Pansus, DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, serta OPD terkait. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng

    Kanwil Kemenkum Bali Fasilitasi Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memfasilitasi harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Badung dan 3 Ranperbup Kabupaten Buleleng, Selasa, 28 Oktober 2025.  I Wayan Redana selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum membuka resmi kegiatan tersebut. Wayan Redana menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan […]

  • Pemprov Bali Unggul Sementara, Gugatan Lift Kaca Kelingking ‘Rontok’ di Tahap Awal

    Pemprov Bali Unggul Sementara, Gugatan Lift Kaca Kelingking ‘Rontok’ di Tahap Awal

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali mencatat “keunggulan sementara” dalam sengketa proyek lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida. Gugatan yang dilayangkan pihak investor resmi dicabut sebelum memasuki pokok perkara, menandai babak awal yang berpihak pada pemerintah. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan bahwa perkara tersebut bahkan belum sempat menyentuh […]

  • Sumbang 55% Devisa Pariwisata, Bali Butuh Percepatan Infrastruktur, Koster Dapat Dukungan DPR RI

    Sumbang 55% Devisa Pariwisata, Bali Butuh Percepatan Infrastruktur, Koster Dapat Dukungan DPR RI

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas – Di balik gemerlap pariwisata Bali yang mendunia, tersimpan berbagai tantangan yang kian kompleks. Hal inilah yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat memaparkan kondisi Pulau Dewata dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI, Rabu (8/4/2026). Bali, dengan luas wilayah hanya 5.590 kilometer persegi dan penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, mampu menarik hingga […]

  • Berbincang Empat Mata, Presiden Prabowo Terima Kedatangan Dasco di Istana

    Berbincang Empat Mata, Presiden Prabowo Terima Kedatangan Dasco di Istana

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 601
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (10/9/2025). Kedatangan Dasco untuk berdiskusi dengan Presiden Prabowo. “Presiden Prabowo Subianto bertemu dan berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Bapak Prof. Sufmi Dasco Ahmad, siang ini, di Istana Merdeka, Jakarta,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam akun instagram Sekretariat Kabinet. Dalam pertemuan tersebut, Presiden dan Dasco membahas sejumlah hal, mulai dari perkembangan terkini di Indonesia, hingga sejumlah […]

  • Kemenhub dan Kemenag Sepakat Terus akan Berkolaborasi

    Kemenhub dan Kemenag Sepakat Terus akan Berkolaborasi

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Mudik adalah momen bahagia untuk seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya tradisi semata, melainkan juga waktu untuk berkumpul bersama keluarga. Jelang peringatan Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, dan bulan Ramadan, Kementerian Perhubungan terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan masyarakat dapat menikmati mudik dengan selamat, aman, dan lancar. Rabu siang ini,(22/1/2025). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi […]

  • Honorer ditikam Honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK) Kota Batam

    Honorer ditikam Honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCK) Kota Batam

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Pegawai Honorer Cipta Kaya dan Tata Ruang Kota Batam ditikam teman honorer sekitar Jam 11.00 wib pada Senin (14/4) siang. Dua pegawai honorer yang bekerja di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) terlibat cekcok yang berujung penikaman hingga tewas. Peristiwa naas itu terjadi pada hari Senin, tanggal 14 Apri 2025 sekitar […]

expand_less