Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Langgar Tata Ruang dan Kehutanan, Proyek di Hutan Kembang Merta Terancam Pidana

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN, Matakompas.com  | Dugaan pelanggaran hukum semakin menguat di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026.

Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Kawasan tersebut diketahui merupakan zona lindung sekaligus wilayah mitigasi bencana yang sebelumnya pernah mengalami longsor mematikan.

Dalam sidak lapangan, Pansus TRAP DPRD Bali memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan hingga pihak yang menerbitkan izin.

Aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan hidup memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas di kawasan hutan tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku perusakan kawasan hutan lindung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak dapat lagi diselesaikan secara administratif semata.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir menambahkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa menegaskan perlunya tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lanjutan.

Pansus TRAP secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.

Dukungan juga datang dari DPRD Kabupaten Tabanan. Anggota Komisi I DPRD Tabanan, Ketut Arsanayasa, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan Pansus TRAP.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk langkah penyegelan permanen proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta.

Sebagai bagian dari kebijakan nasional, pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan.

Sidak tersebut dipimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota Pansus, DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, serta OPD terkait. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danrem 072/Pamungkas Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim 0705/Magelang

    Danrem 072/Pamungkas Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim 0705/Magelang

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo, S.H., M.Sos., M.M., bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab 072 PD IV/Diponegoro Ny. Sahfitri Bambang Sujarwo melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kodim 0705/Magelang, Selasa (14/01/2025). Kehadiran Danrem 072/Pamungkas bersama Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab 072 PD IV/Diponegoro disambut oleh Komandan Kodim 0705/Magelang, Letkol […]

  • Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali

    Gubernur Koster Tegaskan Kemasan Produk Arak Bali harus Tertib Gunakan Aksara Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster meminta seluruh pelaku usaha arak Bali untuk tertib menggunakan Aksara Bali disetiap kemasan produknya. Hal itu disampaikan Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini saat bertatap muka dengan seluruh pelaku usaha dan koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (Buda Paing, Wayang) 11 Maret […]

  • UGM Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Ada di Tangan Beliau,

    UGM Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Ada di Tangan Beliau,

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 275
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA,JARRAKPOSCON — Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa ijazah asli Joko Widodo (Jokowi) berada di tangan Jokowi sendiri. Pernyataan ini disampaikan setelah adanya desakan dari sejumlah pihak, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro, menjelaskan bahwa UGM hanya menyimpan salinan dari dokumen akademik […]

  • Pelantikan Rektor Unmas Denpasar, Gubernur Koster Ingin Kolaborasi Riset Perguruan Tinggi se-Bali

    Pelantikan Rektor Unmas Denpasar, Gubernur Koster Ingin Kolaborasi Riset Perguruan Tinggi se-Bali

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  — Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, di Auditorium Saraswati Universitas Mahasaraswati Denpasar, Sabtu (21/2). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster membuka peluang kolaborasi riset antara Pemerintah Provinsi Bali dan perguruan tinggi se-Bali guna mendukung pembangunan daerah berbasis penelitian. Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengapresiasi […]

  • TripAdvisor Nobatkan Bali Peringkat Satu Dunia, Pariwisata Berbasis Budaya Tetap Unggul

    TripAdvisor Nobatkan Bali Peringkat Satu Dunia, Pariwisata Berbasis Budaya Tetap Unggul

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Pengakuan dunia terhadap Bali kembali menegaskan posisi Pulau Dewata sebagai destinasi pariwisata paling diminati secara global. Bali Indonesia resmi meraih peringkat 1 World’s Best Destination 2026 dalam ajang Travelers’ Choice Awards: Best of the Best yang dirilis oleh TripAdvisor, platform perjalanan internasional berbasis ulasan wisatawan. Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa pariwisata […]

  • Ribuan Penonton memadati GOR Swecapura Klungkung di FINAL TURNAMEN FUTSAL BANK PRASTA

    Ribuan Penonton memadati GOR Swecapura Klungkung di FINAL TURNAMEN FUTSAL BANK PRASTA

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Minggu, 14 Desember 2025 berlangsung babak FINAL turnamen FUTSAL Bank Prasta. Ribuan penonton dari berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga masyarakat umum memadati stadion GOR Sewacapura untuk menyaksikan babak yang paling ditunggu – tunggu yaitu babak FINAL. babak FINAL tersebut juga dihadiri oleh Pemegang Saham Bank Prasta, Dewan Komisaris, Direksi Bank Prasta, perwakilan dari KONI […]

expand_less