Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi saksi ironi penegakan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan perkara dugaan pengisian ulang gas portabel dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI Profesional.

Tim Kuasa Hukum menilai tanggapan Penuntut Umum tidak mampu meruntuhkan argumentasi perlawanan, khususnya mengenai praktik pembelian terselubung (undercover buying). Jaksa hanya mendasarkan pada Perkap No. 6 Tahun 2019, padahal Pasal 16 ayat 1 KUHAP beserta Penjelasannya melarang praktik tersebut jika bukan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sesuai tata urutan peraturan perundang‑undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga Perkap tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah.

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam. Gabriel, seorang buruh pabrik yang sehari‑hari berjuang bertahan hidup, kini menghadapi ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Ironisnya, beratnya ancaman hukuman itu hanya karena perkara pengisian ulang 37 kaleng gas portabel, dengan nilai kerugian negara yang sangat kecil, bahkan tidak mencapai Rp500 ribu.

“Hati dan nurani kami tercabik melihat ketidakadilan yang dialami buruh pabrik tersebut. Bagaimana mungkin hukum begitu represif dan tega memenjarakan seorang buruh kecil hanya karena untuk bertahan hidup senilai Rp500 ribu? Di mana letak kemanusiaan dalam penegakan hukum kita hari ini?” ungkap Tim Kuasa Hukum Gabriel, Jumat (28/8/2026)

Tim pembela juga membandingkan dengan realitas hukum di Indonesia: kasus korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah sering kali tidak pernah disidangkan hingga ke meja hijau dengan ancaman seberat ini.

Gabriel melakukan tindakan tersebut murni karena ketidaktahuan. Ia yang awam hukum melihat praktik serupa di tempat lain, lalu mencobanya dalam waktu singkat demi mencari tambahan penghasilan yang halal untuk menyambung hidup. Ia baru menyadari tindakannya dianggap pidana saat tangannya diborgol aparat.

“Gabriel bukan mafia migas yang menguras kekayaan alam untuk memperkaya diri. Dia bukan pejabat korup yang merongrong uang rakyat demi gaya hidup mewah. Dia hanyalah seorang buruh yang mencoba bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Ketidaktahuannya adalah bukti tidak adanya niat jahat. Menghukum ketidaktahuan rakyat kecil dengan sanksi puluhan miliar adalah bentuk penindasan, bukan penegakan keadilan,” tegas Kuasa Hukum.

LBH PERADI Profesional mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan dengan mata buta dan hati yang beku. Hukum yang adil harus mendatangkan kemanfaatan dan memiliki sisi kemanusiaan.

“Jangan sampai hukum kita kembali menunjukkan wajahnya yang paling buruk: tajam kepada rakyat kecil yang tak berdaya, namun tumpul di hadapan para mafia MIGAS yang merampok uang negara dalam skala besar. Pasal 55 UU Migas dilahirkan untuk menjerat para mafia migas, bukan untuk mengkriminalisasi rakyat kecil yang sedang mengais rezeki dan bertahan hidup.”

Pada persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan perlawanan resmi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyoroti kewenangan PN Jakarta Utara hingga dugaan pemborosan uang negara.

Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam persidangan terdiri dari: Maruli Rajagukguk, Irman Bunawolo, D. Novian Baeruma, Ahmad Yusra, Fatma Nurul Anisa, dan Juhari Siahaan.

LBH PERADI Profesional mengajak masyarakat luas dan media massa untuk bersama‑sama mengawal kasus ini. Ini bukan sekadar membela seorang Gabriel, melainkan perjuangan menjaga agar akal sehat, hati nurani, dan rasa keadilan tetap hidup dalam sistem peradilan Indonesia.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bergerak dan Berbagi Menyapa Tiga Desa Bangli, Putri Koster Tekankan Gizi Keluarga dan Kekuatan PKK.

    Bergerak dan Berbagi Menyapa Tiga Desa Bangli, Putri Koster Tekankan Gizi Keluarga dan Kekuatan PKK.

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANGLI, Matakompas.com – Kepedulian terhadap kesejahteraan keluarga kembali diwujudkan Tim Penggerak PKK (TP PKK) Provinsi Bali melalui aksi sosial “Bergerak dan Berbagi”. Kali ini, gerakan sosial tersebut menyasar masyarakat di tiga desa di Kabupaten Bangli, Rabu (9/9/2026). Tiga desa yang menjadi sasaran yakni Desa Pengiangan, Kecamatan Susut, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, dan Desa Satra, Kecamatan […]

  • Koster Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Prabowo, Bali Siapkan Lahan MBG, Koperasi Merah Putih hingga Sekolah Rakyat

    Koster Tegaskan Dukungan Penuh untuk Program Prabowo, Bali Siapkan Lahan MBG, Koperasi Merah Putih hingga Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung seluruh kebijakan dan program strategis nasional yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto. Dukungan tersebut tidak hanya sebatas pernyataan politik, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai langkah konkret, mulai dari penyediaan lahan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga […]

  • KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

    KOSMAK Lapor Dugaan Korupsi Porang Sidrap Rp26 Miliar ke Kortas Tipidkor Polri

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) resmi melaporkan ke Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2020-2022 untuk pengembangan tanaman Porang di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang merugikan keuangan negara Rp26 miliar, yang diduga melibatkan eks-Bupati Sidrap, Rusdi Masse, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, Hj. […]

  • Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Tolak Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa

    Mafia Tanah Charlie Chandra, JPU Tolak Saksinya Kuasa Hukum Terdakwa

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Tangerang – Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025. Pasalnya, Jaksa merasa keberatan lantaran salah satu saksi yang di hadirkan dalam ruangan persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra tersebut […]

  • Ketua Fraksi Demokrat – NasDem DPRD Bali Dr. Somvir Sampaikan Ucapan Rahina Kuningan: Momentum Menjaga Cahaya Dharma dan Memuliakan Leluhur

    Ketua Fraksi Demokrat – NasDem DPRD Bali Dr. Somvir Sampaikan Ucapan Rahina Kuningan: Momentum Menjaga Cahaya Dharma dan Memuliakan Leluhur

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Menyambut perayaan Rahina Kuningan, Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menyampaikan doa dan ucapan selamat kepada seluruh umat Hindu di Bali. Dalam pesannya, ia menekankan bahwa Hari Kuningan bukan hanya rangkaian penutup dari perayaan Galungan, tetapi juga simbol keheningan batin dan penghormatan mendalam kepada leluhur. Dengan gaya tutur yang lembut dan […]

  • Pariwisata Jatiluwih Booming, Adi Wiryatama Desak Pembagian Manfaat Lebih Adil

    Pariwisata Jatiluwih Booming, Adi Wiryatama Desak Pembagian Manfaat Lebih Adil

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Kawasan wisata Jatiluwih, Tabanan kembali menjadi sorotan setelah Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Adi Wiryatama, menyampaikan kritik keras terkait ketimpangan kesejahteraan yang terjadi di balik pesatnya perkembangan pariwisata di kawasan World Heritage tersebut. Sosok yang dijuluki “CEO Politik Bali” ini menegaskan bahwa Jatiluwih tidak boleh menjadi […]

expand_less