Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hanya Rp500 Ribu, Buruh Gabriel Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menjadi saksi ironi penegakan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan perkara dugaan pengisian ulang gas portabel dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan Tim Kuasa Hukum dari LBH PERADI Profesional.

Tim Kuasa Hukum menilai tanggapan Penuntut Umum tidak mampu meruntuhkan argumentasi perlawanan, khususnya mengenai praktik pembelian terselubung (undercover buying). Jaksa hanya mendasarkan pada Perkap No. 6 Tahun 2019, padahal Pasal 16 ayat 1 KUHAP beserta Penjelasannya melarang praktik tersebut jika bukan tindak pidana narkotika dan psikotropika. Sesuai tata urutan peraturan perundang‑undangan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, sehingga Perkap tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang sah.

Kasus ini memicu keprihatinan mendalam. Gabriel, seorang buruh pabrik yang sehari‑hari berjuang bertahan hidup, kini menghadapi ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Ironisnya, beratnya ancaman hukuman itu hanya karena perkara pengisian ulang 37 kaleng gas portabel, dengan nilai kerugian negara yang sangat kecil, bahkan tidak mencapai Rp500 ribu.

“Hati dan nurani kami tercabik melihat ketidakadilan yang dialami buruh pabrik tersebut. Bagaimana mungkin hukum begitu represif dan tega memenjarakan seorang buruh kecil hanya karena untuk bertahan hidup senilai Rp500 ribu? Di mana letak kemanusiaan dalam penegakan hukum kita hari ini?” ungkap Tim Kuasa Hukum Gabriel, Jumat (28/8/2026)

Tim pembela juga membandingkan dengan realitas hukum di Indonesia: kasus korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah sering kali tidak pernah disidangkan hingga ke meja hijau dengan ancaman seberat ini.

Gabriel melakukan tindakan tersebut murni karena ketidaktahuan. Ia yang awam hukum melihat praktik serupa di tempat lain, lalu mencobanya dalam waktu singkat demi mencari tambahan penghasilan yang halal untuk menyambung hidup. Ia baru menyadari tindakannya dianggap pidana saat tangannya diborgol aparat.

“Gabriel bukan mafia migas yang menguras kekayaan alam untuk memperkaya diri. Dia bukan pejabat korup yang merongrong uang rakyat demi gaya hidup mewah. Dia hanyalah seorang buruh yang mencoba bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Ketidaktahuannya adalah bukti tidak adanya niat jahat. Menghukum ketidaktahuan rakyat kecil dengan sanksi puluhan miliar adalah bentuk penindasan, bukan penegakan keadilan,” tegas Kuasa Hukum.

LBH PERADI Profesional mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijalankan dengan mata buta dan hati yang beku. Hukum yang adil harus mendatangkan kemanfaatan dan memiliki sisi kemanusiaan.

“Jangan sampai hukum kita kembali menunjukkan wajahnya yang paling buruk: tajam kepada rakyat kecil yang tak berdaya, namun tumpul di hadapan para mafia MIGAS yang merampok uang negara dalam skala besar. Pasal 55 UU Migas dilahirkan untuk menjerat para mafia migas, bukan untuk mengkriminalisasi rakyat kecil yang sedang mengais rezeki dan bertahan hidup.”

Pada persidangan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan perlawanan resmi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyoroti kewenangan PN Jakarta Utara hingga dugaan pemborosan uang negara.

Tim Kuasa Hukum yang hadir dalam persidangan terdiri dari: Maruli Rajagukguk, Irman Bunawolo, D. Novian Baeruma, Ahmad Yusra, Fatma Nurul Anisa, dan Juhari Siahaan.

LBH PERADI Profesional mengajak masyarakat luas dan media massa untuk bersama‑sama mengawal kasus ini. Ini bukan sekadar membela seorang Gabriel, melainkan perjuangan menjaga agar akal sehat, hati nurani, dan rasa keadilan tetap hidup dalam sistem peradilan Indonesia.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembatan Gantung : Jembatan Rejosari Ngembik Sudah Diresmikan

    Jembatan Gantung : Jembatan Rejosari Ngembik Sudah Diresmikan

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jembatan Rejosari, yang menghubungkan Ngembik Lor, Kelurahan Kramat Selatan (Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang) dan Desa Rejosari (Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang), diresmikan Pj Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Nana Sudjana, Kamis (9/1/2025). Peresmian jembatan yang dulunya dikenal sebagai jembatan gantung ini menjadi tonggak sejarah baru bagi masyarakat kedua wilayah, menandai […]

  • Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel, DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

    Villa Ilegal di Kawasan Hutan Buleleng Disegel, DPRD Bali Siap Rekomendasikan Pembongkaran Total dan Pemulihan Kawasan

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa. Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) […]

  • CSR PT Kristalin Ekalestari, Nelayan Laut di Desa Nifasi dapat Rumah

    CSR PT Kristalin Ekalestari, Nelayan Laut di Desa Nifasi dapat Rumah

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 881
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com PAPUA – Nelayan Laut ini tidak menyangka bakal menghuni sebuah rumah yang layak bersama istri dan anaknya di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Yustinus Monei merasa sangat Bahagia mendapatkan rumah yang layak dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Kristalin Ekalestari. Pasalnya dirinya memang belum mendapatkan rumah selama menjadi Nelayan […]

  • Alih Fungsi Sawah Dilindungi di Subak Jagaraga Disorot, Bangunan Kos Diduga Tanpa Izin Lengkap

    Alih Fungsi Sawah Dilindungi di Subak Jagaraga Disorot, Bangunan Kos Diduga Tanpa Izin Lengkap

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    JEMBRANA — Fenomena alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Bali, belakangan kian marak terjadi. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan petani dan pengurus subak setempat, yang melihat ancaman nyata terhadap keberlangsungan lahan pertanian mereka. Alih fungsi lahan yang terjadi disebut-sebut tidak disertai dengan rekomendasi resmi pelepasan […]

  • Aksara Bali Jangan Hilang dari Kawasan Wisata, Dr. Somvir: Ubud Akan Lebih Indah dan Spiritual

    Aksara Bali Jangan Hilang dari Kawasan Wisata, Dr. Somvir: Ubud Akan Lebih Indah dan Spiritual

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penggunaan Aksara Bali di ruang publik, khususnya pada kawasan pariwisata, kembali menjadi perhatian. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, menegaskan Aksara Bali tidak boleh perlahan menghilang dari wajah kawasan wisata karena keberadaannya merupakan bagian penting dari identitas, estetika, budaya, hingga nilai spiritual Pulau Dewata. Sorotan tersebut mengemuka menyusul masih ditemukannya sejumlah […]

  • Pascasarjana “UNIKU” Luncurkan Program RPL dan Fast Track

    Pascasarjana “UNIKU” Luncurkan Program RPL dan Fast Track

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam upaya mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan menjawab kebutuhan dunia pendidikan dan industry, Sekolah Pascasarjana Universitas Kuningan dengan bangga mengumumkan peluncuran dua program baru, yaitu Kelas Rekognisi Pembelajaran (RPL) dan Program Fast Track. Dalam acara Temu Media yang digelar pada, Kamis (16/01/2025) di Aula Pascasarjana, Direktur Sekolah Pascasarjana Uniku, […]

expand_less