Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi  Kredit  Bank BUMN di  Semarang, Dua  Orang  Ditahan  Kejati  Jateng

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Semarang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menindak tegas dugaan penyimpangan di sektor perbankan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B‑7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ISBL dan IW di Semarang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja salah satu Bank BUMN di Semarang yang terjadi pada kurun waktu 2009–2011. Kredit tersebut diberikan kepada CV. Mekar Jaya Makmur yang diwakili direkturnya, tersangka IW. Dalam proses pengajuan, tersangka menyerahkan jaminan berupa persediaan barang yang diikat fidusia namun ternyata tidak ada secara fisik atau fiktif. Sementara itu, jaminan berupa tanah dan bangunan diduga mengalami mark‑up nilai secara tidak wajar.

Di sisi lain, tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) diduga lalai dan/atau secara sengaja tidak melakukan verifikasi serta analisis yang benar terhadap data dan kondisi jaminan. Padahal hasil verifikasi dan analisis tersebut menjadi dasar usulan kepada Pemimpin Sentra Kredit Cabang Semarang untuk menyetujui pencairan kredit. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,9 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kedua tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

“Kami menegaskan, penyimpangan dalam penyaluran kredit negara yang merugikan keuangan negara tidak akan kami biarkan berlalu begitu saja. Kasus ini membuktikan bahwa perbuatan yang mengorbankan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tetap akan kami kejar meskipun peristiwanya terjadi beberapa tahun lalu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono lewat reallisnya, Jumat (28/8/2028)

Arfan juga mengingatkan bahwa setiap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit wajib bekerja secara profesional, jujur, dan teliti.

“Verifikasi dan kebenaran data adalah fondasi utama dalam menjaga keamanan keuangan negara. Jika fondasi itu dirusak dengan data palsu atau nilai yang dimanipulasi, maka kerugian yang ditanggung rakyat menjadi besar. Kejaksaan akan terus mengawal setiap perkara ini hingga tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan,” tegasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sedangkan secara subsidair disangkakan ketentuan lain terkait tindak pidana korupsi dan KUHP.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta, peran masing‑masing pihak, serta besarnya kerugian yang sebenarnya.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

    Oka Antara Tegas Kritik Himbauan Penjor PLN: “Kalau Berbahaya, Kabel yang Diatur Bukan Penjor”

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Dapil Karangasem, I Nyoman Oka Antara, menanggapi tegas imbauan PLN terkait jarak minimal pemasangan penjor dari kabel listrik.  Ia menilai aturan yang dikeluarkan bukan hanya menyentuh aspek teknis keamanan, tetapi telah memasuki ranah kultur dan tradisi yang hidup ratusan tahun dalam masyarakat Hindu Bali. Oka […]

  • Gung Cok Geram Namanya Dikaitkan Penolakan Rekomendasi Pansus TRAP: Saya Tolak Pembacaan, Bukan Isinya

    Gung Cok Geram Namanya Dikaitkan Penolakan Rekomendasi Pansus TRAP: Saya Tolak Pembacaan, Bukan Isinya

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DENPASAR – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, meluruskan pemberitaan yang menyebut dirinya menolak rekomendasi Pansus TRAP dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Jumat (19/6/2026). Gung Cok menegaskan dirinya tidak pernah menolak substansi rekomendasi yang telah disepakati bersama. Keberatannya […]

  • Koster Gaungkan Semangat Proklamator, Bulan Bung Karno VIII Bali 2026 Hadirkan Ajang Kreativitas dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

    Koster Gaungkan Semangat Proklamator, Bulan Bung Karno VIII Bali 2026 Hadirkan Ajang Kreativitas dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR – Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 di Bali tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, peringatan bulan kelahiran Sang Proklamator diisi dengan berbagai kegiatan edukatif, kreatif, dan kebudayaan yang bertujuan menanamkan nilai-nilai perjuangan Bung Karno kepada generasi muda. Mengusung tema “Kawya Atma Kerthi” yang bermakna Meraya Jiwa […]

  • PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

    PN Bandung Gelar Sidang Kasus Penggelapan Dana Rp 100 Miliar:  Keuangan PT. BIG Akui Uang Sudah Dibayarkan

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 100 miliar yang menjerat terdakwa MT semakin menarik perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis, 30 Januari 2025, saksi dari bagian administrasi keuangan PT. BIG, Devi Meilina, mengungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana […]

  • Lima Penerbangan dari Bali Terdampak, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Optimal

    Lima Penerbangan dari Bali Terdampak, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Optimal

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara disejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Berdasarkan laporan pemantauan per 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, terdapat lima penerbangan utama dari Bali yang terdampak, yakni Etihad Airways […]

  • Kolaborasi Seni dan UMKM, Singgasana Seni Bung Karno Targetkan Perputaran Rp2,5 Miliar

    Kolaborasi Seni dan UMKM, Singgasana Seni Bung Karno Targetkan Perputaran Rp2,5 Miliar

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Pagelaran Singgasana Seni Bung Karno sukses digelar di Bali, yang bertempat di Bali Beach Convention Center, Sanur, Denpasar, Sabtu, 28 Pebru 2026. Acara ini mengusung tema besar filosofi Tat Twam Asi yang bermakna penghormatan kepada semua makhluk hidup. Ketua Panitia, Diah Safira Prananda menyatakan bahwa nilai tersebut menjadi ruh utama dalam seluruh […]

expand_less