Breaking News
light_mode
Trending Tags

Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan menerima begitu saja putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan perusahaan pengembang proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Denpasar tersebut. Tim hukum Pemprov Bali kini tengah menyiapkan materi dan argumentasi hukum untuk menghadapi proses persidangan pada tingkat berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan Koster seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).

“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan negeri ini, harus lebih mantap persiapannya,” kata Koster.

Koster memastikan pengajuan banding akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemprov Bali memiliki waktu maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

“Segera. Maksimum 14 hari sejak keputusan. Sedang dirancang,” ujarnya.

Koster Pertanyakan Substansi Perizinan

Keputusan PTUN Denpasar yang memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, selaku operator pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, juga menuai tanda tanya dari Koster.

Ia mengaku heran terhadap putusan tersebut, terutama jika melihat substansi perizinan pembangunan yang menurutnya belum mencakup keseluruhan konstruksi proyek.

Koster menyoroti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut hanya diberikan untuk bagian loket. Sementara dalam konstruksi proyek terdapat sejumlah bagian lain, termasuk jembatan dan lift.

“Kalau kita pikir secara logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima (5) are . Untuk loket saja,” kata Koster.

Ia kemudian mempertanyakan keberadaan PBG untuk konstruksi lainnya yang menjadi bagian dari proyek lift kaca tersebut.

“Lampirannya panjang banget. Ada jembatan, lift, turun. Itu kan 800 meter persegi sendiri. Itu enggak ada PBG-nya,” tegasnya.

Menurut Koster, persoalan tersebut akan menjadi bagian penting yang harus diperkuat dalam proses hukum selanjutnya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian dan kewenangan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana? Itu biarkan urusan hakim sendiri,” ujarnya.

Tim Hukum Pemprov Bali Siapkan Materi Banding

Koster mengungkapkan koordinasi internal terkait perkara lift kaca Pantai Kelingking telah dilakukan bersama jajaran hukum Pemprov Bali.

Rapat pembahasan perkara bahkan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dalam proses banding, Biro Hukum Pemprov Bali akan bertindak sebagai koordinator, sementara tim hukum akan menyiapkan dan menangani materi persidangan.

“Kemarin saya sudah rapat. Dua hari yang lalu saya sudah rapat. Karo Hukum kan koordinator, tim hukum ada sendiri,” pungkas Koster.

PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Investor

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengenai pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang, Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Puja dalam amar putusannya menyatakan eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya yakni menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 Hal: Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group),” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar.

Dengan langkah banding tersebut, sengketa administratif terkait proyek lift kaca Pantai Kelingking kini berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Pemprov Bali menyatakan akan memperkuat argumentasi hukum, khususnya menyangkut aspek perizinan dan kesesuaian konstruksi proyek dengan dokumen yang dimiliki.

Bagi Pemprov Bali, proses banding menjadi ruang untuk menguji kembali substansi perkara sekaligus memastikan aspek tata kelola perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan di kawasan strategis pariwisata Bali mendapatkan pertimbangan hukum secara menyeluruh.

 

Reporter Nan

Redaktur Ivan Ernawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Kristalin Ekalestari Rutin Salurkan 506 Paket Sembako di Desa Nifasi Nabire

    PT Kristalin Ekalestari Rutin Salurkan 506 Paket Sembako di Desa Nifasi Nabire

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com PAPUA – PT Kristalin Ekalestari setiap bulannya terus menyalurkan bantuan 506 paket sembako kepada warga Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, kali ini menyasar tempat di rumah ibadah baik itu Gereja dan Masjid. Dalam program tanggung jawab sosial atau dikenal Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kristalin Ekalestari memberikan bukti nyata dan komitmen […]

  • Mobilitas WNA Diawasi, Imigrasi Denpasar Temukan Dugaan Overstay di Ubud dan Sanur

    Mobilitas WNA Diawasi, Imigrasi Denpasar Temukan Dugaan Overstay di Ubud dan Sanur

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay dalam patroli pengawasan keimigrasian di kawasan Ubud dan Sanur, Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan di bawah kendali dan pimpinan langsung Direktur Jenderal […]

  • Rapat Paripurna Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2025.

    Rapat Paripurna Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2025.

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 953
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Memasuki masa Reses masa Persidangan 1 para anggota DPRD Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing- masing dan mengadapan pertemuan dengan Kontituen. Hal ini dilakukan dengan maksud agar dapat melihat, mendengar dari dekat tentang pokok permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat guna di sampaikan ke Pemerintah daerah untuk dapat di tindak lanjuti. Hasil […]

  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Momentum memasuki pergantian tahun baru 2026, PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Tabanan mengucapkan selamat tahun baru 2026, Semoga membawa kesejahteraan dan kebahagiaan ” DPD PSI Tabanan memiliki visi dan misi yang sejalan dengan moto partai, yaitu “Kerja Kita Prestasi Bangsa”. Berikut adalah perspektif lengkap tentang PSI Tabanan: *Visi:* Membangun Tabanan yang maju, sejahtera, […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Meluncurkan Ruang Konseling SHADARMA Dorong Kesejahteraan Psikologis Pegawai

    Imigrasi Ngurah Rai Meluncurkan Ruang Konseling SHADARMA Dorong Kesejahteraan Psikologis Pegawai

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi meluncurkan Ruang Konseling SHADARMA, Rabu, 3 Desember 2025. Hal tersebut sebagai upaya penguatan pembinaan disiplin serta peningkatan kesejahteraan psikologis bagi seluruh pegawai. Peresmian berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran pimpinan Imigrasi Bali, pejabat struktural, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, serta para pegawai. Agenda kegiatan meliputi penayangan video, penyampaian laporan, […]

  • Sangkot Bantah Sumut Terlibat Gerakan Mosi Tak Percaya PP Pelti

    Sangkot Bantah Sumut Terlibat Gerakan Mosi Tak Percaya PP Pelti

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum Pelti Sumatera Utara Sangkot Sirait membantah mendukung gerakan Mosi tidak percaya terhadap PP Pelti “Tidak benar Sumatera Utara ikut terlibat gerakan Mosi tidak percaya terhadap PP Pelti “, kata Sangkot Sirait di Medan, Kamis (9/1) PP PELTI saat ini dipimpin oleh Nurdin Halid, yang menduduki posisi ketua umum. Andi Fajar Asti […]

expand_less