Koster Tegaskan Pemprov Bali Banding Putusan PTUN soal Lift Kaca Pantai Kelingking
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan menerima begitu saja putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan perusahaan pengembang proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan Pemprov Bali akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Denpasar tersebut. Tim hukum Pemprov Bali kini tengah menyiapkan materi dan argumentasi hukum untuk menghadapi proses persidangan pada tingkat berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan Koster seusai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan negeri ini, harus lebih mantap persiapannya,” kata Koster.
Koster memastikan pengajuan banding akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemprov Bali memiliki waktu maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum tersebut.
“Segera. Maksimum 14 hari sejak keputusan. Sedang dirancang,” ujarnya.
Koster Pertanyakan Substansi Perizinan
Keputusan PTUN Denpasar yang memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, selaku operator pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, juga menuai tanda tanya dari Koster.
Ia mengaku heran terhadap putusan tersebut, terutama jika melihat substansi perizinan pembangunan yang menurutnya belum mencakup keseluruhan konstruksi proyek.
Koster menyoroti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut hanya diberikan untuk bagian loket. Sementara dalam konstruksi proyek terdapat sejumlah bagian lain, termasuk jembatan dan lift.
“Kalau kita pikir secara logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima (5) are . Untuk loket saja,” kata Koster.
Ia kemudian mempertanyakan keberadaan PBG untuk konstruksi lainnya yang menjadi bagian dari proyek lift kaca tersebut.
“Lampirannya panjang banget. Ada jembatan, lift, turun. Itu kan 800 meter persegi sendiri. Itu enggak ada PBG-nya,” tegasnya.
Menurut Koster, persoalan tersebut akan menjadi bagian penting yang harus diperkuat dalam proses hukum selanjutnya. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian dan kewenangan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana? Itu biarkan urusan hakim sendiri,” ujarnya.
Tim Hukum Pemprov Bali Siapkan Materi Banding
Koster mengungkapkan koordinasi internal terkait perkara lift kaca Pantai Kelingking telah dilakukan bersama jajaran hukum Pemprov Bali.
Rapat pembahasan perkara bahkan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dalam proses banding, Biro Hukum Pemprov Bali akan bertindak sebagai koordinator, sementara tim hukum akan menyiapkan dan menangani materi persidangan.
“Kemarin saya sudah rapat. Dua hari yang lalu saya sudah rapat. Karo Hukum kan koordinator, tim hukum ada sendiri,” pungkas Koster.
PTUN Denpasar Kabulkan Gugatan Investor
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Denpasar dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Perkara tersebut berkaitan dengan keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali mengenai pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang, Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Puja dalam amar putusannya menyatakan eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya yakni menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 Hal: Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang (Direktur PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group),” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Denpasar.
Dengan langkah banding tersebut, sengketa administratif terkait proyek lift kaca Pantai Kelingking kini berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Pemprov Bali menyatakan akan memperkuat argumentasi hukum, khususnya menyangkut aspek perizinan dan kesesuaian konstruksi proyek dengan dokumen yang dimiliki.
Bagi Pemprov Bali, proses banding menjadi ruang untuk menguji kembali substansi perkara sekaligus memastikan aspek tata kelola perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan pembangunan di kawasan strategis pariwisata Bali mendapatkan pertimbangan hukum secara menyeluruh.
Reporter Nan
Redaktur Ivan Ernawan
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar