Harja Astawa Soroti Tata Kelola PWA: Regulasi Diperkuat, Penggunaan Dana Harus Transparan
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, meminta pelaksanaan pungutan wisatawan asing atau Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Harja Astawa, persoalan utama bukan semata-mata pada besaran pungutan, tetapi bagaimana sistem pengawasan, tata kelola, regulasi, hingga penggunaan dana tersebut dapat dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Gede Harja Astawa saat ditemui di ruangannya, Senin (14/9/2026), seusai mengikuti Sidang Paripurna ke-50 DPRD Provinsi Bali.
“Sebenarnya bagi kami sederhana. PWA itu berdasarkan Perda yang sudah disahkan. Saya minta ikuti saja Perda itu dengan pengawasannya dan sistemnya,” ujar Harja Astawa.
Ia menegaskan, apabila pengawasan terhadap pelaksanaan PWA dinilai belum maksimal, maka harus diperkuat. Begitu pula apabila ditemukan kelemahan dalam sistem, menurutnya harus segera dilakukan perbaikan.
“Kalau pengawasannya belum maksimal, dimaksimalkan. Kalau sistemnya perlu diperbaiki, perbaiki. Kalau regulasinya kurang, ya diperkuat dan diperjuangkan,” tegasnya.
Harja Astawa menilai, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah aspek regulasi. Sebab, pelaksanaan PWA bersinggungan dengan kepentingan dan kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, ia mendorong Gubernur Bali untuk memperjuangkan regulasi yang dibutuhkan agar pelaksanaan PWA memiliki landasan yang semakin kuat dan dapat berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.
“Ini tugas gubernur untuk memperjuangkan agar regulasi yang diperlukan bisa segera direalisasikan untuk memperkuat pelaksanaan PWA,” katanya.
Menurut Harja Astawa, keberadaan PWA memiliki dasar yang jelas karena telah diatur melalui Perda. Namun, pungutan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban wisatawan asing untuk membayar.
Di balik pungutan tersebut, kata dia, terdapat hak wisatawan yang harus dipenuhi pemerintah, mulai dari memperoleh informasi mengenai tata kelola pariwisata, rasa aman dan nyaman, hingga mendapatkan lingkungan Bali yang tetap terjaga keasliannya.
“Wisatawan asing itu dikenai pungutan tidak sekadar dipungut, tetapi dia juga punya hak. Apa yang dia perlukan? Informasi tentang tata kelola pariwisata, rasa nyaman, rasa aman, bahkan kepuasan batinnya untuk mendapatkan lingkungan yang asli. Dia punya hak untuk itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Harja Astawa menilai pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka mengenai penggunaan dana yang dihimpun dari PWA.
Ia mencontohkan, apabila dalam satu tahun penerimaan PWA mencapai ratusan miliar rupiah, publik harus mengetahui secara jelas ke mana dana tersebut dialokasikan dan program apa saja yang dibiayai.
“Hari ini kita dapat sekian, kemudian dipakai untuk apa? Harus bisa dijelaskan. Sehingga publik tahu, oh hari ini kita dapat Rp350 miliar, digunakan untuk ini, ini, dan ini sesuai Perda,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi tersebut sekaligus akan memudahkan DPRD dan masyarakat melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PWA.
“Kalau tidak seperti itu, untuk apa ada Perda? Sebabnya khusus ini. Kami dalam PWA sudah menjelaskan itu, transparan dan akuntabel,” tegas Harja Astawa.
Ia juga menyoroti manfaat PWA yang semestinya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Bali, khususnya masyarakat lokal yang menjadi bagian penting dari ekosistem pariwisata.
Harja Astawa menegaskan, ketika wisatawan telah dikenakan pungutan atas kedatangannya ke Bali, maka manfaat pengelolaan dana tersebut harus kembali pada tujuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Termasuk hasilnya kepada masyarakat di mana? Masyarakat lokal maupun wisatawannya sudah dipungut dari kehadirannya. Ini yang kita minta,” pungkasnya.
Harja Astawa berharap pelaksanaan PWA ke depan tidak berhenti pada mekanisme pemungutan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas pariwisata Bali, memberikan manfaat kepada masyarakat, serta menjaga lingkungan dan karakter Bali sesuai amanat Perda.
Dengan demikian, penerimaan PWA dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi penerimaan maupun penggunaannya, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pungutan wisatawan asing tetap terjaga.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar