FS Diikat dan Dibawa ke Polresta Denpasar, Kuasa Hukum Desak Polisi Buka Terang Kronologi
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Kuasa hukum FS, Antonius Bria, S.H., M.H., C.LA., C.Md., mempertanyakan proses penanganan perkara yang melibatkan kliennya. Ia menyoroti dugaan tindakan pengikatan dan penangkapan terhadap FS oleh pihak yang disebut sebagai korban bersama sejumlah anggota keluarganya sebelum FS dibawa ke Polresta Denpasar.
Antonius menegaskan, pihaknya perlu meluruskan informasi yang menyebut FS ditangkap oleh kepolisian. Menurut dia, berdasarkan kronologi dan informasi yang diterima tim kuasa hukum, FS justru lebih dahulu diamankan oleh pihak yang disebut sebagai korban bersama keluarganya.
“Memang ada yang mengatakan hal itu tidak benar, dan itu sangat tepat. Sebab, pihak yang melapor adalah korban, dan yang melakukan penangkapan juga korban. Jadi, bukan polisi yang menangkap,” ujar Antonius saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Selasa (15/9/2026).
Ia mengatakan, rangkaian peristiwa tersebut harus dilihat secara utuh, termasuk mengenai siapa yang melakukan tindakan terhadap FS, bagaimana proses pengamanan dilakukan, serta dalam kondisi apa FS kemudian dibawa ke Polresta Denpasar.
Menurut Antonius, dugaan pengikatan terhadap FS menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum. Pihaknya mengaku memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan proses pengikatan tersebut.
“Ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan hanya melihat satu sisi dari peristiwa ini,” tegasnya.
Antonius juga mempertanyakan aspek hukum dari tindakan warga sipil yang disebut melakukan penangkapan terhadap FS. Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, telah terdapat Laporan Polisi (LP) pada 8 September 2026, sedangkan tindakan terhadap FS disebut terjadi pada 10 September 2026.
“Katanya ada Laporan Polisi tanggal 8, tetapi yang menangkap justru warga sipil, bukan polisi, dan penahanan terjadi pada tanggal 10. Apakah hal itu dibenarkan?” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum berjalan dengan mengabaikan prosedur maupun hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum.
Kuasa hukum FS juga menyebut terdapat empat orang dari pihak yang disebut sebagai korban dan keluarganya yang diduga terlibat dalam proses pengamanan terhadap kliennya.
Antonius meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat perkara berdasarkan laporan yang masuk, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kejadian sejak awal hingga FS berada di Polresta Denpasar.
Ia bahkan meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain, maka perkara tersebut juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang melapor adalah korban, dan yang menangkap juga korban bersama saudara-saudaranya. Apakah tindakan seperti itu dibenarkan oleh hukum?” katanya.
Lebih lanjut, Antonius menyatakan pihaknya siap membuka seluruh fakta dan bukti yang dimiliki untuk membantu mengungkap perkara tersebut secara terang-benderang. Salah satu bukti yang disebut akan menjadi perhatian adalah rekaman video yang memperlihatkan dugaan proses pengikatan terhadap FS.
Ia berharap Kapolresta Denpasar beserta jajaran dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan fakta dan prosedur hukum.
“Kami memohon agar kepolisian bekerja dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Antonius.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai versi pihak yang disebut sebagai korban maupun penjelasan resmi Polresta Denpasar terkait seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai perkara FS.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar