Made Supartha Bedah Kekosongan Parameter Fungsi Pengawasan DPRD, Dorong Model Pengawasan Perda Strategis Pariwisata Bali
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis secara implementatif dinilai masih menghadapi persoalan mendasar, bukan pada aspek kewenangan, melainkan pada belum adanya parameter normatif yang secara jelas mengatur bagaimana fungsi pengawasan tersebut harus dijalankan, diukur, dan ditindaklanjuti.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok kajian Made Supartha, dalam disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), berjudul “Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Implementasi Peraturan Daerah Strategis Terkait Penyelenggaraan Pariwisata.”
Paparan tersebut disampaikan Supartha dalam kegiatan akademik di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Gedung C5, Senin (21/9/2026).
Dalam proses pengujian, disertasi Supartha diuji oleh tim penguji yang terdiri atas Ketua Penguji Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.; Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.; Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.; Penguji Eksternal Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D.; Prof. Dr. I Wayan Parsa, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H.; Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn.; serta Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, S.H., M.H.
Bukan Kewenangannya yang Kurang, tetapi Parameternya
Made Supartha menjelaskan, secara normatif DPRD Provinsi telah memiliki dasar kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta diatur secara selaras dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Namun, menurutnya, pengaturan tersebut masih berada pada tataran umum. Norma yang ada belum memberikan parameter operasional mengenai kapan pengawasan dilakukan, dalam bentuk apa pengawasan dilaksanakan, objek apa yang menjadi sasaran pengawasan, bagaimana hasil pengawasan diukur, serta bagaimana tindak lanjut atas hasil pengawasan dilakukan.
“Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan, melainkan pada belum adanya parameter normatif yang menjadi standar dalam menjalankan kewenangan tersebut,” ujar Supartha yang juga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ketidaklengkapan norma (normative incompleteness) yang kemudian berimplikasi terhadap adanya kekosongan norma (normative vacuum) dalam aspek operasional fungsi pengawasan DPRD.
Menurut Made Supartha, DPRD telah diberikan mandat untuk melakukan pengawasan, tetapi belum dibekali ukuran hukum yang cukup determinatif mengenai bagaimana pengawasan itu dilaksanakan secara efektif dan bagaimana efektivitasnya dapat diukur.
Berpotensi Mengganggu Checks and Balances
Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menilai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Kekosongan parameter pengawasan juga berimplikasi terhadap desain hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di satu sisi, cabang eksekutif memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria yang relatif lebih terstruktur sebagai instrumen operasional pemerintahan. Di sisi lain, DPRD belum memiliki kerangka serupa yang secara khusus mengatur parameter pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Kondisi tersebut, menurut Made Supartha, berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam konstruksi checks and balances.
Fungsi pengawasan DPRD dapat tereduksi menjadi sekadar formalitas kelembagaan atau sebaliknya bergeser ke dalam praktik politik yang sulit diukur secara objektif.
“Hal ini dapat mengaburkan batas antara fungsi kontrol yang bersifat konstitusional dengan fungsi kontrol yang berdimensi kepentingan pragmatis,” katanya.
Karena itu, Made Supartha menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD perlu ditempatkan sebagai fungsi kelembagaan yang mempunyai landasan hukum, parameter, tahapan, instrumen, ukuran keberhasilan, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Pariwisata Bali Jadi Fokus Kajian
Kajian tersebut menjadi semakin penting karena Perda strategis di bidang pariwisata memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai sektor pembangunan Bali.
Implementasi regulasi pariwisata tidak hanya menyangkut kegiatan usaha dan kunjungan wisatawan, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, investasi, kebudayaan, aset daerah, pajak dan retribusi, serta keberlanjutan pembangunan Bali.

Karena itu, menurut Supartha, pengawasan DPRD terhadap Perda strategis di bidang pariwisata tidak cukup hanya dimaknai sebagai kegiatan memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Pengawasan harus mempunyai parameter yang mampu menjawab setidaknya lima persoalan utama, yakni apa yang diawasi, kapan pengawasan dilakukan, bagaimana pengawasan dilaksanakan, bagaimana hasilnya diukur, dan bagaimana tindak lanjutnya dilakukan.
Pansus TRAP Jadi Salah Satu Pijakan Legal Mapping
Dalam penelitiannya, Supartha juga mencermati berbagai dokumen resmi yang dihasilkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali, khususnya melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP).
Dokumen yang dicermati meliputi risalah rapat, laporan hasil pengawasan, bahan pembahasan, rekomendasi, serta dokumen kelembagaan lainnya yang merekam dinamika implementasi sejumlah Perda strategis di Provinsi Bali.
Made Supartha menegaskan, pencermatan terhadap dokumen tersebut tidak dimaksudkan sebagai temuan empiris, melainkan sebagai bagian dari legal mapping untuk memetakan persoalan hukum.
Pemetaan tersebut digunakan untuk melihat kesenjangan antara konstruksi normatif kewenangan pengawasan DPRD atau das sollen dengan implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah atau das sein.
Dari fenomena yang menjadi objek maupun hasil pengawasan Pansus TRAP dan dapat diakses melalui berbagai pemberitaan, Supartha melihat bahwa implementasi fungsi pengawasan DPRD terhadap Perda strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata masih menghadapi sejumlah persoalan.
Di antaranya berkaitan dengan dampak aktivitas pariwisata secara tidak langsung, seperti alih fungsi lahan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah, pencemaran lingkungan, praktik investasi yang mengabaikan kearifan lokal, serta kepatuhan pelaku usaha pariwisata terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Fenomena tersebut menjadi bagian dari konteks yang mendorong pentingnya penguatan konstruksi normatif fungsi pengawasan DPRD.
Jangan Berhenti pada Fungsi Politik
Made Supartha juga menyoroti persepsi bahwa fungsi pengawasan DPRD kerap dipahami semata-mata sebagai fungsi politik.
Menurutnya, tanpa parameter yang baku dan terukur, pelaksanaan pengawasan memang rentan dipersepsikan sebagai aktivitas politik semata, bukan sebagai fungsi kelembagaan yang memiliki legitimasi hukum.

Ketiadaan parameter tersebut juga berpotensi menimbulkan perbedaan praktik pengawasan antar-DPRD maupun antaralat kelengkapan DPRD.
Dalam konteks Provinsi Bali, kebutuhan tersebut menjadi penting karena DPRD berhadapan dengan berbagai Perda strategis yang memiliki dampak luas terhadap arah pembangunan daerah dan penyelenggaraan pariwisata.
Karena itu, Made Supartha memandang diperlukan suatu konstruksi pengaturan yang mampu memberikan formulasi kewenangan pengawasan secara lebih eksplisit, sekaligus mengarahkan pelaksanaannya ke dalam model pengawasan yang normatif, sistematis, terukur, dan berbasis parameter hukum.
Kebaruan Disertasi: Membangun Parameter, Bukan Menambah Kewenangan
Salah satu poin penting yang ditekankan Supartha adalah kebaruan penelitian yang dilakukannya.
Menurut dia, penelitian tersebut tidak diarahkan untuk memberikan kewenangan baru kepada DPRD.
Kebaruan yang hendak dibangun adalah merekonstruksi atau membangun parameter normatif atas kewenangan pengawasan yang selama ini telah dimiliki DPRD.
Dengan demikian, kewenangan tersebut dapat dilaksanakan menggunakan standar yang lebih jelas sehingga fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali mampu mendukung prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Parameter tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mengkonkretkan pelaksanaan kewenangan pengawasan DPRD terhadap implementasi Perda strategis.
“Parameter tersebut diharapkan menjadi standar yang memberikan kejelasan mengenai apa yang diawasi, kapan dan bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana hasilnya diukur, serta bagaimana tindak lanjutnya dilakukan,” jelasnya.
Menuju Pengawasan yang Terarah dan Akuntabel
Pada akhirnya, disertasi tersebut menempatkan fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar sebagai kewenangan formal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, tetapi sebagai fungsi kelembagaan yang membutuhkan desain operasional yang jelas.
Made Supartha berpandangan, kejelasan parameter akan memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pengawasan, objek yang diawasi, instrumen yang digunakan, indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi, hingga batas kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah.
Dengan konstruksi tersebut, pengawasan terhadap implementasi Perda strategis, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata Bali, diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, efektif, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Kajian ini sekaligus menempatkan penguatan fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan sesuai tujuan pembentukannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Reporter Putu Ivan
Redaktur Ivan Ernawan
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar