Longsor Pelaga Eco Park Tamparan Keras! Gung Cok Desak Pengawasan Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan Diperketat
- account_circle admin
- calendar_month 23 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, MATACOMPAS.COM – Tragedi tanah longsor yang terjadi di kawasan Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan di Bali untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan, pengawasan alih fungsi lahan, serta mitigasi bencana secara menyeluruh.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, SE, yang akrab disapa Gung Cok, menegaskan bahwa bencana tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai peristiwa alam semata. Lebih dari itu, diperlukan langkah konkret dan berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan terhadap perubahan kondisi lingkungan, khususnya di kawasan pegunungan, perkebunan, dan daerah yang memiliki tingkat kerawanan bencana.
Hal tersebut disampaikan Gung Cok saat turun langsung meninjau lokasi bencana Pelaga Eco Park pada Kamis, 5 November 2026. Dalam kunjungan tersebut, ia mengamati kondisi jalan, struktur tanah, hingga kawasan di sekitar lokasi longsor untuk melihat secara langsung karakteristik lingkungan yang berpotensi memengaruhi tingkat kerawanan bencana.
Dua Kilometer Menuju Lokasi, Gung Cok Soroti Karakteristik Tanah
Gung Cok mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya di sepanjang jalur menuju Pelaga Eco Park, sekitar dua kilometer sebelum lokasi kejadian, kondisi tanah di kawasan tersebut didominasi tanah perkebunan yang relatif gembur dengan kandungan bebatuan yang minim.
Karakteristik tanah seperti itu, menurutnya, memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap pergerakan tanah, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi dan perubahan kondisi lingkungan.
“Sekitar dua kilometer sebelum lokasi, kita sudah melihat kondisi tanah di kawasan ini. Ini merupakan tanah perkebunan, tanahnya gembur dan tidak banyak mengandung batuan. Kondisi seperti ini tentu sangat mudah mengalami longsor,” ungkap Gung Cok.
Ia mengaku telah melihat secara langsung kondisi lokasi bencana, mulai dari titik tertinggi tempat terjadinya longsor hingga bagian paling bawah. Dari hasil pengamatannya, diperlukan perhatian serius terhadap karakteristik tanah dan lingkungan di kawasan tersebut.
Menurutnya, kondisi tanah di Pelaga memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sejumlah wilayah lainnya di Bali. Struktur tanah yang menyerupai tanah perkebunan dengan tingkat kegemburan tinggi membutuhkan penanganan dan pengawasan khusus, terutama dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan.
Desa Adat, Subak, dan Aparatur Terbawah Harus Diberdayakan
Salah satu poin penting yang disampaikan Gung Cok adalah perlunya mengembalikan dan memperkuat peran aparatur pemerintahan di tingkat paling bawah, termasuk desa, desa adat, subak, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki pemahaman mendalam terhadap kondisi wilayahnya.
Menurutnya, masyarakat lokal merupakan pihak yang paling mengetahui perubahan kondisi lingkungan di sekitarnya. Mereka memahami bagaimana karakteristik tanah, kondisi perkebunan, persawahan, aliran air, hingga perubahan pemanfaatan lahan yang berlangsung dari waktu ke waktu.
Karena itu, peran masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima informasi atau pihak yang terdampak pembangunan. Sebaliknya, masyarakat harus menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan, pencegahan, dan mitigasi bencana.
“Harapan saya, kita lebih mengedepankan peran aparatur pemerintah di tingkat paling bawah, baik dinas maupun unsur adat melalui desa adat, subak, perangkat desa, bendesa adat, dan elemen masyarakat lainnya. Peran-peran ini harus difungsikan dan diberdayakan kembali,” tegasnya.
Gung Cok yang merupakan politisi asal Badung ini menilai, keterlibatan masyarakat secara aktif akan membantu pemerintah mendeteksi lebih dini perubahan kondisi lingkungan, termasuk ketika suatu kawasan mengalami pergeseran fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana.
Sawah Berubah Menjadi Vila, Perkebunan Jadi Glamping
Gung Cok juga menyoroti fenomena perubahan fungsi lahan di Bali yang semakin berkembang seiring masuknya investasi di sektor pariwisata dan properti.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan dari persawahan menjadi vila, perkebunan menjadi fasilitas glamping, maupun bentuk pembangunan lainnya harus mendapatkan pengawasan secara ketat.
Ia menegaskan, perubahan fungsi lahan tidak boleh hanya dilihat dari aspek ekonomi dan nilai investasi. Kondisi lingkungan, karakteristik tanah, daya dukung kawasan, serta potensi dampak terhadap masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum suatu pembangunan dilaksanakan.
“Perubahan kondisi alam, baik persawahan maupun perkebunan, harus bisa dimonitor. Sawah bisa berubah menjadi vila, perkebunan bisa menjadi glamping, dan sebagainya. Kondisi lingkungan, tanah, serta perubahan yang terjadi itu sebenarnya paling diketahui oleh masyarakat di tingkat bawah,” ujarnya.
Menurut Gung Cok yang merupakan Politisi Partai Golkar , masyarakat yang berada di sekitar kawasan pembangunan harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan informasi dan memberikan masukan terkait kondisi lahan. Dengan demikian, pemerintah memiliki data dan informasi yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan mengenai pemanfaatan ruang.
Investor Wajib Melibatkan Masyarakat Sejak Awal
Lebih lanjut, Gung Cok menekankan bahwa setiap investasi yang masuk ke Bali harus melalui proses koordinasi dan pengawasan yang melibatkan masyarakat setempat.

Ia menilai, keterlibatan desa adat, subak, pemerintah desa, dan masyarakat sekitar menjadi penting agar investor mendapatkan informasi yang benar mengenai karakteristik lahan yang akan digunakan untuk kepentingan bisnis.
Selain memberikan perlindungan terhadap masyarakat, mekanisme tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi investor dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan dan kondisi lingkungan yang ada.
“Kalau ada investor masuk, prosesnya harus melibatkan masyarakat dari bawah. Dengan begitu, investor juga mendapatkan informasi yang jelas terkait lahan yang akan digunakan untuk bisnisnya. Jadi, fungsi lahan bisa terakomodasi sekaligus terkontrol,” katanya.
Gung Cok menegaskan, pengawasan terhadap investasi bukan berarti menghambat pembangunan. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar investasi yang masuk ke Bali dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Perda Alih Fungsi Lahan Jangan Berhenti di Atas Kertas
Gung Cok juga mengingatkan bahwa Bali telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur tata ruang dan pengendalian alih fungsi lahan. Namun, keberadaan peraturan tersebut harus diikuti dengan sosialisasi yang menyeluruh hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan tata ruang dan pengendalian perubahan fungsi lahan harus menjadi pengetahuan bersama, tidak hanya bagi pemerintah dan investor, tetapi juga bagi masyarakat desa, desa adat, serta subak.
Ia menilai, sosialisasi regulasi hingga tingkat kecamatan, desa, dan desa adat menjadi langkah penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta batasan dalam pemanfaatan lahan.
“Peraturan daerah yang sudah dibuat terkait pengalihan fungsi lahan harus disosialisasikan sampai ke tingkat paling bawah. Dengan begitu, perubahan fungsi lahan bisa dikendalikan dan diawasi bersama,” jelasnya.
Menurut Gung Cok, penguatan implementasi regulasi juga harus disertai koordinasi antarlembaga pemerintah, sehingga pengawasan tidak berjalan secara parsial dan hanya dilakukan ketika muncul persoalan.
Bedugul dan Pelaga Memiliki Karakteristik Tanah yang Perlu Diwaspadai
Dalam pengamatannya, Gung Cok melihat adanya kemiripan karakteristik tanah antara kawasan Pelaga dan sejumlah wilayah pegunungan lainnya di Bali, termasuk kawasan Bedugul.
Keduanya memiliki kawasan perkebunan dengan karakteristik tanah yang relatif gembur dan subur. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan lingkungan, terutama ketika terjadi perubahan fungsi lahan atau pembangunan fasilitas yang berpotensi memengaruhi kestabilan tanah.
Ia menilai, langkah mitigasi harus dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Penanganan kawasan rawan bencana tidak bisa disamaratakan, melainkan harus mempertimbangkan struktur tanah, kondisi vegetasi, kemiringan lahan, serta karakteristik lingkungan masing-masing wilayah.
“Kalau melihat kondisi tanah di Pelaga, ada kemiripan dengan kawasan Bedugul. Ini sama-sama kawasan perkebunan dengan tanah yang relatif gembur. Karena itu, perlu perhatian khusus terhadap kondisi tanah dan lingkungan di kawasan seperti ini,” ungkapnya.
Gung Cok juga mendorong penanaman kembali pohon atau penghijauan di kawasan yang mengalami kerusakan lingkungan. Menurutnya, keberadaan vegetasi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan membantu mempertahankan kondisi tanah.

“Penanaman kembali pohon perlu dilakukan. Ini harus menjadi perhatian bersama, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerentanan terhadap longsor,” tambahnya.
Bali Jangan Sampai Kehilangan Alam akibat Investasi
Gung Cok menegaskan bahwa kekuatan utama Bali terletak pada kekayaan alam dan lingkungan yang menjadi daya tarik wisata sekaligus penopang kehidupan masyarakat.
Pantai, danau, hutan, gunung, perbukitan, hingga kawasan persawahan merupakan aset penting yang tidak dapat dipisahkan dari identitas dan keberlanjutan Bali.
Menurutnya, pembangunan dan investasi harus ditempatkan dalam kerangka menjaga kelestarian alam. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi justru mengakibatkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan generasi mendatang.
“Bagaimana Bali yang memiliki alam, mulai dari pantai, danau, hutan, gunung, hingga bukit, bisa tetap terjaga? Jangan sampai investasi yang masuk justru membuat alam ini rusak. Kita harus memperhatikan secara khusus kerusakan alam dan kerusakan hutan yang terjadi di Bali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan hutan, termasuk hutan bakau atau mangrove, harus mendapatkan perlindungan serius. Kerusakan terhadap kawasan tersebut dapat berdampak luas terhadap keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana di sejumlah wilayah.
Menurutnya, investasi harus tetap memperhatikan kelayakan dan produktivitas lahan. Pemanfaatan lahan untuk kegiatan usaha perlu dikaji secara cermat, terutama jika berada di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Mitigasi Bencana Harus Dimulai Sebelum Musibah Terjadi
Gung Cok berharap, tragedi Pelaga Eco Park menjadi momentum evaluasi bersama bagi pemerintah, masyarakat, desa adat, subak, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem mitigasi bencana di Bali.
Ia menekankan pentingnya pengawasan perubahan lingkungan secara berkelanjutan, pengendalian alih fungsi lahan, perlindungan kawasan hutan, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembangunan.
Menurutnya, pencegahan bencana tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul korban dan kerusakan. Langkah antisipatif harus menjadi prioritas, terutama di kawasan yang memiliki karakteristik tanah dan lingkungan dengan tingkat kerentanan tinggi.
“Kerusakan alam, kerusakan hutan, termasuk hutan bakau di Bali, harus tetap terlindungi. Semua ini perlu diperhatikan agar kita bisa mencegah terjadinya musibah tanah longsor maupun banjir di kemudian hari,” pungkas Gung Cok.
Tragedi Pelaga Eco Park kini menjadi pengingat bahwa pembangunan Bali tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi. Pengawasan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta pelibatan masyarakat hingga tingkat paling bawah harus menjadi fondasi utama agar pembangunan berjalan seimbang, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan keselamatan manusia maupun kelestarian alam.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar