Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus HPL Gilimanuk Sepakat Bawa Pelepasan Lahan ke Paripurna, LO Kejati dan Appraisal Jadi Syarat

  • account_circle admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA — Rencana pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk memasuki tahapan penting. Panitia Khusus (Pansus) HPL Gilimanuk DPRD Jembrana menyatakan sepakat membawa hasil pembahasan dan rekomendasi terkait pelepasan HPL tersebut ke rapat paripurna DPRD Jembrana.

Keputusan itu diambil setelah Pansus menyelesaikan rapat internal terakhir pada Kamis (24/9/2026). Sebelumnya, Pansus telah melakukan serangkaian pembahasan, kunjungan kerja, koordinasi dengan sejumlah pihak, hingga mengkaji aspek hukum sebagai bahan penyusunan laporan akhir.

Ketua Pansus HPL Gilimanuk DPRD Jembrana, I Ketut Suastika alias Cohok, mengatakan rapat terakhir difokuskan pada penyelesaian laporan yang nantinya disampaikan dalam sidang paripurna.

“Hari ini kami dari Pansus HPL Tanah Gilimanuk sudah melakukan rapat terakhir untuk membuat laporan ke Paripurna. Hari ini kami memutuskan untuk melaporkan,” ujar Cohok, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian serta masukan dan saran hukum yang dihimpun selama proses pembahasan, Pansus sepakat meneruskan permohonan Bupati Jembrana terkait pelepasan HPL Gilimanuk untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme rapat paripurna.

Namun, persetujuan Pansus tersebut tidak berarti seluruh tahapan telah selesai. Pansus justru memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang dinilai penting sebagai dasar untuk melanjutkan proses pelepasan HPL.

Salah satu rekomendasi utama adalah meminta Legal Opinion (LO) resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dasar hukum pelepasan HPL memiliki pijakan yang jelas.

“Kami juga merekomendasikan untuk meminta LO (Legal Opinion) ke Kejaksaan Tinggi Bali, kemudian dengan dasar hukum yang berbeda. Jadi, bukan lagi memindahtangankan, tetapi pelepasan,” tegas Cohok.

Selain aspek hukum, Pansus juga mendorong dilakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap nilai tanah dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Penilaian tersebut dipandang penting untuk memastikan nilai aset tanah yang menjadi objek pelepasan dapat diketahui secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, Pansus meminta dilakukan pendataan ulang terhadap warga, hunian, maupun aset dan fasilitas umum yang berada di kawasan HPL Gilimanuk.

Pendataan ulang tersebut akan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta KJPP.

“Melakukan pendataan ulang oleh BPN, kemudian BPKAD dan KJPP turun bersama-sama ke Gilimanuk untuk memastikan hunian dan fasilitas umum. Jangan sampai kemudian ada pendatang-pendatang baru,” kata Cohok.

Pendataan tersebut menjadi salah satu titik penting untuk memastikan proses pelepasan HPL benar-benar menyasar masyarakat yang telah menempati dan memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut, sekaligus mengantisipasi munculnya spekulasi maupun kepentingan baru atas tanah.

Jalan Menuju SHM Masih Panjang

Cohok menegaskan, keputusan Pansus maupun persetujuan dalam rapat paripurna nantinya bukan berarti warga otomatis langsung memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masih terdapat sejumlah tahapan administratif dan hukum yang harus dilalui setelah proses di DPRD selesai. Bupati Jembrana tetap memiliki tanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi yang muncul, termasuk LO Kejati Bali dan hasil appraisal sebelum mengajukan permohonan resmi kepada kementerian terkait.

“Masih panjang ini kalau kita bicara SHM. Tapi itu adalah kerja daripada Bupati nantinya,” tuturnya.

Dengan demikian, tahapan di DPRD menjadi bagian dari rangkaian proses menuju penyelesaian status tanah, bukan merupakan titik akhir pemberian hak kepada masyarakat.

Laporan hasil pembahasan Pansus HPL Gilimanuk dijadwalkan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD Jembrana pada Oktober 2026 mendatang, menyesuaikan dengan batas masa kerja Pansus.

Pansus Klaim Skema Dikunci Agar Tak Dikuasai Investor

Di tengah proses tersebut, kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan lahan menjadi status quo atau justru beralih kepada investor setelah HPL dilepaskan turut menjadi perhatian.

Cohok memastikan skema yang disiapkan Pansus diarahkan untuk menutup celah tersebut.

Menurutnya, setelah Surat Keputusan (SK) Pelepasan diterbitkan oleh Bupati Jembrana, masyarakat yang masuk dalam data hasil inventarisasi bersama BPN, BPKAD, dan KJPP dapat mengajukan permohonan hak atas tanah secara personal.

“Ketika SK Bupati, SK pelepasan itu keluar, langsung ada permohonan masyarakat yang tinggal di situ. Kan sudah ada pendataan ulang nanti oleh KJPP, BPN dan BPKAD,” jelasnya.

Cohok juga menyebut mekanisme pelepasan HPL untuk kemudian diproses menjadi hak bagi masyarakat memiliki rujukan yurisprudensi yang menurutnya telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia.

“Jadi tidak ada kekhawatiran kita ketika dilepas akan menjadi status quo atau bahkan dimiliki oleh investor, enggak ada. Yurisprudensinya sudah ada di Surabaya, Makassar, dan di Jakarta,” pungkasnya.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, proses pelepasan HPL Gilimanuk kini memasuki tahapan politik di DPRD Jembrana. Paripurna akan menjadi forum untuk menyampaikan laporan Pansus sekaligus menentukan tindak lanjut atas usulan pelepasan HPL tersebut.

Di sisi lain, sejumlah rekomendasi berupa LO Kejati Bali, appraisal KJPP, serta pendataan ulang oleh BPN dan BPKAD menjadi pekerjaan lanjutan yang harus dikawal agar proses pelepasan HPL tidak berhenti pada keputusan administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Gilimanuk.

Reporter: Mang

Redaktur: Ivan Ernawan

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less