Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuasa Hukum RU Soroti Prosedur Penangkapan dan Penguasaan Barang Bukti di PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026), memasuki agenda pemeriksaan saksi serta pemeriksaan alat bukti surat yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum RU, yakni Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penangkapan, pemeriksaan saksi, hingga penguasaan barang bukti.

Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dibuka secara terang dalam persidangan untuk menguji kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, kehadiran saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan dimaksudkan untuk membuka fakta mengenai rangkaian peristiwa sebelum dan saat dilakukan penangkapan terhadap pihak yang mereka bela.

Salah satu hal yang disoroti adalah keterangan saksi yang menyebut adanya sejumlah anggota kepolisian yang datang ke kediaman pihak terkait.

Kuasa hukum menyebut terdapat persoalan mengenai dokumen atau surat yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi, termasuk mengenai tujuan surat tersebut.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti keterangan ibu kandung terdakwa yang disebut telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada pihak terkait. Permohonan tersebut, menurut kuasa hukum, disertai sejumlah lampiran dan jaminan dari pihak keluarga.

Namun, pihak penasihat hukum menyatakan permohonan tersebut belum memperoleh jawaban tertulis secara resmi.

“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” kata Erych W. Sohat, S.H., M.H., usai persidangan.

Menurut Erych, persoalan tersebut penting karena berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan serta transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya menyatakan telah menunjukkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.

Soroti Perbedaan Keterangan dan BAP

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh RU dan dokumen yang kemudian diterima oleh pihak keluarga dengan keterangan yang tercantum dalam BAP.

Perbedaan tersebut, menurut penasihat hukum, menjadi alasan bagi mereka untuk meminta majelis hakim memberikan kesempatan menghadirkan penyidik dalam persidangan.

Mereka ingin menguji secara langsung proses penyusunan keterangan maupun BAP tersebut, termasuk untuk memastikan apakah terdapat tekanan atau kondisi tertentu yang memengaruhi keterangan pihak yang diperiksa.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh Rivaldi yang diserahkan kepada ibunya dengan BAP yang kami lihat. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik,” kata Erych.

Penasihat hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk mengabaikan keberadaan barang bukti, melainkan untuk memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai prosedur dan dapat diuji secara terbuka di persidangan.

Persoalkan Prosedur Penangkapan

Sementara itu, Timoteus Mordan, S.H., menyoroti lebih spesifik mengenai kronologi penangkapan RU.

Menurut Timoteus, RU sebelumnya dipanggil oleh Erwin untuk datang ke rumahnya. Namun, ketika Rivaldi tiba, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, sejumlah anggota kepolisian disebut telah berada di lokasi.

Dari kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mempertanyakan prosedur awal tindakan kepolisian, termasuk apakah proses penggeledahan maupun tindakan hukum lainnya telah dilakukan dengan prosedur sebagaimana mestinya.

“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak terjadi,” ujar Timoteus.

Ia menilai persoalan prosedur tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan validitas rangkaian tindakan hukum berikutnya.

Pertanyakan Penguasaan Barang Bukti

Selain prosedur penangkapan, tim penasihat hukum juga mempersoalkan aspek penguasaan barang bukti.

Timoteus menyebut barang bukti yang menjadi bagian dari perkara telah ditemukan di rumah Erwin. Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, RU belum masuk ke rumah Erwin ketika barang bukti tersebut ditemukan.

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan hubungan penguasaan barang bukti dengan Rivaldi.

“Barang bukti yang ditemukan sudah ada di rumah Erwin. Jadi terkait dengan penguasaan itu, menurut kami, tidak ada. Karena itu kami mempertanyakan penerapan pasal yang disematkan kepada RU,” kata Timoteus.

Ia juga menyoroti barang yang disebut ditemukan di rumah RU. Menurutnya, keberadaan barang tersebut harus terlebih dahulu dikaitkan dengan fakta mengenai tujuan penggunaannya.

“Kalaupun penyidik menemukan bong di rumah RU harus dipastikan apakah barang itu digunakan atau untuk tujuan lain. Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Minta Proses Peradilan Berjalan Adil

Tim penasihat hukum RU menegaskan keberatan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya menguji seluruh rangkaian proses hukum terhadap terdakwa.

Mereka meminta majelis hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana barang bukti tersebut diperoleh, siapa yang menguasai, serta apakah proses penangkapan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penasihat hukum juga meminta agar terdapat pemisahan yang jelas antara perkara dan posisi hukum masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Menurut kami, dari awal harus ada pemisahan tersendiri antara Erwin dengan RU. Karena dalam perkara ini jangan sampai semuanya dianggap menjadi satu kesatuan tanpa melihat peran masing-masing,” tegas Timoteus.

Dengan demikian, persidangan di PN Denpasar tersebut tidak hanya menjadi ruang pembuktian terkait barang bukti dan keterangan para saksi, tetapi juga menjadi forum bagi penasihat hukum untuk menguji prosedur penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta konsistensi antara keterangan saksi dan BAP.

Seluruh keberatan dan dalil yang disampaikan penasihat hukum tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PIK 2 Dituding Jadi Simbol Kezaliman Oligarki, Presiden Harus Cabut Giginya

    PIK 2 Dituding Jadi Simbol Kezaliman Oligarki, Presiden Harus Cabut Giginya

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN dan tokoh nasional, Said Didu, tampil lantang dalam Aksi Solidaritas untuk Charlie Candra yang digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Dalam orasinya, Said menyoroti kasus yang menimpa Charlie bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bagian dari konflik besar antara rakyat dan oligarki yang telah berlangsung sejak […]

  • Bulan Bung Karno 2026, Made Supartha Bangun Kesadaran Hukum Kekayaan Intelektual

    Bulan Bung Karno 2026, Made Supartha Bangun Kesadaran Hukum Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Dalam rangka memperingati HUT ke-53 PDI Perjuangan dan Bulan Bung Karno Tahun 2026, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menggelar kegiatan “Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual” di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen partai dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya, inovasi, kreativitas, serta produk […]

  • HPN Tahun 2025, Wartawan Magelang Raya Gelar Silaturahmi dan Bhakti Sosial

    HPN Tahun 2025, Wartawan Magelang Raya Gelar Silaturahmi dan Bhakti Sosial

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Peringati hari pers Nasional (HPN) Tahun 2025, beberapa wartawan di wilayah Kabupaten dan Kota Magelang (Magelang Raya) dari naungan Persatuan Pewarta Nasional (Satu Pena), Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), PWI dan lainya menggelar acara silaturahmi dan bhakti sosial dengan membagikan satu paket alat tulis untuk anak-anak yang masih duduk dibangku sekolah. […]

  • Ruang Publik Bali Dinilai Sepi Tanpa Figur Gubernur Koster di Pusat Percakapan

    Ruang Publik Bali Dinilai Sepi Tanpa Figur Gubernur Koster di Pusat Percakapan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dinamika ruang publik di Bali dinilai sulit dipisahkan dari sosok Gubernur Bali, Wayan Koster. Kehadirannya dalam berbagai isu kebijakan kerap memicu perdebatan luas di masyarakat, terutama di media sosial. “Sulit membayangkan Bali tanpa Wayan Koster di pusat percakapan publik. Bukan karena kultus individu, tetapi karena satu fakta yang tak terbantahkan. Tanpa Koster, […]

  • Alih Fungsi LSD Marak, Pengurus Subak Jagaraga Mesadu ke Dinas PUPR Minta Segera Ditertibkan

    Alih Fungsi LSD Marak, Pengurus Subak Jagaraga Mesadu ke Dinas PUPR Minta Segera Ditertibkan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    JEMBRANA – Belakangan ini alih fungsi lahan sawah di lindungi di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali marak terjadi. Parahnya lagi, alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) tersebut tanpa disertai dengan rekomendasi pelepasan LSD dari Kementerian terkait. Kondisi tersebut kesannya sengaja dibiarkan aparat berwenang tanpa tindakan apapun. Kondisi tersebut membuat pengurus subak […]

  • Urja Sanchay Shivir Bageshwar Dham Hadir di Bali, Ruang Spiritual untuk Membangkitkan Energi Batin

    Urja Sanchay Shivir Bageshwar Dham Hadir di Bali, Ruang Spiritual untuk Membangkitkan Energi Batin

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    BALI – Nuansa spiritual hadir di Pulau Dewata melalui kegiatan Urja Sanchay Shivir yang digelar keluarga Bageshwar Dham pada 7–10 Agustus 2026 di Hotel InterContinental Bali. Kegiatan ini mengusung pesan “Awaken Your Inner Energy – Experience Divine Transformation”, yang menekankan perjalanan ke dalam diri melalui penguatan energi batin dan pengalaman spiritual. Dalam materi publikasi kegiatan, […]

expand_less