Sidang Kelima Kasus RU, Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat: Ada Dugaan Prosedur Penyidikan Bermasalah
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026). Persidangan kali ini mengagendakan pembuktian surat dari pihak terdakwa.
Tim kuasa hukum RU yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyerahkan sejumlah dokumen kepada Majelis Hakim untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengungkap fakta perkara.
Hendrik T. Selan mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti surat tambahan, termasuk surat-surat yang sebelumnya telah disampaikan keluarga kepada institusi terkait namun menurutnya tidak mendapatkan proses sebagaimana yang diharapkan.
“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” ujar Hendrik usai persidangan.
Menurut Hendrik, di antara dokumen tersebut terdapat surat laporan dari keluarga terdakwa kepada Propam. Surat tersebut, kata dia, kemudian mendapat balasan dari pihak Polda Bali tertanggal 28 September 2026.
“Betul, ada. Dari keluarga memberikan surat ke Propam, laporkan ke Propam. Dan dari Propam, mereka dari Polda mengembalikan kemarin, tanggal 28,” ungkapnya.
Sementara itu, Timoteus Mordan menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan 17 bukti surat kepada Majelis Hakim. Dokumen tersebut, menurutnya, berkaitan dengan rangkaian proses perkara sejak tahap awal di kepolisian hingga perkara bergulir di persidangan.
Timoteus menegaskan, bukti-bukti tersebut diajukan bukan semata-mata untuk kepentingan pembelaan, tetapi agar Majelis Hakim dapat melihat secara utuh proses yang telah berlangsung sejak awal.
“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” jelasnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah surat yang ditembuskan kepada institusi lain, termasuk surat yang disebut telah sampai ke Mabes Polri. Selain itu, pihaknya mengklaim memiliki dokumen yang menurut penilaiannya menunjukkan adanya dugaan prosedur yang tidak sesuai dalam tahapan awal penanganan perkara.
“Ini satu petunjuk bahwa memang dari awal ini sudah tidak benar. Tetapi kami tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menanggapi dan mengkaji ini supaya bisa terang,” katanya.
Soroti Asesmen yang Disebut Tak Diproses
Salah satu poin yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah permohonan asesmen terhadap terdakwa.
Timoteus mengatakan, sejak awal pihak keluarga telah secara aktif mengajukan permohonan asesmen kepada institusi terkait. Bahkan, menurutnya, permohonan tersebut telah diajukan sebanyak dua kali namun disebut tidak diproses.
“Asesmen itu dari awal sudah secara aktif oleh ibu kandung terdakwa telah menyerahkan itu, tetapi tidak diproses. Bahkan dua kali mengajukan surat asesmen kepada institusi terkait,” ungkapnya.
Selain persoalan asesmen, kuasa hukum juga menyoroti permohonan penerapan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang disebut telah disampaikan oleh pihak keluarga.
Namun, menurut Timoteus, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan pihak keluarga.
Kuasa Hukum Persoalkan Perbedaan BAP dan Kronologi
Persoalan lain yang disampaikan dalam persidangan adalah adanya dugaan perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kronologi yang disampaikan terdakwa kepada keluarganya.
Timoteus mengatakan, terdakwa sempat menyerahkan surat kepada ibu kandungnya yang berisi kronologi mengenai peristiwa yang dialaminya.
Menurut dia, isi surat tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara fakta versi terdakwa dengan apa yang dituangkan dalam BAP.
“Di situ memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai penting bagi Majelis Hakim untuk mengkaji seluruh bukti yang diajukan sehingga rangkaian perkara dapat dilihat secara utuh.
“Kami tetap berdiri pada profesionalisme. Kami menjalankan prosedur tahapan-tahapan persidangan sesuai dengan mekanisme yang benar dan membela kepentingan hukum klien kami supaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tegas Timoteus.
Minta Saksi yang Tidak Dihadirkan Diperiksa
Selain bukti surat, kuasa hukum juga telah mengajukan surat permohonan agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan di persidangan dapat diperiksa.
Namun, Timoteus menegaskan keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
“Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada Majelis Hakim. Semua kebijaksanaan Majelis Hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” katanya.
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan perkara yang sedang berjalan dapat menemukan titik terang dan memberikan ruang bagi seluruh fakta untuk diuji di persidangan.
Bukti Surat Dinilai Bisa Terangkan Perkara
Timoteus menilai bukti surat yang diajukan dalam persidangan memiliki posisi penting karena dapat membantu Majelis Hakim melihat rangkaian fakta secara lebih komprehensif.
Ia berharap dokumen-dokumen tersebut dapat dikaji secara objektif, mulai dari proses awal penanganan perkara hingga tahap persidangan.
“Bukti surat itu salah satu alat bukti yang bisa memberi terang suatu persoalan, suatu perkara. Kami merasa bahwa dengan bukti surat ini jelas akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh dalil dan penilaian yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian mengenai kekuatan serta relevansi masing-masing bukti tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU selanjutnya akan memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 15 Oktober 2026.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar