Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Bali Kerthi Bhumi Satwika

  • account_circle Redaksi Bali
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR, Matacompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan strategis sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk periode 2026-2030. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menekan emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, serta mendorong pariwisata berkelanjutan.

Enam kawasan tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa (6/10/2026).

Implementasinya, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprov Bali dan empat pemerintah kabupaten/kota di Pura Dang Khayangan Er Jeruk, Kabupaten Gianyar, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dihadiri Gubernur Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, serta perwakilan Pemerintah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.

Gubernur Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan.

“Dengan Kerthi Bhumi Satwika, kita menegaskan bahwa tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus dijaga sesuai esensi Sad Kerthi,” kata Gubernur Koster.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan implementasi visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Arah tersebut sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan juga memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang mencakup Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Enam Kawasan dengan Fokus Berbeda

Keenam kawasan rendah emisi tersebut memiliki karakteristik dan prioritas pengembangan yang berbeda.

Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diprioritaskan pada keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.

Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen mengurangi emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah.

“Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan, pelaksanaan program akan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah.

“Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” tegasnya.

Lima Pilar Strategis Kerthi Bhumi Satwika

Penyelenggaraan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang terintegrasi untuk mendukung pengurangan emisi sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pertama, Energi Hijau, melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi.

Kedua, Transportasi Hijau, melalui pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan penyediaan infrastruktur pendukung untuk menekan emisi sektor transportasi.

Ketiga, Ekosistem Hijau, melalui peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.

Keempat, Industri Pariwisata Hijau, melalui penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.

Kelima, Masyarakat Hijau, melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Kelima pilar tersebut menjadi kerangka pelaksanaan program lintas sektor yang diharapkan menghasilkan dampak nyata, dalam pengurangan emisi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Implementasi Berlangsung hingga 2030

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemprov Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.

Implementasi Kerthi Bhumi Satwika akan diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta penetapan indikator kinerja yang jelas.

Pelaksanaannya juga melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.

Program ini berlangsung pada 2026-2030 akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah serta peta jalan implementasinya. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan.

Gubernur Koster berharap, penetapan enam kawasan dan penerapan lima pilar strategis Kerthi Bhumi Satwika menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali untuk keberlangsungan kehidupan hingga 100 tahun ke depan, bahkan dari zaman ke zaman, sepanjang zaman, demi Nindihin Gumi Bali.

Reporter : Putu Ivan
Editor : Agus Jaya
Sumber : Rilis Pemprov Bali

  • Penulis: Redaksi Bali

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Alam Bali Tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

    Jaga Alam Bali Tetap Bersih, Gubernur Koster Ajak Horeka Kelola Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Antonius Sardjanto, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengajak pelaku Hotel, Restaurant dan Cafe (Horeka) di Kota Denpasar untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, agar […]

  • Bupati SBS Ajak Pemimpin Agama Doakan PS Malaka di ETMC Ende 2025

    Bupati SBS Ajak Pemimpin Agama Doakan PS Malaka di ETMC Ende 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), mengajak seluruh pemimpin agama di Kabupaten Malaka untuk mendoakan dan memberikan dukungan bagi para pemain PS Malaka yang tengah berlaga pada turnamen El Tari Memorial Cup (ETMC) Ende 2025. Ajakan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Lintas Keagamaan Tingkat Kabupaten Malaka di Aula Kantor […]

  • Korupsi  Kredit  Bank BUMN di  Semarang, Dua  Orang  Ditahan  Kejati  Jateng

    Korupsi  Kredit  Bank BUMN di  Semarang, Dua  Orang  Ditahan  Kejati  Jateng

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Matacompas.com Semarang - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menindak tegas dugaan penyimpangan di sektor perbankan. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B‑7943/M.3/Fd.2/08/2026 tanggal 22 Agustus 2026, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial ISBL dan IW di Semarang, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja salah satu Bank BUMN di […]

  • Gubernur Koster Rotasi dan Promosi Enam Pimpinan OPD Tekankan Kerja Cepat dan Lurus

    Gubernur Koster Rotasi dan Promosi Enam Pimpinan OPD Tekankan Kerja Cepat dan Lurus

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster melantik enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa, 3 Pebruari 2026. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 175/04-C/HK/2026. Sejumlah pejabat yang dilantik merupakan hasil rotasi jabatan serta promosi dari pejabat administrator di […]

  • Menjaga Adi Luhung Kebudayaan Bali, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Baru Perkuat Pembelajaran Bahasa dan Kearifan Lokal

    Menjaga Adi Luhung Kebudayaan Bali, Gubernur Koster Terbitkan Pergub Baru Perkuat Pembelajaran Bahasa dan Kearifan Lokal

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan warisan budaya, bahasa, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali melalui pengundangan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat. Regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, menjadi langkah strategis dalam memperkuat […]

  • Gawat, Kasus Silfester Matutina Sudah Inkracht Sejak 2019 Kini Heboh Lagi

    Gawat, Kasus Silfester Matutina Sudah Inkracht Sejak 2019 Kini Heboh Lagi

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Banyak keanehan dalam sejumlah kasus atau perkara yang ditangani Jaksa di era Joko Widodo. Salah satunya, kasus yang melibatkan Silfester Matutina yang merupakan Relawan Jokowi. Perkara ini mencuat lagi di era Presiden Prabowo Subianto ini, padahal, kasus Silfester Matutina itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap segera dieksekusi sejak tahun 2019 lalu. […]

expand_less