UMP NTT 2026 Resmi Ditetapkan, Dewan Pengupahan Sepakat Gunakan Alpha 0,7
- account_circle Redaksi Matakompas
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NTT, Matakompas.com- Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 resmi ditetapkan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 528/KEP/HK/2025.
Penetapan ini diumumkan pada 22 Desember 2025 dan menjadi pedoman pengupahan bagi seluruh wilayah NTT mulai awal tahun mendatang.
Gubernur menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 merupakan hasil pembahasan panjang Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha yang tergabung dalam Appindo, kalangan akademisi, serta unsur birokrasi dari organisasi perangkat daerah terkait.
Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota dewan pengupahan merekomendasikan penggunaan rentang alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan.
Dengan menggunakan alpha 0,7, UMP NTT Tahun 2026 ditetapkan naik sebesar 5,45 persen atau Rp126.929 dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini dinilai mencerminkan kondisi riil ekonomi daerah serta tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha di NTT.
Gubernur menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah yang telah berlaku.
UMP ini juga secara khusus melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagai jaring pengaman pengupahan di daerah.***
- Penulis: Redaksi Matakompas



Saat ini belum ada komentar