Mulai Agustus TPA Suwung Tutup, 1 April Hanya Menerima Sampah Residu
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan seluruh desa, kelurahan, dan Desa Adat di Kabupaten Badung harus segera berkoordinasi dan mensosialisasikan kewajiban pemilahan sampah dari hulu kepada masyarakat.
“Sampah organik, sampah non-organik dipisah, dan residu agar dipisah. Kemudian dikelola dengan proses yang ada,” kata Gubernur Koster dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan guna merespons rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung pada Jumat (6/3/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa ini berlangsung di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (6/3/2026).
Fokus utama rakor tersebut adalah membahas urgensi, optimalisasi, efektivitas penanganan sampah, hingga penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup di wilayah Badung. Turut hadir dalam rapat penting tersebut Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, Lurah/Perbekel, Bendesa Adat se-Kabupaten Badung, serta Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa.
Lebih jauh Gubernur Koster menjelaskan, sampah organik seharusnya bisa diselesaikan di tingkat rumah tangga, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), atau TPS dengan memanfaatkan teba modern maupun tong komposter. Ia juga memberikan peringatan tegas terkait pembuangan sampah ke TPA.
“Arahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas, bagi yang masih membuang sampah ke TPA Suwung akan dikenakan sanksi,” tegas Gubernur Koster.
𝗧𝗣𝗔 𝗦𝘂𝘄𝘂𝗻𝗴 𝘁𝘂𝘁𝘂𝗽 𝗔𝗴𝘂𝘀𝘁𝘂𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟲
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengungkapkan garis waktu (timeline) operasional TPA Suwung yang akan segera berakhir. Ia menyebut, mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima kiriman sampah residu.
“TPA Suwung per tanggal 1 April 2026, hanya menerima sampah residu dan akan resmi ditutup pada tanggal 1 Agustus 2026,” kata Adi Arnawa dalam sambutannya.
Menindaklanjuti hal krusial tersebut, Adi Arnawa meminta agar implementasi pemilahan sampah berbasis sumber wajib dilaksanakan di setiap rumah tangga yang ada di desa dan kelurahan di Badung.
Ia meyakini wilayahnya mampu menjalankan program pemilahan sampah dari hulu dengan baik berkat sinergi dari tingkat desa.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada perangkat desa yang telah mengoptimalkan pengelolaan sampah di masing-masing desa. Sinergi antara Pemkab Badung dan perangkat desa kami harapkan tetap terjaga demi kelestarian wilayah Badung yang bersih dari sampah,” tutupnya. (Rd)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar