Praperadilan Made Daging: Nyali dan Independensi Hakim Diuji, Putusan Dibacakan Besok
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Sorotan kini tertuju pada keberanian dan independensi hakim dalam memutus praperadilan jilid II yang diajukan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging. Setelah rangkaian persidangan yang menguji penetapan tersangka hingga keabsahan penahanan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (13/10/2026).
Di tengah suasana persidangan yang diwarnai kehadiran sejumlah orang berseragam hitam di luar ruang sidang, tim kuasa hukum pemohon menaruh perhatian pada satu hal utama: apakah hakim akan menguji seluruh dalil dan bukti secara substantif, independen, serta berlandaskan hukum.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), secara tegas menyoroti aspek keberanian hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, argumentasi hukum dan bukti yang diajukan tim pemohon telah disampaikan dalam persidangan, sehingga kini keputusan berada di tangan majelis hakim.
“Kalau secara kesimpulan, sebenarnya sudah jelas, terang. Sekarang urusannya hanya satu saja, nyali,” tegas GPS seusai sidang kesimpulan, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan independensi hakim sebagai salah satu sorotan utama menjelang putusan. Bagi tim pemohon, praperadilan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan formalitas administrasi, tetapi harus menjadi ruang pengujian terhadap keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan tersangka dan penahanan.
GPS turut mempersoalkan dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Ia mengklaim sejumlah dokumen, termasuk hasil pemeriksaan Ombudsman dan audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjadi bagian dari argumentasi yang perlu dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim.
Selain itu, tim pemohon mempertanyakan keabsahan penahanan dengan merujuk pada ketentuan KUHAP baru, khususnya Pasal 100 ayat (3) dan ayat (5). Menurut GPS, hakim perlu menguji apakah persyaratan hukum untuk membatasi kebebasan seseorang benar-benar terpenuhi, bukan sekadar melihat kelengkapan dokumen secara administratif.

Sementara itu, I Made Ariel Suardana (IMAS) dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali menegaskan pentingnya perspektif perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam putusan praperadilan.
Menurut IMAS, hakim memiliki peran penting untuk mengoreksi tindakan aparat penegak hukum apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum. Ia juga menekankan bahwa independensi hakim harus tetap terjaga dalam memeriksa seluruh argumentasi para pihak.
“Hukum dihadirkan adalah sebagai alat mengoreksi sebuah tindakan pelanggaran dari negara,” tegas IMAS.
Meski demikian, seluruh keberatan dan dugaan yang disampaikan tim pemohon tetap merupakan dalil yang harus dinilai berdasarkan bukti, ketentuan hukum, serta jawaban pihak termohon. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu bagaimana permohonan tersebut dinilai secara hukum.
Kini, publik menanti sikap majelis hakim dalam mengambil keputusan. Apakah dalil mengenai penetapan tersangka dan penahanan akan dinilai memenuhi dasar hukum, atau justru dinyatakan tidak beralasan?
Jawabannya akan terungkap dalam pembacaan putusan pada Selasa (13/10/2026). Lebih dari sekadar menentukan nasib permohonan I Made Daging, putusan ini menjadi ujian bagi pelaksanaan fungsi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus pentingnya independensi hakim dalam menegakkan hukum tanpa tekanan dari pihak mana pun.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar