Bebas dari Tahanan, Made Daging Siapkan Laporan Balik: Bidik Dugaan Penggunaan Surat Palsu, Tantang Keaslian Dokumen 1985
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, MATACOMPAS.COM | Bebas dari tahanan setelah memenangkan praperadilan terkait keabsahan penahanan, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kini menyiapkan langkah hukum baru. Bersama tim kuasa hukumnya, Made Daging berencana melaporkan dugaan penggunaan surat yang dipersoalkan keasliannya dalam perkara yang menjerat dirinya.
Langkah tersebut mencuat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan penahanan Made Daging tidak sah melalui putusan praperadilan, Selasa (13/10/2026). Seusai keluar dari tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali, Made Daging mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk menindaklanjuti persoalan dokumen yang menjadi sorotan pihaknya.
Persoalan yang hendak didalami berkaitan dengan surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985. Made Daging dan tim kuasa hukumnya mempertanyakan keaslian serta kebenaran isi dokumen tersebut, terutama mengenai keterangan batas barat tanah yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa rencana pelaporan itu tidak semata-mata mempersoalkan penerbitan surat pada masa lalu, melainkan dugaan penggunaan dokumen tersebut dalam proses pemeriksaan perkara.
“Yang kami laporkan adalah penggunaan surat yang diindikasikan palsu itu,” tegas GPS.
Dua Versi Surat 1985 Dipersoalkan
Menurut Made Daging, terdapat dua versi surat keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985 yang memiliki perbedaan tulisan, khususnya pada bagian yang menerangkan batas barat tanah sebagai Tanah DP Balangan.
Ia mengklaim dokumen pembanding yang diperoleh dari BPN menunjukkan sekitar 10 hingga 11 dokumen lain mencantumkan keterangan berbeda, yakni batas barat tanah berupa laut atau Selat Bali.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar pihak Made Daging untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut. Bagi tim kuasa hukum, keaslian dokumen dan kesesuaian isinya perlu diuji melalui mekanisme hukum, terlebih apabila dokumen tersebut digunakan dalam proses penanganan perkara.
GPS menyebut pihaknya telah memiliki sejumlah dokumen pembanding, termasuk putusan pengadilan, surat pipil, serta surat keterangan desa. Dokumen-dokumen itu, menurutnya, dapat digunakan untuk menguji perbedaan informasi mengenai batas tanah yang menjadi pokok persoalan.
“Kalau pihak yang menyatakan itu surat asli, dibuktikan saja. Kami sudah punya sandingan, bukan hanya satu,” ujar GPS.
Meski demikian, perbedaan isi dokumen dan klaim mengenai keasliannya belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Pemeriksaan terhadap dokumen asli, asal-usul penerbitan, serta keterangan pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
GPS Soroti Dugaan Penggunaan Surat dalam BAP
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penggunaan surat tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). GPS mengklaim dokumen pembanding telah disampaikan ketika persoalan itu diperiksa, tetapi menurut pihaknya, informasi tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan.
Ia juga mempersoalkan penggunaan kembali dokumen yang sama dalam proses penanganan perkara, meskipun pihaknya mengaku telah menyampaikan dokumen pembanding.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai perlu ada pemeriksaan yang lebih mendalam untuk memastikan apakah dokumen yang dipersoalkan autentik, bagaimana dokumen tersebut digunakan, serta apakah penggunaannya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana laporan tersebut menjadi langkah hukum tersendiri di tengah proses perkara yang masih berjalan. Namun, laporan yang direncanakan pihak Made Daging tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, tanggapan pihak pelapor dalam perkara yang menjerat Made Daging maupun keterangan resmi Polda Bali mengenai perbedaan dokumen dan rencana pelaporan tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia.
Penahanan Dinyatakan Tidak Sah, Status Tersangka Tetap Berlaku
Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal PN Denpasar, Kadek Dedy Arcana, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga memerintahkan agar Made Daging segera dilepaskan dari tahanan.
Namun, putusan tersebut berkaitan dengan keabsahan penahanan dan tidak serta-merta membatalkan penetapan Made Daging sebagai tersangka. Dengan demikian, status tersangka mantan pejabat BPN Bali itu tetap berlaku, sementara kelanjutan proses hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Situasi ini menempatkan dua persoalan hukum dalam jalur yang berbeda. Di satu sisi, proses hukum terhadap Made Daging sebagai tersangka masih dapat berlanjut. Di sisi lain, ia bersama tim kuasa hukumnya menyiapkan langkah untuk mempersoalkan dokumen yang dinilai perlu diuji keaslian dan penggunaannya.
Kedua persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing, tanpa mencampuradukkan putusan mengenai keabsahan penahanan dengan pembuktian dugaan tindak pidana terkait dokumen.
Mengaku Tidur Beralaskan Tripleks Selama 28 Hari
Di luar persoalan hukum, Made Daging turut menceritakan pengalamannya selama menjalani penahanan selama 28 hari.
Ia mengaku tidur di atas lantai dengan alas tripleks selama berada di tahanan. Meski demikian, Made Daging menyatakan petugas Polda Bali memperlakukannya secara profesional dan humanis, termasuk memberikan kesempatan untuk beribadah serta berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal kunjungan.
Made Daging mengakui masa penahanan tersebut menjadi pengalaman berat secara psikologis. Namun, ia mengatakan berusaha menerima keadaan dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang dihadapinya.
Penahanan itu juga membuatnya meninggalkan tugas kedinasan selama hampir satu bulan. Setelah dibebaskan, ia berencana segera kembali ke Jakarta untuk menjalankan tugasnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saya tetap punya tanggung jawab, punya tugas untuk melaksanakan tugas saya sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Uji Dokumen, Bukan Sekadar Klaim
Rencana pelaporan yang disiapkan Made Daging dan tim kuasa hukumnya kini mengarah pada pengujian dokumen tahun 1985 yang mereka persoalkan. Perbedaan keterangan batas tanah, keberadaan dokumen pembanding, serta dugaan penggunaan surat dalam BAP menjadi sejumlah hal yang menurut pihak Made Daging perlu diperiksa lebih lanjut.
Di sisi lain, putusan praperadilan yang menyatakan penahanannya tidak sah tidak menghapus status tersangka. Karena itu, perkembangan perkara ini akan ditentukan oleh proses hukum yang berjalan, baik terkait perkara yang menjerat Made Daging maupun apabila laporan mengenai dugaan penggunaan surat tersebut resmi diajukan dan ditindaklanjuti.
Keaslian surat, pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan maupun penggunaannya, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah.
Kini, tantangan hukumnya bukan hanya menyampaikan klaim mengenai perbedaan dokumen, melainkan memastikan seluruh bukti diperiksa secara objektif dan transparan. Publik pun menanti bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.
- Penulis: admin










Saat ini belum ada komentar