Breaking News
light_mode
Trending Tags

IMAS Lontarkan “By the Sign, By Order” dalam Praperadilan I Made Daging: Ada Apa di Balik Penanganan Perkara?

  • account_circle admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Penanganan perkara hukum yang menjerat I Made Daging kembali menuai kritik tajam. Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/10/2026), I Made Ariel Suardana atau IMAS, selaku bagian dari tim kuasa hukum I Made Daging, mempertanyakan konsistensi penanganan perkara setelah penyidikan sebelumnya dihentikan, tetapi kemudian muncul laporan dan proses penyidikan baru.

IMAS menilai, argumentasi yang disampaikan pihak termohon dalam persidangan tidak menjawab persoalan mendasar yang dipertanyakan tim pemohon. Menurut dia, keberatan yang diajukan bukan karena kliennya ingin mempertahankan status tertentu, melainkan karena adanya persoalan hukum yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara terang.

“Setiap jawaban yang disampaikan termohon tentu untuk meneguhkan argumentasinya. Tetapi jangan sampai kemudian muncul anggapan seolah-olah kami senang dengan status tersangka. Kami tidak senang menjadi tersangka. Justru karena itulah kami melakukan perlawanan melalui jalur hukum,” tegas IMAS.

Penyidikan Dihentikan, Mengapa Muncul Proses Baru?

IMAS menegaskan, persoalan utama yang menjadi sorotan tim hukum adalah langkah penghentian penyidikan yang kemudian diikuti penerbitan perintah penyidikan baru dan munculnya laporan perkara lainnya.

Menurutnya, jika aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara, proses tersebut semestinya memperoleh kejelasan hukum. Apabila terdapat persoalan baru yang menjadi dasar penanganan perkara berbeda, ia meminta agar dasar dan hubungan hukumnya dijelaskan secara transparan.

“Yang menjadi persoalan adalah ketika penyidikan dihentikan, kemudian diterbitkan lagi perintah penyidikan baru. Itu yang kami pertanyakan. Kenapa harus muncul proses baru setelah proses sebelumnya dihentikan?” ujar IMAS.

Ia menilai, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara objektif melalui mekanisme hukum. Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini bukan semata-mata mengenai status tersangka, melainkan menyangkut konsistensi tindakan aparat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kliennya.

IMAS juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghindari proses hukum. Sebaliknya, ia meminta agar perkara yang telah ditangani sebelumnya memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan ketidakpastian akibat munculnya proses hukum baru yang dinilai perlu diuji dasar hukumnya.

IMAS Sebut Dugaan Kriminalisasi Berulang

Dalam pernyataannya, IMAS bahkan melontarkan kritik keras dengan menyebut penanganan perkara I Made Daging sebagai dugaan kriminalisasi. Ia menilai, rangkaian proses yang dialami kliennya perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh tindakan penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa perkara Pak Made Daging ini, menurut saya, merupakan kriminalisasi dengan menggunakan hukum sebagai kedok. Saya juga mempertanyakan adanya oknum-oknum yang diduga bermain di institusi yang sama,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan tudingan IMAS sebagai bagian dari tim kuasa hukum. Kebenaran dugaan itu belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak dan harus diuji melalui proses hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, tudingan tersebut menunjukkan bahwa tim hukum tidak hanya mempersoalkan penetapan status tersangka, tetapi juga mempertanyakan pola penanganan perkara yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih mendalam.

Soroti Penanganan oleh Unit yang Sama

IMAS turut mempertanyakan mengapa perkara pertama dan perkara berikutnya, menurut keterangannya, sama-sama ditangani oleh unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ia mempertanyakan apakah penanganan perkara di institusi kepolisian hanya bergantung pada orang atau unit yang sama, terutama ketika muncul persoalan hukum baru yang berkaitan dengan orang yang sama.

“Coba perhatikan, kasus pertama ditangani oleh Krimsus, kasus kedua juga ditangani Krimsus. Ini yang saya pertanyakan. Apa memang di kantor polisi hanya orang itu saja yang ada? Kenapa semua kasus itu ditangani oleh pihak yang sama?” kata IMAS.

Menurutnya, keadaan tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan karena kepentingan tertentu.

IMAS kemudian melontarkan istilah “by the sign, by order” untuk menggambarkan kecurigaannya terhadap pola penanganan perkara tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan bukan bukti bahwa telah terjadi intervensi atau penyalahgunaan kewenangan.

Kepastian Hukum Menjadi Pertaruhan

Bagi tim kuasa hukum I Made Daging, inti persoalan yang dipersoalkan dalam praperadilan jilid III ini adalah kepastian hukum dan konsistensi tindakan penyidik. Mereka meminta agar setiap keputusan dalam proses penyidikan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

IMAS menilai, penghentian penyidikan yang kemudian diikuti munculnya proses baru harus dijelaskan secara terbuka, terutama apabila terdapat keterkaitan peristiwa atau objek perkara yang sebelumnya telah ditangani.

Di sisi lain, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik harus didasarkan pada dokumen perkara, ketentuan hukum yang berlaku, serta fakta yang diperiksa dalam persidangan. Munculnya laporan baru tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kriminalisasi, sebagaimana penghentian penyidikan sebelumnya juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya perkara lain apabila memiliki dasar hukum tersendiri.

Karena itu, pengujian di pengadilan menjadi penting untuk menilai argumentasi kedua belah pihak secara berimbang.

Menunggu Pengujian di Pengadilan

Sidang praperadilan jilid III ini kembali menempatkan proses penanganan perkara I Made Daging dalam sorotan. Kritik IMAS menitikberatkan pada tiga hal, yakni penghentian penyidikan sebelumnya, munculnya laporan dan proses penyidikan baru, serta penanganan perkara yang menurutnya dilakukan oleh unit yang sama.

Tim kuasa hukum berharap pengadilan dapat menguji persoalan tersebut berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menyisakan ketidakpastian.

Pada akhirnya, pertanyaan yang disampaikan IMAS perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang objektif. Jika tindakan penyidik telah sesuai prosedur, dasar hukumnya perlu dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketentuan hukum, mekanisme peradilan harus memberikan ruang untuk mengujinya.

Bagi IMAS, persoalan ini bukan soal senang atau tidak senang menyandang status tersangka, melainkan soal bagaimana proses hukum dijalankan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Donor Darah ke Refleksi Diri: Cara YCCK Sentuh Hati Warga Denpasar

    Dari Donor Darah ke Refleksi Diri: Cara YCCK Sentuh Hati Warga Denpasar

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Donor darah selama ini identik dengan aksi kemanusiaan untuk membantu sesama. Namun di Denpasar, kegiatan ini dikemas dengan pendekatan yang berbeda. Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL Community Denpasar menghadirkan pengalaman berbagi yang tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga menyentuh sisi batin para pesertanya. Melalui kegiatan SOUL Action Berbagi Kasih yang […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bakti Pembersihan Lapangan Bola

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Karya Bakti Pembersihan Lapangan Bola

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    SABAH,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mempererat hubungan baik antar negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Gabma Seliku bersama Tentara Diraja Malaysia (TDM) melaksanakan karya bakti pembersihan lapangan bola di Kampung Saliku, Sabah Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Saliku memiliki sarana olahraga yang layak dan aman. Kegiatan pembersihan ini […]

  • Tampil Memukau di PKB 2026, SLB Sushrusa Suguhkan Tari Magirang yang Rayakan Semangat Anak Disabilitas

    Tampil Memukau di PKB 2026, SLB Sushrusa Suguhkan Tari Magirang yang Rayakan Semangat Anak Disabilitas

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Semangat, keceriaan, dan ekspresi seni yang tulus ditunjukkan para siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Sushrusa saat tampil dalam ajang Pesta Kesenian Bali, Jumat (19/6/2026). Penampilan mereka melalui Tari Magirang berhasil memukau penonton dan menjadi bukti bahwa seni dapat menjadi ruang bagi semua orang untuk berkarya tanpa batas. Tari Magirang dibawakan dengan penuh semangat […]

  • Timur Tengah Bergejolak, Umat Muslim di Bali Tetap Rukun Dan Selalu Berupaya Menjaga Keamanan Di Bali. 

    Timur Tengah Bergejolak, Umat Muslim di Bali Tetap Rukun Dan Selalu Berupaya Menjaga Keamanan Di Bali. 

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat dalam beberapa hari terakhir menyusul serangan militer langsung yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayah Iran. Situasi ini menandai pergeseran dari tekanan diplomatik dan sanksi ekonomi menuju konfrontasi terbuka, sehingga memunculkan kekhawatiran global atas potensi meluasnya konflik. Kondisi tersebut terjadi di tengah bulan suci […]

  • Demi Masa Depan Pulau Dewata dan Masyakarat Harus Dilindungi, Nengah Senantara Politikus NasDem Bali Dukung Kinerja Pansus TRAP Tertibkan Pelanggaran

    Demi Masa Depan Pulau Dewata dan Masyakarat Harus Dilindungi, Nengah Senantara Politikus NasDem Bali Dukung Kinerja Pansus TRAP Tertibkan Pelanggaran

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA , Matakompas.com – Dari Jakarta, sebuah pernyataan penting datang dari Gedung Parlemen. Anggota DPR RI Fraksi NasDem asal Bali, Ir. Inengah Senantara, akhirnya angkat suara terkait upaya penyelamatan Warisan Dunia Jatiluwih yang kini tengah menjadi sorotan publik. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem asal Bali, Ir. Inengah Senantara, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pansus […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Izin Bermasalah Hotel The Edge Beroperasi Sejak 2011

    Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Izin Bermasalah Hotel The Edge Beroperasi Sejak 2011

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap fakta mengejutkan terkait operasional Hotel The Edge di kawasan Pecatu, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bapemperda DPRD Bali, Selasa, 6 Januari 2026.  Dalam RDP terungkap bahwa hotel mewah tersebut telah beroperasi sejak […]

expand_less