Breaking News
light_mode
Trending Tags

Praperadilan Jilid III I Made Daging, GPS Desak Polisi dan Jaksa Tuntaskan Perkara

  • account_circle admin
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, MATACOMPAS.COM – Sidang praperadilan jilid III yang diajukan I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2026), memasuki agenda pembacaan putusan. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali menilai putusan tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menguji batas kewenangan penyidik dalam penanganan perkara.

Tim kuasa hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim advokat. Sementara LABHI Bali dipimpin I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim turut mengawal proses hukum tersebut.

Dalam keterangannya, Gede Pasek Suardika menyampaikan apresiasi kepada hakim dan seluruh pihak yang telah berkhidmat dalam proses persidangan. Menurutnya, perkara yang dihadapi I Made Daging merupakan kasus yang relatif baru dan berpotensi menjadi referensi hukum atau yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang.

GPS menegaskan, perkara tersebut menjadi menarik karena seorang tersangka yang penyidikannya dihentikan justru mempersoalkan penghentian tersebut melalui mekanisme praperadilan.

“Ini kasus baru, mungkin belum pernah ada. Kita mencoba menguji persoalan ini. Mudah-mudahan persidangan seperti ini bisa menjadi referensi hukum atau yurisprudensi untuk kasus-kasus berikutnya,” ujar GPS.

Ia menjelaskan, substansi yang menjadi perhatian dalam praperadilan kali ini adalah konsekuensi hukum dari putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan tindakan penyidikan tidak sah.

Menurutnya, putusan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang memberikan kepastian terhadap status dan posisi perkara I Made Daging.

PENUNTUTAN BEBAS DEMI HUKUM

GPS berpandangan, konsekuensi dari putusan praperadilan sebelumnya adalah perkara yang berkaitan dengan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan harus dibawa ke pengadilan untuk dituntaskan.

Namun, ia menilai terdapat persoalan mendasar terkait ketentuan hukum yang disangkakan. Menurut GPS, Pasal 421 KUHP yang digunakan dalam perkara tersebut sudah tidak berlaku, sedangkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan dinilai telah kedaluwarsa.

Atas dasar itu, GPS menyatakan jaksa penuntut umum semestinya mengajukan tuntutan bebas terhadap I Made Daging demi hukum.

“Konsekuensinya, perkara ini harus dibawa ke pengadilan. Jaksa penuntut umum nantinya harus menuntut bebas Pak Daging demi hukum, karena pasal yang disangkakan sudah tidak berlaku dan ketentuan lainnya telah kedaluwarsa,” tegasnya.

Ia menekankan, tuntutan bebas dalam persidangan tidak selalu berkaitan dengan tidak terbuktinya suatu perbuatan. Dalam perkara I Made Daging, menurutnya, tuntutan bebas yang dimaksud memiliki landasan berbeda, yakni konsekuensi dari putusan praperadilan dan persoalan keberlakuan hukum yang menjadi dasar sangkaan.

GPS juga menyinggung pengalamannya menangani perkara lain, termasuk kasus landak, yang menurutnya pernah berujung pada tuntutan bebas oleh jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa tuntutan bebas merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dapat dilakukan berdasarkan alasan dan pertimbangan hukum tertentu.

SOROT ASAS NEBIS IN IDEM

Selain menyoroti perkara sebelumnya, GPS turut mengkritisi langkah penyidik Polda Bali yang kembali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diproses atau diadili lebih dari satu kali atas perkara yang sama.

GPS menegaskan, perubahan pasal yang disangkakan tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila objek dan substansi perkara yang ditangani tetap sama.

“ Seseorang tidak bisa diproses lebih dari satu kali untuk objek perkara yang sama. Hanya memindah-mindahkan pasal, orang tidak boleh diperlakukan seperti itu. Ini yang harus menjadi perhatian karena berpotensi melanggar asas nebis in idem,” ujarnya.

Ia menilai, penegakan hukum harus berjalan berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan penyidik.

Menurut GPS, apabila terdapat persoalan hukum dalam suatu perkara, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

DESAK PROPAM TINDAK LANJUT LAPORAN

Dalam kesempatan tersebut, GPS juga menyoroti kinerja penyidik yang menangani perkara I Made Daging. Ia meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan mendapat perhatian serius, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

GPS mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Propam dan berharap proses penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan transparan.

Ia juga meminta pimpinan Polda Bali yang baru agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, sehingga tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Penyidik harus ditindak apabila memang melakukan pelanggaran. Propam juga harus bekerja lebih cepat. Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Propam. Jangan sampai masyarakat diperlakukan sewenang-wenang dalam proses hukum,” tegasnya.

GPS mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh menjadi ruang bagi tindakan yang sewenang-wenang, terlebih ketika menyangkut hak-hak warga negara dalam menghadapi proses pidana.

Menurutnya, kasus I Made Daging harus menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun dalam melanjutkan proses penyidikan.

SURAT RESMI AKAN DILAYANGKAN

Pasca putusan praperadilan jilid III, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah lanjutan dengan menyurati pihak terkait agar perkara yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dapat segera dibawa ke pengadilan.

GPS menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia berharap perkara I Made Daging tidak kembali berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan kejelasan hukum bagi setiap warga negara, termasuk dalam proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

“Semua harus bergerak demi hukum. Tujuannya bukan membiarkan perkara ini menggantung, tetapi mendudukkan posisi perkara secara lebih terukur dan bertanggung jawab. Harus ada kepastian hukum dan keadilan,” pungkas GPS.

Praperadilan jilid III ini pun menjadi sorotan tersendiri dalam perjalanan perkara I Made Daging. Tim kuasa hukum berharap putusan yang dibacakan dapat menjadi rambu bagi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat prinsip bahwa kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kehendak subjektif.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadhan 2025, UNIKU Gelar “Ngabuburit” Goes to School

    Ramadhan 2025, UNIKU Gelar “Ngabuburit” Goes to School

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 788
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang ditunggu – tunggu oleh seluruh umat Islam di dunia tak terkecuali di Indonesia. Universitas Kuningan (Uniku) yang merupakan kampus pertama di Kabupaten Kuningan, di bulan suci ini selalu memanfaatkan untuk menggelar kegiatan – kegiatan yang positif. Salah satunya dengan menggelar kegiatan yang bertajuk “Ngabuburit”, dimana didalamnya […]

  • CIPTAKAN NAPI KOMPETEN DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG BERIKAN PEMBINAAN KESEHATAN LINGKUNGAN UNTUK DAPUR SEHAT LAPAS SUKAMISKIN

    CIPTAKAN NAPI KOMPETEN DINAS KESEHATAN KOTA BANDUNG BERIKAN PEMBINAAN KESEHATAN LINGKUNGAN UNTUK DAPUR SEHAT LAPAS SUKAMISKIN

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Bandung, (03/02/2025) – Dalam rangka untuk meninjau sejauh mana kesiapan sarana prasarana dapur sehat pada program pembinaan kemandirian tata boga Lapas Kelas I Sukamiskin, jajaran kegiatan kerja terima kunjungan tim penilai kesehatan lingkungan dan gizi dari Puskesmas Arcamanik, ini merupakan bentuk pembinaan tim penilai untuk memberikan pemahaman serta standarisasi dapur sehat serta untuk […]

  • DPRD Bali Warning Proyek di Kawasan Tebing Suluban, Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Ditolerir

    DPRD Bali Warning Proyek di Kawasan Tebing Suluban, Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Ditolerir

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BADUNG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 8 Mei 2026. Sidak Pansus TRAP DPRD Bali menemukan indikasi pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai. Sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pembangunan […]

  • Kepala desa yang Akan Mencalonkan kembali Wajib Memiliki SKCK dari Inspektorat!!!.

    Kepala desa yang Akan Mencalonkan kembali Wajib Memiliki SKCK dari Inspektorat!!!.

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Menjelang dengan akan di laksanakan Pemilihan Kuwu pada sekitar bulan November 2025 mendatang yang akan di ikuti oleh 137 desa di Indramayu secara serentak, perlu di lakukan persiapan secara matang dan memyeluruh agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar tanpa ekses. Dalam hal ini perlu dibuat regulasi dan payung hukum yang jelas agar hasil dari […]

  • Kadis Ambros Kodo Apresiasi Upaya ChildFund Internasional dan Cita Madani Integrasi Soft Skill: “Ayo Bangun NTT dari Sekolah”

    Kadis Ambros Kodo Apresiasi Upaya ChildFund Internasional dan Cita Madani Integrasi Soft Skill: “Ayo Bangun NTT dari Sekolah”

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.400
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- ChildFund Internasional bersama Yayasan Cita Madani menggelar kegiatan Workshop Penyusunan Tools Monitoring dan Evaluasi Implementasi Integrasi Soft Skill ke Dalam Kurikulum SMK di Nusa Tenggara Timur. Acara bermartabat ini dilaksanakan di Hotel Sasando, Kota Kupang pada 25 dan 26 Februari 2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ambrosius […]

  • Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi meluncurkan Program Pendampingan Siswa/i untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Peluncuran program pendampingan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur NTT, bertempat di Aula SMA Negeri 3 Kota Kupang, pada Kamis (27/3/2025) pagi. Turut hadir pada kesempatan […]

expand_less