Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hadiri Paripurna, Pj Bupati Cirebon Sampaikan Urgensi Raperda KTR dan Kependudukan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • visibility 203
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIREBON, JARRAKPOS COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (7/2/2025).

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Cirebon menyampaikan tentang hantaran dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan eksekutif.

Dua raperda yang diusulkan eksekutif tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Wahyu menjelaskan, salah satu penyebab menurunnya kualitas udara adalah asap rokok, sehingga membahayakan perokok aktif dan pasif.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 443 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat tentang dampak langsung maupun tidak langsung akibat rokok.

Hingga menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat, perlu adanya regulasi yang mengatur KTR di Kabupaten Cirebon.

Wahyu mengatakan, KTR yang dimaksud adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, aktivitas promosi hingga menjual rokok.

“Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan,” ucap Wahyu.

Ia berharap, dengan lahirnya Perda tentang KTR bisa menyadarkan banyak pihak. Dan, bisa menjadi langkah untuk menurunkan angka kematian dengan mengubah perilaku masyarakat yang lebih sehat.

“Mencegah perokok pemula, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, maju dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Wahyu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik.

Ia menyebut, raperda ini bertujuan untuk melindungi dokumen kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah.

Wahyu menjelaskan, sejatinya Kabupaten Cirebon memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Namun dalam perkembangannya, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di atasnya dan kebutuhan hukum masyarakat.

Sekadar diketahui, rapat paripurma yang digelar DPRD Kabupaten Cirebon juga membahas tentang penutupan masa sidang satu dan membuka masa sidang dua tahun 2025.

Selain itu, paripurna juga membahas mengenai Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM usulan dari legislatif. (HS)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    Imbauan Dispora Provinsi Bengkulu Pada Momen HUT Bengkulu Selatan ke 76

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar
  • Bupati Lucky Hakim Jelaskan Perubahan Nama Alun-Alun Indramayu*

    Bupati Lucky Hakim Jelaskan Perubahan Nama Alun-Alun Indramayu*

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 804
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Nama Alun-Alun Puspawangi dirubah menjadi Alun Alun Indramayu dikembalikan pada identitas daerah sebagai kebanggan Wong Dermayu. Sontak pergantian nama Alun-Alun Puspawangi tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial dan sebagain besar netizen sangat setuju langkah yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim dalam mengubah ikon daerah tersebut menjadi Alun-Alun Indramayu. “Banyak yang […]

  • Mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Alit Wiraputra: Masyarakat Bali Mulai “Patah Hati”, Pemerintah Diminta Tata Ulang Blueprint Pariwisata dan Selamatkan Ekonomi Lokal

    Mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Alit Wiraputra: Masyarakat Bali Mulai “Patah Hati”, Pemerintah Diminta Tata Ulang Blueprint Pariwisata dan Selamatkan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali periode 2015–2020, Dr. Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., menilai perubahan karakter masyarakat Bali yang belakangan semakin keras merupakan dampak akumulasi persoalan ekonomi, ketimpangan pembangunan, hingga kemacetan lalu lintas yang semakin parah. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di kantornya, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Rabu […]

  • Dibully di Medsos, Popularitas Gubernur Koster Justru Kian Menguat

    Dibully di Medsos, Popularitas Gubernur Koster Justru Kian Menguat

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Nama Gubernur Bali Wayan Koster nyaris tak pernah lepas dari sorotan media sosial. Setiap kebijakan yang dikeluarkan cepat memicu perdebatan publik, mulai dari potongan video yang beredar luas hingga komentar keras yang memenuhi linimasa.  Namun, dibalik derasnya kritik, muncul paradoks menarik: semakin sering dibully, tingkat pengenalan publik terhadap Koster justru semakin tinggi. […]

  • Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    Dewan Pers Sebut 30 Pasal KUHP Baru Potensi Ancam Jurnalis

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan terdapat puluhan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan jurnalis. Hal itu disampaikan Abdul Manan dalam kegiatan Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru, yang digelar di Hotel Mahakam, Jakarta, Senin […]

  • Ditreskrimsus Polda Kepri Lakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar

    Ditreskrimsus Polda Kepri Lakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 558
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan 7 laporan polisi dan SPDP telah dikirimkan ke Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi untuk mendalami proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Dir Reskrimsus Polda Kepri, […]

expand_less