Breaking News
light_mode
Trending Tags

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini menuai sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pusat, kritik justru menguat dari daerah, izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

“Kalau semua mau dibawa ke pusat, orang pusat tidak mengerti apa yang terjadi di Bali,” Kalimat itu meluncur tajam dari Prof. Salain, ahli tata ruang, saat dimintai tanggapan soal proyek BTID yang kini disorot karena berdiri di kawasan sensitif pesisir Bali, pada Sabtu 31 Januari 2026.

Nada bicaranya datar, tapi pesannya jelas, izin dari pusat tidak otomatis membuat sebuah proyek benar di mata ruang, lingkungan, dan identitas Bali. Ia justru mempertanyakan fondasi perizinan yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

“Bagi saya sebagai pengamat, masih ada beberapa hal yang harus dipresentasikan dari pihak perizinan. Kalau kita lihat, ini kan harusnya memiliki PBG dulu,” ungkap Prof. Salain.

Menurutnya, status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada proyek BTID tidak boleh dijadikan alasan untuk menyingkirkan aturan daerah.

“Meskipun BTID itu masuk Proyek Strategis Nasional, pembangunannya tidak boleh mengabaikan peraturan di daerah karena kita punya perda khusus. Di Bali itu ada peraturan ketinggian bangunan dan persyaratan lainnya,” tegasnya.

Pernyataan itu seperti menampar narasi besar yang selama ini dikibarkan, bahwa label nasional cukup untuk meredam semua keberatan. Bagi Prof. Salain, pendekatan seperti itu justru berbahaya.

“Saya tidak ngerti apakah ini orang pusat mau menjajah, tapi jangan dong merusak identitas Bali. Apapun izinnya dari pusat harus menghormati hak-hak lokal. Lantas apa gunanya kita ada otonomi?,” katanya.

Di lapangan, yang dipersoalkan bukan hanya bangunan atau zonasi, melainkan ruang hidup pesisir. Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang terdampak proyek dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan: penahan abrasi, pengendali banjir rob, penyerap karbon, sekaligus habitat biota pesisir. Ketika ruang seperti ini berubah fungsi, dampaknya tak berhenti di garis pantai.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun bagi Prof. Salain, masalahnya bukan hanya teks hukum, tetapi arah kebijakan.

“Pemerintah, DPRD dan masyarakat bila perlu tolak kalau memang tidak memberi manfaat, karena tidak ada transparansi. Paling kita hanya dapat izin bangunan dan tenaga kerja. Selebihnya Bali dapat sampahnya, dapat macetnya,” singgingnya.

Ia menilai dampak sosial dan lingkungan justru berpotensi lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan. “Siapapun di belakangnya, hukum harus ditegakkan. Kita harus berani melawan, melawan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perluasan reklamasi yang dinilainya kian melebar. “Contoh saja, dari 111 hektar direklamasi jadi 400 hektar, sekarang sudah 500 hektar, kemudian menjadi 580 hektar. Ini kan mangrove bisa habis,” imbuhnya.

Pernyataan itu menutup satu ilusi penting, bahwa proyek besar selalu identik dengan kemajuan. Dalam konteks Bali, kemajuan yang meminggirkan hukum lingkungan dan kearifan lokal justru dipandang sebagai kemunduran.

Sorotan Prof. Salain memberi bayangan bahwa polemik proyek BTID bukan sekadar sengketa administratif, tetapi juga tentang kewibawaan hukum di daerah, kearifan lokal, dan masa depan ruang hidup masyarakat Bali.

Izin bisa diterbitkan oleh kekuasaan. Tapi pembatalan bisa datang dari hukum dan dari nurani publik yang menolak melihat benteng hidup Bali diperdagangkan. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gebyar Ramadhan KORPRI Kuningan Wujudkan “SABAR” dalam Kebersamaan

    Gebyar Ramadhan KORPRI Kuningan Wujudkan “SABAR” dalam Kebersamaan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 664
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Suasana kebersamaan terasa dalam Gebyar KORPRI Ramadhan Berkah 1446 H yang digelar Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan di Teras Pendopo Kuningan, Rabu (26/03/2025). Mengusung tema “SABAR” (Silaturahmi, ASN Berbagi, Amaliah Ramadhan), diawali pembagian 1.000 paket takjil bagi pengendara yang melintas di depan pendopo dan santunan 50 paket sembako […]

  • Dr. Somvir Sambut Air India Tambah Penerbangan Harian, Wisatawan India Kini Makin Mudah ke Bali

    Dr. Somvir Sambut Air India Tambah Penerbangan Harian, Wisatawan India Kini Makin Mudah ke Bali

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, menghadiri seremonial penting pembukaan rute tambahan maskapai Air India: New Delhi–Bali–New Delhi, pada Senin (1/12) di Bandara Airport I Gusti Ngurah Rai Bali. Dengan dibukanya layanan penerbangan baru ini, Air India kini mengoperasikan dua pesawat setiap hari menuju Bali, menandai meningkatnya minat wisatawan India […]

  • Amnesti Suwito Gunawan Jadi Sorotan Iklim Investasi dan Kriminalisasi Kerja Sama Bisnis

    Amnesti Suwito Gunawan Jadi Sorotan Iklim Investasi dan Kriminalisasi Kerja Sama Bisnis

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  | Pengajuan amnesti dan rehabilitasi oleh Komisaris Utama PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan kepada Presiden Prabowo Subianto dinilai bukan sekadar upaya hukum personal, tetapi juga menjadi ujian serius bagi kepastian hukum dan iklim kerja sama bisnis di sektor industri strategis nasional. Permohonan tersebut diajukan setelah Suwito dijatuhi hukuman pidana dalam perkara smelter […]

  • Pemkab Cirebon Dorong Pengembangan UMKM melalui Layanan Gratis

    Pemkab Cirebon Dorong Pengembangan UMKM melalui Layanan Gratis

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Layanan Usaha Pengembangan (Business Development Service/BDS). Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengatakan bahwa layanan ini tidak hanya menampilkan produk UMKM, tetapi juga menyediakan berbagai layanan penunjang bagi pelaku usaha secara gratis. “Layanan ini mencakup perizinan, foto produk, kemasan […]

  • Persaingan Semifinal Soekarno Cup Makin Panas, Jabar Hidupkan Asa

    Persaingan Semifinal Soekarno Cup Makin Panas, Jabar Hidupkan Asa

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Persaingan menuju babak semifinal Grup B Soekarno Cup 2025 semakin sengit setelah Banteng Jawa Barat (Jabar) berhasil menahan imbang Banteng Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan skor 3-3 pada pertandingan dramatis di Bali United Training Center Gianyar, Minggu, 7 Desember 2025. Laga sarat tensi ini berjalan penuh kejutan. Tertinggal menjelang bubaran, Jabar mampu mencuri […]

  • Kejari Kota Bandung Bongkar Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

    Kejari Kota Bandung Bongkar Korupsi Bantuan PIP Rp20 Miliar di Kampus STIA Bagasasi

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bandung – Kejari Kota Bandung bongkar dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp20,7 miliar di kampus STIA Bagasasi. Kasus tersebut berawal dari jeritan netizen di kolom komentar media sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. “Dua pejabat kampus resmi ditahan, tiidak ada pelapor. Kasus ini kami bongkar murni dari komentar netizen di Instagram Kejari. Ini […]

expand_less