Breaking News
light_mode
Trending Tags

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini menuai sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pusat, kritik justru menguat dari daerah, izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

“Kalau semua mau dibawa ke pusat, orang pusat tidak mengerti apa yang terjadi di Bali,” Kalimat itu meluncur tajam dari Prof. Salain, ahli tata ruang, saat dimintai tanggapan soal proyek BTID yang kini disorot karena berdiri di kawasan sensitif pesisir Bali, pada Sabtu 31 Januari 2026.

Nada bicaranya datar, tapi pesannya jelas, izin dari pusat tidak otomatis membuat sebuah proyek benar di mata ruang, lingkungan, dan identitas Bali. Ia justru mempertanyakan fondasi perizinan yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

“Bagi saya sebagai pengamat, masih ada beberapa hal yang harus dipresentasikan dari pihak perizinan. Kalau kita lihat, ini kan harusnya memiliki PBG dulu,” ungkap Prof. Salain.

Menurutnya, status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada proyek BTID tidak boleh dijadikan alasan untuk menyingkirkan aturan daerah.

“Meskipun BTID itu masuk Proyek Strategis Nasional, pembangunannya tidak boleh mengabaikan peraturan di daerah karena kita punya perda khusus. Di Bali itu ada peraturan ketinggian bangunan dan persyaratan lainnya,” tegasnya.

Pernyataan itu seperti menampar narasi besar yang selama ini dikibarkan, bahwa label nasional cukup untuk meredam semua keberatan. Bagi Prof. Salain, pendekatan seperti itu justru berbahaya.

“Saya tidak ngerti apakah ini orang pusat mau menjajah, tapi jangan dong merusak identitas Bali. Apapun izinnya dari pusat harus menghormati hak-hak lokal. Lantas apa gunanya kita ada otonomi?,” katanya.

Di lapangan, yang dipersoalkan bukan hanya bangunan atau zonasi, melainkan ruang hidup pesisir. Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang terdampak proyek dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan: penahan abrasi, pengendali banjir rob, penyerap karbon, sekaligus habitat biota pesisir. Ketika ruang seperti ini berubah fungsi, dampaknya tak berhenti di garis pantai.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun bagi Prof. Salain, masalahnya bukan hanya teks hukum, tetapi arah kebijakan.

“Pemerintah, DPRD dan masyarakat bila perlu tolak kalau memang tidak memberi manfaat, karena tidak ada transparansi. Paling kita hanya dapat izin bangunan dan tenaga kerja. Selebihnya Bali dapat sampahnya, dapat macetnya,” singgingnya.

Ia menilai dampak sosial dan lingkungan justru berpotensi lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan. “Siapapun di belakangnya, hukum harus ditegakkan. Kita harus berani melawan, melawan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perluasan reklamasi yang dinilainya kian melebar. “Contoh saja, dari 111 hektar direklamasi jadi 400 hektar, sekarang sudah 500 hektar, kemudian menjadi 580 hektar. Ini kan mangrove bisa habis,” imbuhnya.

Pernyataan itu menutup satu ilusi penting, bahwa proyek besar selalu identik dengan kemajuan. Dalam konteks Bali, kemajuan yang meminggirkan hukum lingkungan dan kearifan lokal justru dipandang sebagai kemunduran.

Sorotan Prof. Salain memberi bayangan bahwa polemik proyek BTID bukan sekadar sengketa administratif, tetapi juga tentang kewibawaan hukum di daerah, kearifan lokal, dan masa depan ruang hidup masyarakat Bali.

Izin bisa diterbitkan oleh kekuasaan. Tapi pembatalan bisa datang dari hukum dan dari nurani publik yang menolak melihat benteng hidup Bali diperdagangkan. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pajak

    Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pajak

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 844
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV). Pada Rabu (5/3/2025), penyidik memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS) sebagai saksi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di […]

  • Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

    Kuota Pengiriman Cepat Habis, Distan Pangan Bali Pastikan Pengeluaran Sapi Berdasarkan Analisis Populasi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memastikan pengaturan kuota pengeluaran sapi Bali dilakukan berdasarkan analisis populasi ternak secara ketat untuk menjaga keberlanjutan populasi sapi lokal Bali. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, menjelaskan kuota pengiriman sapi Bali ditetapkan melalui perhitungan populasi sapi jantan dan betina, angka kelahiran, serta […]

  • Rapat Lanjutan Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan, Jatiluwih Disiapkan Ditata Lebih Tegas

    Rapat Lanjutan Pansus TRAP dan Pemkab Tabanan, Jatiluwih Disiapkan Ditata Lebih Tegas

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memperkuat langkah penataan kawasan Desa Jatiluwih melalui rapat koordinasi lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membahas masa depan Jatiluwih di Kantor DPRD Provinsi Bali, […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Mekar Sari Cek Kolam Bioflok Ikan Nila

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Mekar Sari Cek Kolam Bioflok Ikan Nila

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DUMAI, MATAKOMPAS. COM– Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Sari Polsek Dumai Barat, Aipda SG. Manalu, bersama pengelola kolam, Harisman Zai, melaksanakan kegiatan pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan yang berlokasi di Jalan Arjuna RT 02, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai ini difokuskan pada pemantauan peternakan ikan nila […]

  • Revolusi Sampah dari Rumah: Bupati Tabanan Keluarkan “Ultimatum” Pilah Sampah dari Sumber

    Revolusi Sampah dari Rumah: Bupati Tabanan Keluarkan “Ultimatum” Pilah Sampah dari Sumber

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dalam menghadapi persoalan sampah yang kian kompleks. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026, Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi mengakselerasi pengelolaan sampah berbasis sumber—sebuah pendekatan yang menempatkan rumah tangga sebagai garda terdepan perubahan. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegasan arah baru tata kelola lingkungan: […]

  • Ketua Fraksi Demokrat – NasDem DR. Somvir Sampaikan Ucapan Selamat Natal, Ajak Tebarkan Damai dan Harapan untuk Bali

    Ketua Fraksi Demokrat – NasDem DR. Somvir Sampaikan Ucapan Selamat Natal, Ajak Tebarkan Damai dan Harapan untuk Bali

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Dalam suasana Natal yang penuh cahaya kasih dan pengharapan, Ketua Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali, DR. Somvir, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan di Bali dan di seluruh Indonesia. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan atas keberagaman keyakinan serta komitmen untuk terus merawat persaudaraan dan harmoni […]

expand_less