Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Penganiayaan di PN Denpasar: Korban Ungkap Dugaan Dianiaya Anak Tiri Usai Dituduh Curi Perhiasan, Harap Keadilan dan Bebas dari Intimidasi

  • account_circle admin
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak itu menghadirkan saksi korban, Ni Made Suardani (NMS), beserta empat saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Majelis Hakim memeriksa perkara yang didakwakan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama persidangan, seluruh pihak, baik JPU, penasihat hukum para terdakwa, maupun para saksi diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan, NMS hadir didampingi penasihat hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Usai sidang yang berlangsung hingga sore hari, I Dewa Made Widiarja menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Namun demikian, pihaknya menyoroti sikap penasihat hukum para terdakwa yang menurutnya terkesan mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang dialami kliennya.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” ujar Widiarja kepada awak media.

Pihak korban, lanjutnya, tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” katanya.

Menurut Widiarja, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Korban telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun tidak memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban. Karena itu, korban memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk pencarian keadilan melalui mekanisme yang disediakan negara,” jelasnya.

Pihak korban juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk menghukum pihak tertentu, melainkan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media seusai persidangan, Ni Made Suardani mengungkapkan bahwa perkara yang dialaminya bermula dari ditemukannya sebuah kotak perhiasan milik almarhum suaminya di kamar yang ditempatinya.

“Berawal dari ditemukannya kotak perhiasan almarhum suami saya di kamar saya. Setelah itu saya dituduh mencuri,” ungkap NMS.

Ia mengaku tuduhan tersebut kemudian berujung pada perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi hingga dirinya mengalami dugaan penganiayaan oleh anak tirinya.

“Setelah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari anak tiri saya, saya dipukuli,” tuturnya.

NMS juga mengungkapkan telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar 30 tahun bersama almarhum suaminya. Meski demikian, ia mengaku kini hanya berharap dapat menjalani hidup dengan tenang tanpa intimidasi.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang masih membutuhkan pendampingan orang tua.

“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orang tua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” katanya.

Karena itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.

“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai permintaan maaf dari salah satu terdakwa yang disampaikan dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” ungkapnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim untuk melanjutkan proses pembuktian melalui pemeriksaan alat bukti maupun saksi-saksi lainnya sebelum perkara memasuki tahap tuntutan dan putusan. Hingga berakhirnya sidang pada Selasa sore, proses persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Risidu” di Pemasyarakatan

    Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Bertekad Bersihkan “Risidu” di Pemasyarakatan

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 733
    • 0Komentar

    MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan komitmennya untuk membersihkan segala bentuk “residu” dalam sistem pemasyarakatan di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan integritas, transparansi, dan efektivitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan di Sumut. Menurut Yudi Suseno, istilah “residu” yang ia gunakan […]

  • Ketua BP Taskin RI, Budiman Sudjatmiko: Kuningan Berpeluang Jadi Industri Pertanian

    Ketua BP Taskin RI, Budiman Sudjatmiko: Kuningan Berpeluang Jadi Industri Pertanian

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kabupaten Kuningan menjadi lokasi peluncuran pilot program linieritas pengentasan kemiskinan oleh Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia (BP Taskin RI), Senin (21/4/2025) yang langsung dikunjungi oleh Ketua BP Taskin RI, Budiman Sudjatmiko. Peluncuran program ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara Bupati Kuningan dan BP Taskin RI. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan […]

  • BKPSDM Indramayu Menjadi Penggagas Sosialisasi Management Talenta di lingkungan Pemda Indramayu.

    BKPSDM Indramayu Menjadi Penggagas Sosialisasi Management Talenta di lingkungan Pemda Indramayu.

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 930
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Setelah dilantik oleh President RI di Istana Negara beberapa waktu yang lalu Bupati Indramayu Lucky Hakim mulai melakukan penataan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mulai kosong. Hal ini bertujuaan agar tata kelola pemerintahan dan pelayanan masuarakat dapat dilakukan secara menyeluruh dan maksimal. Melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) merupakan unsur […]

  • Gawat, Kader Gerindra Nistra Yohan Aman dan Immanuel Diduga Terlibat Korupsi

    Gawat, Kader Gerindra Nistra Yohan Aman dan Immanuel Diduga Terlibat Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 395
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Dalam hitungan hari, publik dikejutkan oleh dua kabar yang sama-sama melibatkan kader Gerindra, tetapi berakhir dengan nasib berbeda. Di satu sisi, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan dan segera diberhentikan Presiden Prabowo dari jabatannya. Di sisi lain, Nistra Yohan, nama yang muncul […]

  • Universitas Pertama di Kuningan “UNIKU” Resmi Miliki Lembaga Sertifikat Profesi (LSP)

    Universitas Pertama di Kuningan “UNIKU” Resmi Miliki Lembaga Sertifikat Profesi (LSP)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Universitas Kuningan (Uniku) secara resmi miliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Proses resminya lembaga sertifikasi kampus pertama di Kabupaten Kuningan itu, ditandai dengan hadirnya perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pusat Arifatun Nurjannah di kampus tersebut. Kehadiran perwakilan BNSP ke kampus kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuningan itu, untuk melakukan Witness atau Penyaksian Uji […]

  • Untuk Kenyamanan Konsumen, Satgas Pangan Polres Kuningan Lakukan Sidak MinyakKita

    Untuk Kenyamanan Konsumen, Satgas Pangan Polres Kuningan Lakukan Sidak MinyakKita

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 801
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Satuan tugas (Satgas) Pangan Polres Kuningan bersama Diskopdagperin Kabupaten Kuningan dan UPTD Metrologi Kabupaten Kuningan melakukan sidak produk minyak goreng merk Minyak Kita di beberapa toko Pasar Baru Kuningan, Jum’at (14/3/2025). Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara mengatakan, kegiatan yang dilakukannya paska ramainya produk minyak kita yang […]

expand_less