Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Penganiayaan di PN Denpasar: Korban Ungkap Dugaan Dianiaya Anak Tiri Usai Dituduh Curi Perhiasan, Harap Keadilan dan Bebas dari Intimidasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak itu menghadirkan saksi korban, Ni Made Suardani (NMS), beserta empat saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Majelis Hakim memeriksa perkara yang didakwakan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama persidangan, seluruh pihak, baik JPU, penasihat hukum para terdakwa, maupun para saksi diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam persidangan, NMS hadir didampingi penasihat hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Usai sidang yang berlangsung hingga sore hari, I Dewa Made Widiarja menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Namun demikian, pihaknya menyoroti sikap penasihat hukum para terdakwa yang menurutnya terkesan mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang dialami kliennya.

“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” ujar Widiarja kepada awak media.

Pihak korban, lanjutnya, tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” katanya.

Menurut Widiarja, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Korban telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun tidak memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban. Karena itu, korban memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk pencarian keadilan melalui mekanisme yang disediakan negara,” jelasnya.

Pihak korban juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk menghukum pihak tertentu, melainkan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media seusai persidangan, Ni Made Suardani mengungkapkan bahwa perkara yang dialaminya bermula dari ditemukannya sebuah kotak perhiasan milik almarhum suaminya di kamar yang ditempatinya.

“Berawal dari ditemukannya kotak perhiasan almarhum suami saya di kamar saya. Setelah itu saya dituduh mencuri,” ungkap NMS.

Ia mengaku tuduhan tersebut kemudian berujung pada perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi hingga dirinya mengalami dugaan penganiayaan oleh anak tirinya.

“Setelah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari anak tiri saya, saya dipukuli,” tuturnya.

NMS juga mengungkapkan telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar 30 tahun bersama almarhum suaminya. Meski demikian, ia mengaku kini hanya berharap dapat menjalani hidup dengan tenang tanpa intimidasi.

“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang masih membutuhkan pendampingan orang tua.

“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orang tua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” katanya.

Karena itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.

“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai permintaan maaf dari salah satu terdakwa yang disampaikan dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.

“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” ungkapnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim untuk melanjutkan proses pembuktian melalui pemeriksaan alat bukti maupun saksi-saksi lainnya sebelum perkara memasuki tahap tuntutan dan putusan. Hingga berakhirnya sidang pada Selasa sore, proses persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edukasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai  “Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan

    Edukasi BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai  “Bangkit Merajut Kemandirian Menuju Kesejahteraan Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 15
    • 0Komentar

    ‎Dumai,Matakompas.com – Gebyar gerakan sadar jaminan sosial ketenagakerjaan yang di Taja oleh BPJS Kota Dumai dengan tema ‎” Bangkit merajut kemandirian menuju kesejahteraan berkelanjutan” BPJS Ketenagakerjaan kota Dumai  turut mengisi  sosialisasi di Festival Pagelaran Semarak Kemerdekaan RI ke 81 Berkolaborasi bersama Dinas Koperasi,UMKM dan Perindustrian  Kegiatan dipimpin Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian kota Dumai. […]

  • GPK Aliansi Tepi Barat Datangi Polresta Magelang Lakukan Audensi Terkait Beberapa Kasus Yang Perlu Ditangani Bersama

    GPK Aliansi Tepi Barat Datangi Polresta Magelang Lakukan Audensi Terkait Beberapa Kasus Yang Perlu Ditangani Bersama

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Hari ini Puluhan tokoh Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat Magelang datangi Polresta Magelang melakukan Audensi ke Polresta Magelang pada, Rabu (12/2/2025) pujul 10:00 wib. Rombongan anggota GPK Aliansi Tepi Barat ini diterima langsung oleh Kabag Ops Polresta Magelang Kompol Eko Mardianto, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Intelkam Polresta Magelang Kompol R. Sudarto, […]

  • “Resepsi Patah Hati” di Kupang: Saat Musik Mengajarkan Kita untuk Peduli Bumi NTT

    “Resepsi Patah Hati” di Kupang: Saat Musik Mengajarkan Kita untuk Peduli Bumi NTT

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 17
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com– Malam di Lanud El Tari itu terasa berbeda. Lampu-lampu panggung menyapu langit Kupang yang cerah, ribuan anak muda bernyanyi serempak, namun di antara dentuman bass dan lambaian tangan, ada pesan yang pelan tapi kuat: “Bumi kita sedang terluka, dengarkan ia bicara.” Begitulah wajah baru Hai Fest 2025 “Resepsi Patah Hati”, sebuah festival musik […]

  • Respon Cepat Bupati Imron Perbaiki Jalan Rusak

    Respon Cepat Bupati Imron Perbaiki Jalan Rusak

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 823
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS COM – Keluhan dari warga terkait kondisi jalan Sindanglaut-Pabuaran yang rusak akhirnya sampai ke telinga Bupati Cirebon Imron. Tanpa menunggu lama, ia langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi jalan secara langsung dan segera menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk melakukan perbaikan. “Kami sudah menurunkan tim dari DPUTR untuk menangani […]

  • Ribuan WNA Tertahan di Bali, Imigrasi Terbitkan 682 Izin Tinggal Darurat

    Ribuan WNA Tertahan di Bali, Imigrasi Terbitkan 682 Izin Tinggal Darurat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak perang Timur Tengah. Kebijakan tersebut berupa pembebasan biaya overstay dan penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang tertahan di Bali. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan jumlah penumpang yang tertunda keberangkatannya […]

  • Kemenkum Jabar Bersama Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Sepakati Kolaborasi Strategis

    Kemenkum Jabar Bersama Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Sepakati Kolaborasi Strategis

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Bandung – Dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman pada Senin 20 Januari 2025.   Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Jawa Barat, menghadirkan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, beserta jajaran pimpinan tinggi pratama, pejabat […]

expand_less