Sidang Penganiayaan di PN Denpasar: Korban Ungkap Dugaan Dianiaya Anak Tiri Usai Dituduh Curi Perhiasan, Harap Keadilan dan Bebas dari Intimidasi
- account_circle admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Persidangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial AAPP dan AABAW kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Anak itu menghadirkan saksi korban, Ni Made Suardani (NMS), beserta empat saksi lainnya yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Majelis Hakim memeriksa perkara yang didakwakan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selama persidangan, seluruh pihak, baik JPU, penasihat hukum para terdakwa, maupun para saksi diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam persidangan, NMS hadir didampingi penasihat hukumnya, I Dewa Made Widiarja, S.H. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Usai sidang yang berlangsung hingga sore hari, I Dewa Made Widiarja menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya persidangan yang dinilai berlangsung tertib. Namun demikian, pihaknya menyoroti sikap penasihat hukum para terdakwa yang menurutnya terkesan mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang dialami kliennya.
“Kami menghormati jalannya persidangan. Persidangan berjalan dengan baik. Namun kami menyoroti beberapa hal, yakni sikap penasihat hukum terdakwa yang terkesan mengaburkan tindak pidana yang dialami oleh Ibu Ni Made Suardani,” ujar Widiarja kepada awak media.
Pihak korban, lanjutnya, tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan berharap putusan nantinya mampu menghadirkan keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.
“Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga membawa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi korban,” katanya.
Menurut Widiarja, langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan jalan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Korban telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun tidak memberikan kepastian hukum maupun perlindungan terhadap hak-hak korban. Karena itu, korban memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk pencarian keadilan melalui mekanisme yang disediakan negara,” jelasnya.
Pihak korban juga menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk menghukum pihak tertentu, melainkan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media seusai persidangan, Ni Made Suardani mengungkapkan bahwa perkara yang dialaminya bermula dari ditemukannya sebuah kotak perhiasan milik almarhum suaminya di kamar yang ditempatinya.
“Berawal dari ditemukannya kotak perhiasan almarhum suami saya di kamar saya. Setelah itu saya dituduh mencuri,” ungkap NMS.

Ia mengaku tuduhan tersebut kemudian berujung pada perlakuan yang menurutnya tidak manusiawi hingga dirinya mengalami dugaan penganiayaan oleh anak tirinya.
“Setelah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari anak tiri saya, saya dipukuli,” tuturnya.
NMS juga mengungkapkan telah menjalani kehidupan rumah tangga selama sekitar 30 tahun bersama almarhum suaminya. Meski demikian, ia mengaku kini hanya berharap dapat menjalani hidup dengan tenang tanpa intimidasi.
“Saya berharap ke depannya tidak ada lagi intimidasi maupun perlakuan seperti ini terhadap saya dan anak-anak saya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi psikologis anak bungsunya yang masih membutuhkan pendampingan orang tua.
“Anak saya yang paling kecil masih membutuhkan bimbingan dan perawatan orang tua. Dia merasa sangat tertekan dan terintimidasi akibat kejadian-kejadian ini,” katanya.
Karena itu, NMS berharap dapat kembali menempati rumah peninggalan almarhum suaminya bersama anak-anaknya.
“Saya ingin mendapatkan keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai permintaan maaf dari salah satu terdakwa yang disampaikan dalam persidangan, NMS mengaku telah mendengarnya. Namun ia menilai permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya tulus.
“Tadi memang ada permintaan maaf, tetapi saya menerimanya seperti tidak tulus. Di akhir masih ada kata-kata yang menurut saya bernada ancaman, seperti mengatakan ‘awas’. Saya tidak mengerti apa maksudnya,” ungkapnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim untuk melanjutkan proses pembuktian melalui pemeriksaan alat bukti maupun saksi-saksi lainnya sebelum perkara memasuki tahap tuntutan dan putusan. Hingga berakhirnya sidang pada Selasa sore, proses persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar