Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Ungkap Beberapa Kasus: Polresta Magelang Beberkan Hasil Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan Selama Ramadhan

Ungkap Beberapa Kasus: Polresta Magelang Beberkan Hasil Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan Selama Ramadhan

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
  • visibility 787
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polda Jateng | Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Magelang menggiatkan berbagai kegiatan dan patroli selama bulan Ramadan 1446 H, salah satunya dengan menggiatkan KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan). Hasil KRYD diungkapkan Polresta Magelang di Ruang Media Center, Senin (17/03/2025).

Dalam kegiatan yang dipimpin PS. Kasat Resnarkoba AKP Tri Widaryanto, S.H., M.H. mewakili Kapolresta Magelang, didampingi Iptu Rosyid Khotibul Umam, S.H. Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, pada Jumat (14/03/2025) Polresta Magelang mengamankan Tersangka AAR warga Kecamatan Sawangan. Laki-laki ini memiliki 4 (empat) paket Pil Sapi dan 16 (enam belas) paket pil sapi dengan jumlah 1.220 butir. Barang-barang tersebut didapatkan dengan cara membeli secara online melalui WhatsApp.

“Terhadap Tersangka disangkakan Pasal 435 atau Pasal Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata AKP Tri Widaryanto.

Pada Sabtu (15/03/2025) Petugas Satresnarkoba Polresta Magelang mengamankan Tersangka MWNH, warga Kecamatan Tempuran. Tersangka ini mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Barang diambil disuatu tempat di daerah Semarang yang ditentukan oleh penjual.

Maksud dan tujuan Tersangka MWNH membeli, memiliki tembakau sintetis tersebut sebagian akan digunakan sendiri dan sebagian akan dijual.

“Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman palaing lama 20 tahun penjara,” terang Kasatresnarkoba.

Kemudian Iptu Rosyid Khotibul Umam menjelaskan, pada tanggal Kamis (14/03/2025) Tersangka P (46 tahun) seorang sopir warga Kecamatan Kajoran yang menjual pupuk bersubsidi kepada pembeli yang tidak terdaftar sebagai Penerima Pupuk Bersubsidi.

Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan kepada Pelaku. Setelah melakukan komunikasi petugas melakukan transaksi dengan melakukan pembelian Pupuk NPK Bersubsidi Merk Phonska sebanyak 20 (dua puluh) zak.

Saat ditanya Pelaku sudah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli atau memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak terdaftar sebagai Penerima Pupuk Bersubsidi. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 110 Juncto Pasal 36 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau denda 5 miliar rupiah,” terang Iptu Rosyid.

Dok.jarrakpos/fri

Dua laki-laki warga Kecamatan Muntilan berinisial JA (19 tahun) dan A (38 tahun), keduanya membeli obat mercon beserta sumbunya dan bahan membuat balon udara dengan cara iuran yang akan digunakan untuk membuat petasan. Yang kemudian petasan tersebut digantungkan di balon udara kemudian diterbangkan pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Atas perbuatanya Pelaku dierat Dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Terhadap pelaku dapat dikenakan hukuman dengan ancaman penjara selama lamanya dua belas tahun,” terang Iptu Rosyid.

 

 

Editor : Feri

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Penerbangan dari Bali Terdampak, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Optimal

    Lima Penerbangan dari Bali Terdampak, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Layanan Tetap Optimal

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com – Eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara disejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Berdasarkan laporan pemantauan per 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, terdapat lima penerbangan utama dari Bali yang terdampak, yakni Etihad Airways […]

  • Usin Sembiring Ultimatum Sekolah, Jegal Siswa Ujian Karena Tunggakkan

    Usin Sembiring Ultimatum Sekolah, Jegal Siswa Ujian Karena Tunggakkan

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti banyaknya keluhan dari orang tua dan siswa terkait pelarangan mengikuti ujian. Sekolah melarang akibat tunggakan pembayaran SPP, uang komite, atau sumbangan sukarela lainnya. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Putra Sembiring memberikan statement tegas. Ia meminta seluruh kepala sekolah, guru, serta pengurus komite di […]

  • HISFARMA PD IAI Jateng dan PERADI Magelang Resmi Jalin Kerja Sama

    HISFARMA PD IAI Jateng dan PERADI Magelang Resmi Jalin Kerja Sama

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 777
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA) Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah secara resmi menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Magelang dalam bidang perlindungan advokasi bagi apoteker. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Kantor DPC PERADI Magelang dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua organisasi. Jumat(28/2/2025) Kerja sama ini turut […]

  •  Bali Butuh UMP Tertinggi, ARUN: “Harga Kamar Sama, Upah Jangan Jomplang”

     Bali Butuh UMP Tertinggi, ARUN: “Harga Kamar Sama, Upah Jangan Jomplang”

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan bahwa Bali sebagai daerah pariwisata berbasis budaya membuat kebutuhan hidup masyarakat jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Ia menyebut, banyak kebutuhan pokok upacara dan adat justru bergantung pada pasokan luar daerah. Menurutnya, barang-barang di pasaran kini banyak mengikuti harga internasional. “Mulai dari […]

  • Timses Prabowo Gibran Belum Lunasi Biaya Penulisan Buku Biografinya

    Timses Prabowo Gibran Belum Lunasi Biaya Penulisan Buku Biografinya

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Salah satu petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilihan Calon dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming disentil penulis buku biografinya. Sosok itu berinisial BPD yang duduk sebagai Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran. BPD juga merupakan petinggi perusahaan transportasi papan atas Blue Bird. BPD diduga mengingkari kewajibannya melunasi pembayaran atas buku biografi yang […]

  • Sejarah! Pemprov Sumut Samakan Bonus PON-Peparnas

    Sejarah! Pemprov Sumut Samakan Bonus PON-Peparnas

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 758
    • 0Komentar

    Medan: Ketua National Paralympic Committee (NPC) Sumatera Utara, Alan Sastra Ginting mengucap terima kasih kepada Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution yang menyamaratakan bonus atlet PON dengan Peparnas. Alan Sastra mengatakan ini merupakan penantian panjang atlet dan pelatih NPC, setelah pemerintah pusat terlebih dahulu menyamakan bonus atlet difabel dan non difabel. “Terima kasih kepada pak gubernur […]

expand_less