Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mediasi Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang Buntu, Tim Kuasa Hukum Media Tegaskan Tak Akan Berdamai: “Ini Perjuangan Kebebasan Pers”

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media kembali menemui jalan buntu. Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat dan memastikan perkara akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mediasi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8), tidak menghasilkan kesepakatan. Tim kuasa hukum tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), terdiri atas 34 advokat di bawah koordinasi I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menilai tidak ada ruang kompromi karena resume mediasi yang diajukan penggugat dinilai hanya mengulang seluruh isi gugatan.

Dalam resume tersebut, penggugat tetap mempertahankan tiga tuntutan utama, yakni meminta ganti rugi sebesar Rp25 miliar, mewajibkan penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut diturunkan (take down).

Pihak tergugat menilai seluruh tuntutan tersebut tidak dapat diterima.

“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas salah satu anggota tim kuasa hukum usai menjalani mediasi.

Meski demikian, hakim mediator meminta penolakan tersebut tetap disampaikan secara tertulis sebagai bentuk itikad baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Menurut tim kuasa hukum, resume mediasi yang diajukan penggugat justru telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak lagi mencerminkan semangat mediasi yang seharusnya menawarkan alternatif penyelesaian sengketa.

“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” ujar salah seorang kuasa hukum.

Dalam proses mediasi juga sempat muncul pembahasan mengenai kehadiran prinsipal dan surat kuasa khusus untuk mediasi. Namun, pihak tergugat memastikan seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi.

Anggota tim kuasa hukum, Wayan Sudha, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan penuh kepada para advokat untuk mengambil keputusan selama proses mediasi berlangsung.

“Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya terdapat kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelasnya.

Hakim mediator selanjutnya memberikan waktu selama dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume mediasi tersebut. Setelah itu, hasil mediasi akan dilaporkan kepada majelis hakim sebagai dasar untuk menentukan kelanjutan proses persidangan.

Bagi tim kuasa hukum tergugat, perkara ini dinilai jauh melampaui sengketa perdata biasa. Mereka menegaskan bahwa penolakan terhadap perdamaian bukan semata-mata karena nilai gugatan yang mencapai Rp25 miliar, melainkan karena menyangkut prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Menurut mereka, tuntutan ganti rugi dalam jumlah sangat besar yang disertai permintaan pencabutan seluruh pemberitaan berpotensi menjadi tekanan terhadap independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sejak awal, pihak tergugat memandang gugatan tersebut sebagai bentuk gugatan yang tidak berdasar terhadap kerja jurnalistik dan memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum yang diduga bertujuan membungkam kritik atau partisipasi publik.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut empat perusahaan media yang menjadi tergugat, tetapi dipandang sebagai persoalan yang lebih luas terkait perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

“Perkara ini bukan hanya tentang empat media. Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Jika hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan ke depan media lain tidak menghadapi gugatan serupa. Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara gugatan perdata senilai Rp25 miliar tersebut dipastikan berlanjut ke tahap persidangan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agung Suyoga Bacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Fraksi I Made Supartha Tegaskan APBD Bali Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat dan Keberlanjutan Lingkungan

    Agung Suyoga Bacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, Ketua Fraksi I Made Supartha Tegaskan APBD Bali Harus Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat dan Keberlanjutan Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DENPASAR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan administratif maupun raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bali serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-43 Masa […]

  • Pansus TRAP Ingatkan Pemprov: Jangan Abaikan Rekomendasi BTID Jelang Grand Outlet Bali Beroperasi

    Pansus TRAP Ingatkan Pemprov: Jangan Abaikan Rekomendasi BTID Jelang Grand Outlet Bali Beroperasi

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menjelang pelaksanaan soft opening Sira Village – Grand Outlet Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, pada Jumat (31/7), Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali mengingatkan pentingnya tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan terkait pengembangan kawasan PT […]

  • Mantan Bandar Narkoba DK Bilang, Bos Mafia Narkoba diLabuhanbatu bernama “Cunwa”.

    Mantan Bandar Narkoba DK Bilang, Bos Mafia Narkoba diLabuhanbatu bernama “Cunwa”.

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2.139
    • 0Komentar

    Labuhanbatu Masyarakat Labuhanbatu di hebohkan dengan pernyataan Seorang Narapidana Bandar Narkoba Khairul Arifin alias Dedek Kuntok (DK) usai persidangan dirinya di pengadilan Negeri Rantauprapat Senin 3/3/2025. Pernyataan yang di muat didalam video itu beredar di media sosial yang menggemparkan dunia maya khususnya Labuhanbatu. Pasalnya DK mengatakan Bahwa diLabuhanbatu bukan dirinya yang berkuasa atas peredaran Narkoba […]

  • Dari Sengketa Lahan ke Isu Negara, RDP Jadi Penentu Nasib Pura di Jimbaran

    Dari Sengketa Lahan ke Isu Negara, RDP Jadi Penentu Nasib Pura di Jimbaran

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai mengambil peran lebih tegas dalam konflik antara krama adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau. Persoalan yang semula dianggap sengketa lahan kini berkembang menjadi isu strategis menyangkut perlindungan kawasan suci, hak krama adat serta wibawa negara dalam mengatur investasi. Langkah Gubernur Bali Wayan Koster mempersiapkan Rapat Dengar Pendapat […]

  • Tegakkan Perda, Sekda Dewa Indra Minta Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis

    Tegakkan Perda, Sekda Dewa Indra Minta Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Penekanan itu disampaikan Sekda Dewa Indra pada Upacara Peringatan HUT ke-76 Satpol PP dan HUT ke-64 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tahun 2026 yang berlangsung di […]

  • Komisi II DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran Kemendagri Untuk Daerah

    Komisi II DPR RI Soroti Efisiensi Anggaran Kemendagri Untuk Daerah

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf buka suara tentang efisiensi anggaran apa saja yang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai himbauan kepada pemerintah daerah terutama untuk kawan-kawan kita ini yang sedang menanti formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK-red). Karena, kata Dede Yusuf, sampai saat ini masih banyak […]

expand_less