Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Menuntut Penegakan Hukum Durajat 66 Tahun Melakukan Aksi Keperihatinan No Viral No Justice Di Depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon

Menuntut Penegakan Hukum Durajat 66 Tahun Melakukan Aksi Keperihatinan No Viral No Justice Di Depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
  • visibility 970
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cirebon, Jarrakpos.com – Seorang Pria bernama Durajat 66 Tahun warga Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon melakukan aksi expresi keprihatinan No Viral No Justice dengan cara berdiam diri di bawah pohon depan Kantor Kejaksaan Negri Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu 19/3/25.

Aksi tersebut adalah sebagai bentuk protes atas matinya penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa (Kuwu) yang di duga melakukan tindakan korupsi yang telah di laporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Cirebon

Salah satu oknum Kuwu yang di laporkan ke Kejari Kabupaten Cirebon oleh Durajat adalah oknum Kuwu Desa Keduanan sejak 14 Desember 2023, hingga kini belum ada kepastian hukumnya.

Menurut Dirajat, ia telah melakukan aksinya yang kedua kali, pertama pada 24 Pebruari 2025, karena  mengajukan audensi dengan Kajari namun hanya di temui Kasi Intel, sehingga menolak dan melakukan aksi yang sama dan hasilnya Kepala Kejaksaan Dr. Yudhi Kurniawan, SH, M.H bersedia menemuinya dalam acara audensi pada tanggal 25 Peruari 2025.

Aksi kedua di mulai pada hari Senin 17 Maret 2025 dan sampai hari ini Rabu 19 Maret 2025 sudah berjalan tiga hari dan mulai mendapatkan dukungan publik khususnya dari awak media dan para aktifis anti korupsi.

Aksi tersebut adalah bentuk menagih janji kepada Kajari yang pada saat audensi 25 Peruari 2025 menyampaikan dihadapan peserta audensi menjamin satu minggu kasus tersebut akan ada kesimpulan, namun hingga saat ini jaminan tersebut tidak terbukti.

Ajat mengatakan, dirinya akan terus melakukan aksi berdiam diri di depan Kantor Kejari sampai ada kepastian hukum dengan adanya penetapan tersangka yang bisa di limpahkan ke Pengadilan.

Menurut ajat, yang memotifasi dirinya melakukan aksi No Viral No Justice (tidak viral tidak ada keadilan) adalah ibadah amal ma,ruf naihi munkar.

” Karena ibadah ya saya menginfakan sisa umur saya untuk amal ma,ruf nahi munkar dan akan melaksanakan aksi ini sampai mati, ” tegasnya.

Ajat menduga, mandegnya penanganan kasus hukum di Kabupaten Cirebon karena adanya SKB tiga mentri yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri.

” SKB tiga mentri itukan kedudukanya di bawah undang-undang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda atau tidak memproses hukum kepada orang yang di duga telah melakukan tindakan korupsi.

” Apa lagi pelakunya telah mengembalikan uang hasil dari perbuatan korupsi, itu suatu bukti bahwa pelaku telah mengakui perbuatanya dengan bukti adanya pengembalian uanag sejumlah Rp 200 juta.

” Dengan bukti yang sangat terang benderang pihak Kejaksaan selalu berdalih menunggu audit dari Inspektorat, padahal audit itu sudah di lakukan 10 bulan yang lalu, ” terangnya

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Dugaan Korupsi Di Desa Wanasaba Kidul Berbuntut Panjang, Warga Kecewa Gagal Audensi Dengan BPD.

    Polemik Dugaan Korupsi Di Desa Wanasaba Kidul Berbuntut Panjang, Warga Kecewa Gagal Audensi Dengan BPD.

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 666
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Penyegelan Rumah milik Kuwu (Kepala Desa-Kades) Desa Wanasaba Kidul oleh warga terkait dugaan kasus proyek bersamaan dengan BLT yang belum di bayar  memunculkan ketidak percayaan warga kepada Pemerintah Desa Wabasaba Kidul. Atas ketidak percayaan tersebut Warga masyarakat Desa Wanasaba Kidul sempat melakukan demo pada  sabtu 1 Pebruari 2025 dan menuntut Kades Desa […]

  • KPK Diminta Segera Bongkar Tiga BUMD di DKI Jakarta yang Diduga Terlibat Korupsi

    KPK Diminta Segera Bongkar Tiga BUMD di DKI Jakarta yang Diduga Terlibat Korupsi

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com ‎Jakarta – Koalisi Masyarakat untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, pernah mengungkap ada 3 perusahaan BUMD yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Ketiganya yakni PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PD Pasar Jaya, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ‎ ‎Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan kerja sama dengan setidaknya 7 perusahaan swasta dengan pemiliknya diduga atas nama […]

  • Bali Bersih – Bersih, Pansus TRAP DPRD Bali Hadir Tindak Tegas Oknum Nakal

    Bali Bersih – Bersih, Pansus TRAP DPRD Bali Hadir Tindak Tegas Oknum Nakal

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintah atau TRAP DPRD Bali menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Dari Badung hingga Karangasem, tim menemukan banyak pembangunan yang menyalahi aturan, bahkan berada di kawasan konservasi. Pansus TRAP memastikan, no excuse, pelanggar tata ruang akan ditindak tegas Dari […]

  • Kemenkum Jabar Fasilitasi Konsultasi DPRD Kota Bekasi Terkait BPRS Patriot

    Kemenkum Jabar Fasilitasi Konsultasi DPRD Kota Bekasi Terkait BPRS Patriot

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar rapat mediasi dan konsultasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi terkait pengaturan BPRS Patriot. Acara ini digelar pada Selasa (21/01/2024) di Ruang Ismail Saleh, Bandung, secara tatap muka.   Rapat ini bertujuan memberikan masukan dan konsultasi kepada Bapemperda Kota Bekasi […]

  • Selama Desember 2024, Jumlah Penumpang Angkutan Laut di NTT Sebanyak 1.054.428 Orang

    Selama Desember 2024, Jumlah Penumpang Angkutan Laut di NTT Sebanyak 1.054.428 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat Jumlah penumpang angkutan laut pada Desember 2024 sebanyak 1.054.428 orang. Jumlah pelayaran angkutan laut pada Desember 2024 naik 2,08 persen jika dibandingkan dengan November 2024 dan naik 7,34 persen dari Desember 2023. Jumlah tersebut naik 70,40 persen jika dibanding November 2024 dan naik […]

  • Besakih Tanpa Sampah Plastik, Koster Tegaskan Disiplin Total demi Kesucian Karya IBTK 2026

    Besakih Tanpa Sampah Plastik, Koster Tegaskan Disiplin Total demi Kesucian Karya IBTK 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Menjelang puncak pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuat menjaga kesucian kawasan suci Pura Agung Besakih melalui kebijakan tegas pengendalian sampah, khususnya larangan total plastik sekali pakai. Komitmen ini mengemuka dalam rapat persiapan akhir di Ruang Rapat Gedung Wyata Graha, Badan Pengelola Fasilitas Kawasan […]

expand_less