Pansus TRAP Sambut Baik MSP Intaran, Dinilai Perkuat Perlindungan Pesisir dan Laut Bali
- account_circle admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Bali – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan Marine Spatial Planning (MSP) Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran yang diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai model pengelolaan ruang laut yang berpihak kepada masyarakat adat, pelestarian lingkungan, dan keberlanjutan budaya Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Supartha saat menghadiri kegiatan Inisiasi Pengembangan Model Marine Spatial Planning (MSP) Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran yang berlangsung di BRON The Resto, Renon, Denpasar, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bendesa Adat Intaran, serta pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan pesisir.
DPRD Provinsi Bali hadir melalui jajaran Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus Anak Agung Gede Agung Suyoga.
Dalam forum tersebut, Supartha memberikan apresiasi terhadap konsep yang dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Penataan Ruang Laut. Menurutnya, model pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat merupakan langkah strategis dalam mengembalikan peran masyarakat adat sebagai penjaga utama wilayah pesisir dan laut.
“Konsep ini sangat baik karena memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk mengelola, menjaga, dan memanfaatkan wilayah laut secara berkelanjutan. Desa Adat Intaran bisa menjadi pelopor pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat di Bali,” ujarnya.
Menurut Supartha, keberadaan ruang laut di Bali tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan spiritual yang sangat kuat. Laut menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Bali karena digunakan dalam berbagai ritual keagamaan dan adat, seperti Melasti, Melukat, hingga berbagai upacara penyucian lainnya.
“Bagi masyarakat Bali, laut adalah kawasan suci. Ruang laut bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga ruang kehidupan yang berkaitan dengan adat, budaya, dan agama. Karena itu perlindungannya harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Supartha menilai konsep MSP Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya perlindungan kawasan pesisir dan laut untuk kepentingan masyarakat luas serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurutnya, semangat yang dibangun dalam model tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Bali melalui konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia.
“Konsep ini sejalan dengan Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 dan juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan pelindungan alam, laut, dan lingkungan sebagai bagian penting pembangunan Bali ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Supartha menjelaskan bahwa pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat juga merupakan implementasi nyata dari filosofi Tri Hita Karana, yakni menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan (Parahyangan), manusia dengan sesama (Pawongan), dan manusia dengan alam (Palemahan).
Dalam konteks ruang laut, nilai Parahyangan tercermin melalui pemanfaatan laut sebagai ruang pelaksanaan ritual dan upacara keagamaan. Nilai Pawongan diwujudkan melalui keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan ruang laut untuk kesejahteraan bersama. Sedangkan nilai Palemahan diwujudkan melalui perlindungan ekosistem pesisir dan laut agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
“Model ini sangat sesuai dengan filosofi Tri Hita Karana. Laut dijaga untuk kepentingan adat dan agama, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus dilestarikan sebagai bagian dari alam yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya,” jelasnya.
Supartha juga menyoroti fakta bahwa selama ini banyak kawasan pesisir dan ruang laut yang pemanfaatannya lebih dominan dikuasai oleh pemodal besar. Karena itu, ia berharap model MSP berbasis masyarakat dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah pesisir.
“Jangan sampai seluruh ruang pesisir hanya dikuasai investasi besar. Masyarakat adat harus tetap memiliki ruang untuk menjaga, memanfaatkan, dan melestarikan wilayah lautnya,” tegasnya.
Ia berharap model yang dikembangkan di Desa Adat Intaran dapat direplikasi di berbagai wilayah pesisir lainnya di Bali. Bahkan, menurutnya, setiap kabupaten dan kota di Bali idealnya memiliki kawasan pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat adat sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan pesisir dan laut.
Sebagai Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Supartha menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai kebijakan yang berpihak pada perlindungan ruang laut, pemberdayaan masyarakat adat, serta pelestarian lingkungan hidup.
“Kalau konsep ini berhasil, maka akan menjadi contoh bagaimana pembangunan ekonomi bisa berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan, penguatan adat dan budaya, serta perlindungan ruang laut Bali. Inilah semangat yang ingin kita bangun untuk masa depan Bali,” pungkasnya.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar