Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra Kisruh Merusak Marwah Pengadilan

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra Kisruh Merusak Marwah Pengadilan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrak.com Tangerang – Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang lanjutan pada Selasa (10/6) tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaporkan oleh PT Mitra Bangun Mandiri (MBM).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Charly Chandra, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris pemilik tanah yang sah dan tidak memiliki masalah hukum apapun sebelum perkara ini bergulir.

Menurutnya, laporan PT MBM adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya lantaran sebelumnya sempat terjadi mediasi terkait rencana pembelian tanah tersebut. Namun, tawaran harga yang diajukan dinilai terlalu rendah sehingga ditolak oleh pihak Charly Chandra.

“Klien kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM bermediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah,” jelas Ahmad Khozinudin seusai sidang.

Sidang yang sempat diwarnai sorakan para pendukung Charly Chandra di ruang persidangan tersebut berlangsung cukup tegang. Beberapa kali, sorakan dan dukungan yang riuh dari para pendukung terdengar nyaring dan berpotensi mengganggu jalannya sidang.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, dengan tegas meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menunjukkan rasa hormat terhadap institusi pengadilan.

“Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang, bahkan dituntut secara pidana,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Charly Chandra meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Mereka menekankan bahwa kasus serupa sebenarnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah memiliki keputusan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan adanya dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) atas tanah seluas 87.100 meter persegi milik The Pit Nio, yang diduga dipalsukan oleh Paul Chandra dan kemudian dijual kepada Chairil Widjaya, sehingga memicu penangkapan Charly Chandra oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.

Setelah mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 17 Juni 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Perkembangan kasus ini masih akan menjadi perhatian publik mengingat unsur sengketa kepemilikan dan dugaan pidana yang saling dipertentangkan oleh kedua belah pihak.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona Pembuangan

    Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona Pembuangan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga merekam sejumlah truk sampah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (3/4) malam. Video tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan […]

  • Arena Judi Sabung Ayam di Pancur Batu Digerebek, Denpom I/5 Medan Turun Tangan

    Arena Judi Sabung Ayam di Pancur Batu Digerebek, Denpom I/5 Medan Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Medan – Suasana Dusun 7 Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mendadak tegang pada Minggu (6/4/2025) sore. Tim gabungan yang dipimpin Polrestabes Medan menggerebek sebuah arena judi sabung ayam yang meresahkan warga. Keterangan yang dihimpun awak media, Senin 07/04) menyebutkan, dalam operasi tersebut, Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan turut diperbantukan memperkuat […]

  • Nyoman Suwirta Terpilih Pimpin Dekopinwil Bali 2025–2030, Siap Perkuat Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Daerah

    Nyoman Suwirta Terpilih Pimpin Dekopinwil Bali 2025–2030, Siap Perkuat Koperasi sebagai Soko Guru Ekonomi Daerah

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR | Matakompas.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12/2025). Muswil Dekopinwil Bali dibuka secara resmi oleh […]

  • Mendiktisaintek Sebut NTT Peran Strategis dalam Mendukung  Target pembangunan Nasional

    Mendiktisaintek Sebut NTT Peran Strategis dalam Mendukung Target pembangunan Nasional

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D melakukan kunjungan kerja perdananya di Provinsi NTT, pada Rabu (16/4/2025) pagi. Kunjungan ini menjadi yang pertama kali dilakukan Mendiktisaintek ke luar Pulau Jawa, sekaligus menandai komitmennya untuk memahami lebih dalam kondisi serta tantangan perguruan tinggi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). […]

  • Peringati HKN ke-61, Rekan Indonesia Geruduk DPRD Sumsel: Stop Komersialisasi Kesehatan, Hapus Denda BPJS!

    Peringati HKN ke-61, Rekan Indonesia Geruduk DPRD Sumsel: Stop Komersialisasi Kesehatan, Hapus Denda BPJS!

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    PALEMBANG, Matakompas.com — Suasana Kantor DPRD Sumatera Selatan, Selasa (12/11/2025), mendadak bergemuruh. Puluhan massa dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Sumsel datang membawa amarah rakyat. Mereka menggugat sistem kesehatan yang dinilai semakin berubah menjadi mesin bisnis, bukan lagi alat pelayanan publik. Poster dan spanduk membentang di udara: “Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas!”, “Hapus Denda BPJS, Rakyat […]

  • Wakil Bupati Malaka Hendri Melki Simu, A.Md Dorong Pengawasan Pemerintahan yang Akuntabel di NTT

    Wakil Bupati Malaka Hendri Melki Simu, A.Md Dorong Pengawasan Pemerintahan yang Akuntabel di NTT

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 5
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md, menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pesan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Tahun 2025 yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur di […]

expand_less