Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra Kisruh Merusak Marwah Pengadilan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • visibility 271
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrak.com Tangerang – Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang lanjutan pada Selasa (10/6) tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaporkan oleh PT Mitra Bangun Mandiri (MBM).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Charly Chandra, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris pemilik tanah yang sah dan tidak memiliki masalah hukum apapun sebelum perkara ini bergulir.

Menurutnya, laporan PT MBM adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya lantaran sebelumnya sempat terjadi mediasi terkait rencana pembelian tanah tersebut. Namun, tawaran harga yang diajukan dinilai terlalu rendah sehingga ditolak oleh pihak Charly Chandra.

“Klien kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM bermediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah,” jelas Ahmad Khozinudin seusai sidang.

Sidang yang sempat diwarnai sorakan para pendukung Charly Chandra di ruang persidangan tersebut berlangsung cukup tegang. Beberapa kali, sorakan dan dukungan yang riuh dari para pendukung terdengar nyaring dan berpotensi mengganggu jalannya sidang.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, dengan tegas meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menunjukkan rasa hormat terhadap institusi pengadilan.

“Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang, bahkan dituntut secara pidana,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Charly Chandra meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Mereka menekankan bahwa kasus serupa sebenarnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah memiliki keputusan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan adanya dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) atas tanah seluas 87.100 meter persegi milik The Pit Nio, yang diduga dipalsukan oleh Paul Chandra dan kemudian dijual kepada Chairil Widjaya, sehingga memicu penangkapan Charly Chandra oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.

Setelah mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 17 Juni 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Perkembangan kasus ini masih akan menjadi perhatian publik mengingat unsur sengketa kepemilikan dan dugaan pidana yang saling dipertentangkan oleh kedua belah pihak.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Final Seru Banteng Badung vs Denpasar, Wayan Bawa Beri Dukungan Penuh untuk Badung

    Final Seru Banteng Badung vs Denpasar, Wayan Bawa Beri Dukungan Penuh untuk Badung

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR — Gemuruh sorak suporter dan semangat persaudaraan mewarnai Grand Final Kejuaraan Liga Kampung Soekarno Cup III Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Stadion Ngurah Rai, Senin (25/5/2026). Turnamen sepak bola antar kabupaten/kota se-Bali yang memperebutkan Piala Bergilir Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali dengan total hadiah Rp117 juta tersebut kembali menjadi panggung bagi lahirnya […]

  • Permohonan Maaf TS Atas Kegaduhan Pembakaran Mobil Polisi

    Permohonan Maaf TS Atas Kegaduhan Pembakaran Mobil Polisi

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Permohonan maaf datang dari tersangka berinisial TS atas peristiwa pembakaran mobil anggota satreskrim polres depok Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2025 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Menurut TS permintaan maaf juga ditunjukan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya dan jajaran Polres Depok. “Syalom, Shalom Aleichem, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam […]

  • Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    Jokowi Instruksikan Relawan Jaga Kondusifitas, David Pajung: Tudingan ke Dasco Gaduh dan Salah Alamat

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, David Pajung, memberikan klarifikasi sekaligus tanggapan tegas atas beredarnya pernyataan di media sosial yang menuding Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pihak yang berada di balik tidak ditahannya Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Jokowi. Pernyataan […]

  • Memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Bupati Imron Ajak Masyarakat Mengingat Sejarah

    Memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Bupati Imron Ajak Masyarakat Mengingat Sejarah

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Bupati Cirebon Imron dan Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan napak tilas dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon, Kamis (17/4/2025). Bupati dan Wakil Bupati Cirebon serta rombongan, yang mengikuti napak tilas kompak mengenakan pakaian setelan adat Cirebon dengan corak dominan putih dan […]

  • Jelang HPN 2026, PLN Tambah 80 kW Pembangkit untuk Perkuat Keandalan Listrik Pulau Ternate

    Jelang HPN 2026, PLN Tambah 80 kW Pembangkit untuk Perkuat Keandalan Listrik Pulau Ternate

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Matakompas.com- Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Dwipantara melalui Unit Layanan Pusat Listrik (ULPL) Atambua terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pasokan listrik yang andal di pulau Ternate. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penambahan pembangkit sebesar 80 kW untuk pulau Ternate. Penambahan pembangkit tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan terhadap […]

  • Dukung Capaian Positif Pemerintah, Aktivis Milenial: Prabowo-Gibran Serius Wujudkan Pembangunan Nasional

    Dukung Capaian Positif Pemerintah, Aktivis Milenial: Prabowo-Gibran Serius Wujudkan Pembangunan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap berhasil meluncurkan serangkaian kebijakan strategis yang untuk mempercepat pembangunan nasional. Hal itu disampaikan Koordiator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI), Asip Irama, dalam keterangan resminya, pada Jumat (14/2). Menurut Asip, Keberhasilan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merajut kemajuan Indonesia bisa dilihat dari sejumlah […]

expand_less