Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

Reformasi KUHAP Dibedah di Universitas Bali Internasional: Risiko, Harapan, dan Gagasan Baru

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Seminar hukum digelar Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Sosial, dan Teknologi Humaniora (FBSTH) Universitas Bali Internasional kembali memantik perhatian publik.

Dengan tema “KUHAP di antara Harapan Baru atau Kekhawatiran Baru: Perspektif Hukum dan Masyarakat”, kegiatan ini menjadi ajang pembahasan serius mengenai arah reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dampaknya terhadap tatanan penegakan hukum nasional.

Membuka acara, Wakil Rektor I Universitas Bali Internasional menegaskan pentingnya meningkatkan literasi hukum di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang. Ia menilai, pemahaman terhadap KUHAP adalah fondasi penting pembentukan budaya hukum yang sehat di kalangan akademisi maupun masyarakat umum.

Seminar menghadirkan dua Narasumber utama, yaitu mantan ketua komisi III DPR RI yang juga  Praktisi Hukum I Gede Pasek Suardika (GPS)  dan Akademisi I Putu Harry Suandana Putra. Keduanya dikenal aktif dalam diskursus reformasi hukum nasional dan memberikan sorotan tajam terhadap dinamika revisi KUHAP, mulai dari persoalan teknis di lapangan hingga implikasinya pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Acara dipandu oleh Dosen Universitas Bali Internasional, Ni Putu Yuliana Kemalasari, SH., MH., yang mengarahkan diskusi secara interaktif dan terstruktur sehingga setiap isu krusial dapat digali mendalam.

Sorotan Utama: Kekhawatiran atas Kewenangan Aparat dan Perlindungan HAM

Dalam sesi pemaparan, para narasumber menilai revisi KUHAP berpotensi membuka peluang tumpang tindih regulasi, perubahan kewenangan penyidik, hingga risiko pelemahan perlindungan HAM.

Di sisi lain, reformasi ini juga memberi peluang perbaikan besar, seperti penyempurnaan tata kelola penyidikan, peningkatan kepastian hukum, serta sinkronisasi antar lembaga penegak hukum.

Harry Suandana menegaskan bahwa persoalan di daerah, seperti keterbatasan SDM dan sarana penyidikan, harus masuk dalam pertimbangan revisi. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP harus mampu menjawab tantangan di lapangan, terutama terkait kejelasan kewenangan penyidik dan perlindungan korban.

Sementara itu, GPS mengingatkan bahwa perluasan kewenangan tanpa batasan yang jelas dapat membuka ruang kriminalisasi. GPS mengatakan prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga, karena sedikit kelonggaran kewenangan dapat berakibat besar bagi warga negara.

Ia juga menyoroti belum responsifnya KUHAP terhadap perkembangan teknologi digital, terutama dalam aspek pengelolaan bukti elektronik.

Diskusi Menghangat: Advokat, Korban, hingga Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Sesi tanya jawab dengan mahasiswa membuat suasana seminar semakin dinamis. Peserta mempertanyakan potensi tindakan represif jika pasal-pasal baru tidak diawasi dengan baik. Ada pula yang menyoroti lambannya proses peradilan yang memicu menurunnya kepercayaan publik.

Isu mengenai minimnya perlindungan korban dalam hukum acara pidana juga mengemuka, sejalan dengan kritik narasumber bahwa fokus publik terlalu berat pada perlindungan tersangka.

Narasumber menegaskan bahwa revisi KUHAP harus inklusif, melibatkan akademisi, masyarakat, hingga praktisi hukum agar tidak menjadi produk hukum yang elitis.

Universitas Bali Internasional Tegaskan Komitmen Akademik

Melalui penyelenggaraan seminar ini, Universitas Bali Internasional menunjukkan komitmennya dalam menguatkan budaya akademik yang kritis dan progresif. Diskusi seputar KUHAP dinilai bukan hanya memperkaya pengetahuan mahasiswa, tetapi juga melatih kepekaan mereka terhadap dinamika reformasi hukum di Indonesia.

Pada penutupan, kedua narasumber sepakat bahwa reformasi KUHAP adalah momentum penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana, namun prosesnya harus dilakukan hati-hati dan partisipatif agar tidak melahirkan persoalan baru. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakim Diduga Bersekongkol dengan Mafia Tanah, Warga Binanga Geruduk Pengadilan TUN Makassar

    Hakim Diduga Bersekongkol dengan Mafia Tanah, Warga Binanga Geruduk Pengadilan TUN Makassar

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.217
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Puluhan warga Lingkungan Binanga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (21/1/2025). Warga melakukan aksi protes melalui unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, karena diduga ada Hakim yang bersekongkol dengan Mafia Tanah, sehingga merampas tanah warga Binanga di Kabupaten Majene. Hasliati, seorang warga yang […]

  • Kegiatan Perdana Mayaswari Imigrasi Ngurah Rai Sasar SMP Mutiara Bali, Jimbaran

    Kegiatan Perdana Mayaswari Imigrasi Ngurah Rai Sasar SMP Mutiara Bali, Jimbaran

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

     BADUNG, Matakompas.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menghadirkan sebuahinovasi terbaru bertajuk Mayaswari (Mobile Layanan Informasi Imigrasi). Program inimerupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam memperluas jangkauan informasi dan edukasi keimigrasian serta mendekatkan diri kepada masyarakat secara langsung melalui kegiatan lapangan. Melalui program Mayaswari, Tim Imigrasi Ngurah Rai secara aktif mendatangi berbagai […]

  • 清明 *CHING BING* ESENSI DARI SEBUAH PENCARIAN

    清明 *CHING BING* ESENSI DARI SEBUAH PENCARIAN

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Oleh : Ws. Chandra Wilantara KITAB LI JI XXII -JI TONG ( SEMPURNANYA PERSEMBAHYANGAN) sbb : Diantara semua Jalan Suci yang mengatur kehidupan manusia tiada yang lebih penting daripada Li / *Kesusilaan* Li itu mempunyai lima pokok ( Wu Jing ) dan daripadanya tiada yang lebih perlu daripada SEMBAHYANG / IBADAH ( Ji ) Persembahyangan […]

  • Sengketa Berita Berujung Vonis, Jurnalis di Jembrana Dihukum 9 Bulan Pengawasan

    Sengketa Berita Berujung Vonis, Jurnalis di Jembrana Dihukum 9 Bulan Pengawasan

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis kepada jurnalis Media CMN, I Putu Suardana, dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE. Suardana divonis hukuman pengawasan selama 9 bulan terkait pemberitaan dugaan pencaplokan sempadan sungai oleh sebuah SPBU. Sidang putusan dengan nomor registrasi 70/Pid.Sus/2025/PN.Nga ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini […]

  • Ombudsman Apresiasi Kolaborasi Polres Bogor dan Polresta Bogor Sikat Debt Collector

    Ombudsman Apresiasi Kolaborasi Polres Bogor dan Polresta Bogor Sikat Debt Collector

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bogor – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan mengapresiasi gebrakan bersama Polres Bogor yang dipimpin AKBP Rio Wahyu Anggoro selaku Kapolres Bogor bersama Polresta Bogor Kota yang dipimpin Kombes Pol Eko Prasetyo selaku Kapolres Bogor Kota dalam memberantas premanisme di Kabupaten dan Kota Bogor, Premanisme model baru yaitu […]

  • AMKI Pusat Berbagi di Bulan Suci, Hadirkan Kebahagiaan bagi Anak Yatim Yayasan Al-Kahfi

    AMKI Pusat Berbagi di Bulan Suci, Hadirkan Kebahagiaan bagi Anak Yatim Yayasan Al-Kahfi

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat berbagi kebahagiaan Ramadan bersama anak-anak yatim piatu di Yayasan Al-Kahfi, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, pengurus AMKI Pusat membagikan paket makanan cepat saji kepada anak-anak panti asuhan sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan. Kegiatan bertema “AMKI Berbagi di Bulan Suci […]

expand_less