Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lindungi Lahan Pertanian dan Tindak Praktek Nomine, Gubernur Koster Tegaskan Sanksi Tegas

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan pangan daerah.

Menurut Gubernur Koster, Perda ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi tersebut juga menjadi penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi dan Jagat Kerthi.

“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan, praktik alih kepemilikan lahan secara nomine juga telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan di Bali. Oleh karena itu, diperlukan aturan tegas demi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepemilikan lahan produktif masyarakat.

Tujuan Perda Lahan Produktif Bali

Perda ini dibentuk dengan sejumlah tujuan utama, antara lain melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; mewujudkan kedaulatan pangan; meningkatkan kesejahteraan petani; menjaga keseimbangan ekologis hingga mencegah praktik alih kepemilikan lahan melalui skema nomine.

Selain itu, regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengendalikan alih fungsi lahan produktif di wilayah masing-masing.

Instrumen Hukum dan Sanksi Tegas

Perda ini berfungsi sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk:
1. Mengendalikan alih fungsi lahan produktif agar tetap menjadi penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
2. Mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara nomine.

“Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: pengaturan Lahan Produktif dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, larangan Alih Fungsi Lahan Produktif dan kepemilikan lahan secara Nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan,” kata Gubernur Koster.

Perda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, baik terhadap pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun perantara yang memfasilitasi penguasaan lahan oleh warga negara asing melalui praktik nomine.

“Jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau denda administratif,” terangnya.

Tak hanya sanksi administratif, Perda juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, secara khusus diatur pula sanksi pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.

Dengan pemberlakuan Perda ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmen menjaga lahan produktif dari ancaman alih fungsi dan praktik nomine, sekaligus memperkuat fondasi Bali menuju kedaulatan pangan dan keseimbangan ekologis berkelanjutan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solid! Tiga Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ke-14 Tegaskan Tata Kelola Keuangan Makin Kredibel

    Solid! Tiga Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, WTP Ke-14 Tegaskan Tata Kelola Keuangan Makin Kredibel

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BADUNG – DPRD Kabupaten Badung menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tiga fraksi di DPRD Badung, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra, secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan […]

  • Ketua Umum ABTI Bali I Made Supartha: Bola Tangan Resmi Jadi Cabor Definitif PORJAR Bali 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan

    Ketua Umum ABTI Bali I Made Supartha: Bola Tangan Resmi Jadi Cabor Definitif PORJAR Bali 2026, Momentum Cetak Atlet Masa Depan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dunia olahraga pelajar di Bali mencatat babak baru yang membanggakan. Untuk pertama kalinya, cabang olahraga bola tangan resmi dipertandingkan sebagai cabang olahraga definitif dalam Pekan Olahraga Pelajar (PORJAR) Provinsi Bali 2026. Status tersebut menandai pengakuan terhadap perkembangan pesat bola tangan di Bali sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pembinaan atlet muda berprestasi. […]

  • Awas Jaksa Main Mata, CBA Ingatkan Kejari Pandeglang Tak Asal Telusuri Temuan Perjalanan Dinas Setwan

    Awas Jaksa Main Mata, CBA Ingatkan Kejari Pandeglang Tak Asal Telusuri Temuan Perjalanan Dinas Setwan

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta serius usut temuan perjalanan dinas (Perjadin) yang diduga terdapat pemalsuan stempel dan invoice hotel yang dilakukan Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center Budget Analys (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (2/8/2025) “Ya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang harus serius menelusurinya dan harus dijadikan prodak […]

  • 25 Tahun Mengabdi di Polri, Mangku Pastika Bernostalgia Saat Disambangi PEPABRI Bali

    25 Tahun Mengabdi di Polri, Mangku Pastika Bernostalgia Saat Disambangi PEPABRI Bali

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR | Semangat kekeluargaan dan penghormatan kepada para senior mewarnai rangkaian anjangsana Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) Provinsi Bali dalam rangka memperingati HUT ke-67 PEPABRI. Salah satu tokoh yang dikunjungi adalah mantan Gubernur Bali dua periode, Komjen Pol (Purn) Dr. Made Mangku Pastika, di kediamannya di Denpasar, Kamis (20/8/2026). Kunjungan […]

  • HUT ke-57 PGSDT, Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali Miliki Empat Anak Demi Masa Depan Bali

    HUT ke-57 PGSDT, Gubernur Koster Ajak Keluarga Bali Kembali Miliki Empat Anak Demi Masa Depan Bali

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    BADUNG — Gubernur Bali Wayan Koster mengajak masyarakat Bali untuk kembali membangun keluarga dengan empat anak sebagai upaya menjaga keberlangsungan budaya, adat istiadat, dan masa depan krama Bali di tengah menurunnya pertumbuhan penduduk asli Bali. Menurutnya, Bali yang hanya dihuni sekitar 1,6 persen dari total populasi Indonesia dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa menghadapi […]

  • Laporan APSP Ditindaklanjuti Satgas PKH, Hasri Jack Ucapkan Terimakasih ke Kejagung

    Laporan APSP Ditindaklanjuti Satgas PKH, Hasri Jack Ucapkan Terimakasih ke Kejagung

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com PASANGKAYU – Langkah mengejutkan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan menyita seluas 861,7 hektar lahan sawit yang selama ini dikuasai PT. Pasangkayu, anak usaha dari PT. Astra Agro Lestari (AAL), di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Kamis 10 Juli 2025. Penyitaan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025. Dan tindakan ini […]

expand_less