Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lindungi Lahan Pertanian dan Tindak Praktek Nomine, Gubernur Koster Tegaskan Sanksi Tegas

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan pangan daerah.

Menurut Gubernur Koster, Perda ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Regulasi tersebut juga menjadi penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi dan Jagat Kerthi.

“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga menegaskan, praktik alih kepemilikan lahan secara nomine juga telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan di Bali. Oleh karena itu, diperlukan aturan tegas demi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepemilikan lahan produktif masyarakat.

Tujuan Perda Lahan Produktif Bali

Perda ini dibentuk dengan sejumlah tujuan utama, antara lain melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan; mewujudkan kedaulatan pangan; meningkatkan kesejahteraan petani; menjaga keseimbangan ekologis hingga mencegah praktik alih kepemilikan lahan melalui skema nomine.

Selain itu, regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mengendalikan alih fungsi lahan produktif di wilayah masing-masing.

Instrumen Hukum dan Sanksi Tegas

Perda ini berfungsi sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk:
1. Mengendalikan alih fungsi lahan produktif agar tetap menjadi penopang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
2. Mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara nomine.

“Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: pengaturan Lahan Produktif dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, larangan Alih Fungsi Lahan Produktif dan kepemilikan lahan secara Nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan,” kata Gubernur Koster.

Perda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, baik terhadap pihak yang melakukan alih fungsi lahan produktif maupun perantara yang memfasilitasi penguasaan lahan oleh warga negara asing melalui praktik nomine.

“Jenis sanksinya berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau denda administratif,” terangnya.

Tak hanya sanksi administratif, Perda juga membuka ruang penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, secara khusus diatur pula sanksi pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.

Dengan pemberlakuan Perda ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmen menjaga lahan produktif dari ancaman alih fungsi dan praktik nomine, sekaligus memperkuat fondasi Bali menuju kedaulatan pangan dan keseimbangan ekologis berkelanjutan. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakernas III IWO 2025 Ditutup Menteri IMIPAS Agus Andrianto, Dorong Kolaborasi Tangkal Hoaks dan Perkuat Jurnalisme Digital

    Rakernas III IWO 2025 Ditutup Menteri IMIPAS Agus Andrianto, Dorong Kolaborasi Tangkal Hoaks dan Perkuat Jurnalisme Digital

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto secara resmi menutup Rapat Kerja Nasional Ketiga (Rakernas III) ‎Ikatan Wartawan Online (IWO) yang berlangsung selama 2 hari berturut-turut tanggal 28-29 Oktober 2025 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta. Ketua Dewan Kehormatan IWO ini menekankan pentingnya peran pers digital dalam era informasi serta sinergi antara […]

  • Polresta Magelang Punya Klinik Baru

    Polresta Magelang Punya Klinik Baru

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Klinik Pratama di komplek Mapolresta Magelang diresmikan oleh Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Kamis (16/01/2025). Turut hadir dalam peresmian tersebut Wakapolresta Magelang AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si., PJU Polresta Magelang, Pama dan Brigadir Polresta Magelang. Dalam sambutannya, Kapolresta Magelang antara lain mengucapkan terima kasih atas kehadiran para perwira dan […]

  • Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status ke tahap penyelidikan dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) asset milik terpidana kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat, yang merugikan negara Rp. 9,7 Triliun, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. […]

  • “Kenapa Tidak Gunung Sampah Saja yang Ditukar Guling?” — Somvir Sentil BTID di Tengah Polemik Mangrove Bali

    “Kenapa Tidak Gunung Sampah Saja yang Ditukar Guling?” — Somvir Sentil BTID di Tengah Polemik Mangrove Bali

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Polemik tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (11/5). Namun di tengah pembahasan serius soal kawasan lindung, satu pernyataan tajam dari Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr Somvir, […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Kurang Mampu Membangun Rumah

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Warga Kurang Mampu Membangun Rumah

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang melaksanakan kegiatan kemanusiaan dengan membantu membangun rumah untuk warga kurang mampu di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.Kamis,(16/1/2025). Proses pembangunan rumah dilakukan secara bergotong royong bersama masyarakat setempat, menunjukkan semangat kebersamaan dan solidaritas. Rumah […]

  • Gubernur Bali Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Penguatan Modal BPD Bali Jadi Sorotan

    Gubernur Bali Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Penguatan Modal BPD Bali Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, 19 Januari 2026. Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan […]

expand_less