Buah Simalakama Polda Bali: Kala Kemenangan Praperadilan Berubah Jadi Jerat Hukum
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak gugatan I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, ternyata bukan akhir perlawanan. Justru di balik vonis yang seolah memenangkan penyidik itu, tersimpan ironi hukum yang kini membelit Polda Bali dalam posisi sulit: maju kena, mundur pun kena.
Hakim tunggal I Ketut Somanasa memutuskan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah dan berlandaskan dua alat bukti yang cukup. Putusan bernomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali itu pun mengikat semua pihak. Namun konsekuensi yuridis dari putusan ini justru menjerat penyidik sendiri.
*”Pasal yang Sudah Mati” dan Jerat Kedaluwarsa*
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum I Made Daging, membuka kejanggalan fundamental dalam konstruksi perkara ini. Menurutnya, penyidik kini terpaku pada dua pasal yang keduanya bermasalah secara legal formal.
Pertama, Pasal 421 KUHP lama. “Pasal ini sudah tidak dikenal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026. Jika perkara ini dilanjutkan ke pengadilan, akan terjadi pelanggaran asas legalitas absolut, yakni Pasal 1 Ayat (1) KUHP baru. Mengadili seseorang dengan pasal yang sudah dicabut adalah kemunduran besar sistem peradilan pidana kita,” tegas Pasek.
Kedua, Pasal 83 UU No. 43/2009 tentang Kearsipan yang dijadikan pasal alternatif. Berdasarkan Pasal 136 Ayat (1) huruf a UU KUHP baru, delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun daluwarsa setelah tiga tahun. Fakta persidangan menunjukkan tempus delicti peristiwa yang dipersangkakan telah melampaui batas tersebut.
“Ini buah simalakama. Di satu sisi putusan praperadilan mengunci penyidik untuk konsisten dengan pasal-pasal itu. Di sisi lain, kedua pasal itu sudah kehilangan legitimasi—satu karena dicabut, satu lagi kedaluwarsa. Kalau dilanjutkan, pasti tumbang di persidangan. Kalau dihentikan lewat SP3, justru anomali dengan putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka sudah sah,” urai Pasek.
*Bumerang Kemenangan Prosedural*
Analisis hukum yang berkembang justru melihat putusan praperadilan ini sebagai kemenangan prosedural sempit yang berpotensi menjadi kekalahan substantif. Hakim praperadilan memang hanya memeriksa keabsahan formal penetapan tersangka—dan dalam hal ini penyidik dinyatakan telah memenuhi syarat dua alat bukti. Namun persoalan mendasar seperti relevansi pasal dengan peristiwa, masa berlaku norma, dan apakah perbuatan itu benar-benar tindak pidana, sama sekali tidak tersentuh.
Akibatnya, penyidik dan kelak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkunci pada konstruksi hukum yang telah mereka bangun sendiri. Tidak ada ruang untuk mengubah pasal secara fundamental karena akan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
*Senjata Strategis di Sidang Pokok Perkara*
Jika perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan, setidaknya ada tiga batu sandar hukum yang siap menghadang JPU di persidangan.
Pertama, asas error in persona. Keputusan yang kini dipidanakan bukanlah kebijakan personal I Made Daging, melainkan produk final gelar kasus internal BPN secara berjenjang pada 2013 dan 2014 yang melibatkan BPN Pusat. Kesimpulan saat itu tegas: tanah objek sengketa berada di atas sertifikat hak milik pihak lain yang sah.
Kedua, bukti discrimen dari Dokumen Satgas 2018. Dokumen resmi yang ditandatangani unsur Polri dan BPN ini secara eksplisit merekomendasikan penyelesaian kasus melalui mekanisme “Tindak Lanjut Administrasi Pertanahan”, bukan pemidanaan. Dalam hukum pidana, ketika aparat penegak hukum sendiri berbeda pendapat tentang sifat perbuatan—administratif versus pidana—maka asas in dubio pro reo (keraguan hukum diberikan untuk terdakwa) wajib diberlakukan.
Ketiga, prinsip ultimum remedium. Hukum pidana adalah senjata terakhir, bukan yang pertama. Rekomendasi Satgas 2018 menjadi bukti otentik bahwa negara pernah menilai perkara ini cukup diselesaikan secara administratif tanpa kriminalisasi.
*Beban Berat di Pundak Polda Bali*
Pasek menegaskan bahwa putusan praperadilan justru menempatkan I Made Daging dalam posisi tawar yang kuat. “Beban berat sekarang ada di Polda Bali untuk membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar secara hukum, apalagi sudah dikuatkan putusan pengadilan. Tapi pasalnya sudah tidak berlaku. Ini jebakan batman,” sindirnya.
Ia juga menyoroti dilema etik dan yuridis jika penyidik nekat mengubah pasal. “Mengganti pasal berarti mengingkari kebenaran penetapan tersangka yang sudah disahkan pengadilan. Selain itu, terikat asas lex mitior dan lex favor reo, penyidik wajib memilih ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka, bukan justru mencari pasal baru yang lebih berat.”
*Persidangan: Panggung Uji Substansi*
Jika praperadilan adalah uji formalitas, maka sidang pokok perkara kelak menjadi panggung sesungguhnya untuk menguji roh pemidanaan. Di sinilah hakim akan memutus pertanyaan fundamental: apakah negara bisa memidana seseorang menggunakan pasal yang sudah mati? Apakah negara bisa menuntut ketika hak penuntutannya telah gugur demi hukum?
Para pengamat menilai, posisi JPU kelak akan sangat rumit. Mereka harus membangun dakwaan di atas fondasi yang rapuh—pasal usang dan kedaluwarsa—sambil melawan bukti-bukti pembelaan yang justru lahir dari dokumen resmi institusi negara sendiri.
*Skenario Akhir: Bebas atau Tidak Dapat Diterima?*
Dua skenario hukum dinilai paling mungkin terjadi. Pertama, Majelis Hakim menyatakan penuntutan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena cacat formil: pasal yang digunakan tidak berlaku atau telah kedaluwarsa. Kedua, putusan bebas murni (vrijspraak) dengan pertimbangan unsur tindak pidana tidak terbukti karena perbuatan terdakwa merupakan diskresi administratif sah yang tidak menimbulkan kerugian negara.
*Epilog*
Polda Bali kini berada di persimpangan. Mempertahankan pasal usang sama dengan membawa kapal pecah mengarungi samudra persidangan. Menghentikan perkara sama dengan kontradiksi terhadap putusan pengadilan yang memenangkannya. Sementara mengganti pasal berarti mengakui secara diam-diam bahwa konstruksi awal mereka keliru.
Putusan praperadilan yang semula dirayakan sebagai kemenangan, perlahan berubah wujud menjadi buah simalakama. Dan I Made Daging, dari kejauhan, hanya perlu bersabar menunggu hukum bekerja sebagaimana mestinya—karena kadang, kekalahan di awal justru menyimpan benih kemenangan sejati di pengadilan. (Red)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar