Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

  • account_circle admin
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mempertegas sikap terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara, hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berdiri di kawasan mitigasi bencana.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, SH, dan dihadiri Ketua Pansus TRAP Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH, Wakil Ketua Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Wayan Gunawan, Anak Agung Gede Agung Suyoga, Ketut Rochineng, dan I Nyoman Oka Antara.

Selain instansi pemerintah, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali juga menghadirkan sejumlah pelaku usaha yang diduga memiliki kegiatan pembangunan di kawasan Desa Pecatu untuk memberikan klarifikasi terkait aspek tata ruang, perizinan, dan pemanfaatan lahan. Di antaranya Manajemen Rockfish Uluwatu, Manajemen Stone Villa Uluwatu, Manajemen Dreams Project, serta Manajemen Nova Ocean Hotel (PT Mas). Kehadiran para pengelola usaha tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus menggali informasi secara komprehensif guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha menegaskan, berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih banyak aktivitas pembangunan yang diduga berlangsung di kawasan yang secara regulasi tidak diperbolehkan, seperti wilayah tebing, jurang, kawasan mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang dilindungi.

Menurutnya, berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur secara jelas, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan bangunan gedung, RTRW, RDTR, hingga berbagai ketentuan teknis lainnya. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

> “Undang-undangnya sudah jelas mengatur. Tetapi masih ada kegiatan pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan,” tegas Supartha.

Tiga Rekomendasi Tegas Pansus

Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP mengeluarkan tiga rekomendasi utama.

Pertama, mendorong Satpol PP bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pendalaman terhadap seluruh kegiatan pembangunan di kawasan rawan.

Pendalaman tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), legalitas sertifikat tanah, hingga seluruh izin yang telah diterbitkan.

Apabila ditemukan izin diterbitkan tidak sesuai ketentuan, Pansus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin tersebut.

“Kami juga meminta BPN meneliti kembali mana lahan yang memang layak diterbitkan sertifikat dan mana yang seharusnya tidak boleh,” ujar Supartha.

Pansus juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan Bali.

Pengembang Diingatkan Jangan Memaksakan Diri

Supartha turut mengingatkan para pengembang agar tidak memaksakan pembangunan hanya demi mengejar keuntungan ekonomi.

Menurutnya, kawasan dengan panorama laut, tebing, maupun persawahan memang memiliki nilai jual tinggi. Namun keuntungan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun aturan hukum.

“Jangan hanya berpikir untung. Semua harus memperhatikan aturan tata ruang dan keselamatan,” tegasnya.

Penutupan Sementara Hingga Pembongkaran

Rekomendasi kedua Pansus adalah mendorong Satpol PP melakukan penutupan sementara terhadap seluruh aktivitas usaha maupun bangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Supartha menegaskan, keputusan penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.

“Pansus hanya memberikan rekomendasi. Pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.

Sementara rekomendasi ketiga merupakan langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen serta pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan dan berdiri di kawasan yang dilarang.

Pembongkaran tersebut diharapkan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan, sembari pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai penyelesaian bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri.

Sekretaris Pansus Minta Tenggang Waktu

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai mengusulkan agar rekomendasi penutupan sementara diberikan tenggang waktu hingga sekitar 23 Juli.

Menurutnya, langkah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang masih memiliki tamu menginap.

“Kalau langsung ditutup hari ini, kasihan tamu yang masih menginap. Berikan waktu beberapa hari agar proses penutupan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Ketut Rochineng: Aturan Baru Perizinan Sudah Sangat Ketat

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Ketut Rochineng menjelaskan bahwa regulasi perizinan nasional saat ini sebenarnya sudah jauh lebih ketat setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha kini wajib terlebih dahulu menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Tanpa PKKPR yang sesuai, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan dapat diterbitkan. Setelah itu, pelaku usaha masih harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai tingkat risiko usaha hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat beroperasi.

Karena itu, Rochineng menilai apabila pembangunan sudah sejak awal dilakukan di kawasan tebing atau wilayah yang dilarang, maka secara prinsip telah bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Kalau lokasi pembangunan sejak awal sudah melanggar tata ruang, maka seluruh proses berikutnya otomatis bermasalah,” tegasnya.

Pengawasan Akan Diperluas

Pansus TRAP memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di Desa Pecatu, tetapi juga akan diperluas ke seluruh wilayah Bali yang memiliki indikasi pelanggaran tata ruang, kawasan mitigasi bencana, sempadan pantai, kawasan lindung, hingga lahan pertanian yang dilindungi.

Pansus berharap langkah tegas tersebut menjadi momentum memperkuat penegakan hukum di bidang tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sumringah, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor 

    Warga Sumringah, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor 

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-123 Tahun 2025 Kodim 0603/Lebak, kali ini salah satunya membuat Sumur Bor untuk warga. Pembangunan Sumur Bor itu dinilai sangatlah penting dikarenakan salah satu sumber kehidupan bagi masyarakat. Selain sasaran utama yaitu Pembuatan Rangka Atas Jembatan, Drainase 286 Meter, Betonisasi Panjang 131 M, Tebal 15 Cm, […]

  • Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona Pembuangan

    Truk Sampah yang Terekam di TPA Suwung Tidak Masuk Zona Pembuangan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang warga merekam sejumlah truk sampah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masuk ke kawasan TPA Suwung, Denpasar, pada Jumat (3/4) malam. Video tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan […]

  • Pererat Silaturahmi, Satgas Yonarmed 11 Kostrad Sholat Juma’t Bersama Warga

    Pererat Silaturahmi, Satgas Yonarmed 11 Kostrad Sholat Juma’t Bersama Warga

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 290
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM — Dalam upaya mempererat silaturahmi dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Pos Sei Ular melaksanakan ibadah Sholat Jumat berjamaah bersama masyarakat di Masjid Al Ikhlas, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ibadah rutin ini menjadi salah satu sarana efektif Satgas dalam menjalankan fungsi pembinaan teritorial […]

  • Buka Rapat Kerja LPTQ 2025, Pj Bupati Cirebon Optimis Prestasi Tahun Ini Melejit

    Buka Rapat Kerja LPTQ 2025, Pj Bupati Cirebon Optimis Prestasi Tahun Ini Melejit

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Cirebon 2025 di Hotel Apita Cirebon, Selasa (14/1/2025). Wahyu mengapresiasi capaian kinerja LPTQ Kabupaten Cirebon di tingkat provinsi. Ia mengatakan, prestasi Kabupaten Cirebon pada gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-38 tingkat Jawa Barat 2024, berhasil tembus 10 […]

  • Harga Energi Global Naik, Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Proyek LNG di Perairan Serangan

    Harga Energi Global Naik, Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Proyek LNG di Perairan Serangan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pengamat Energi yang juga VP Business Development APAC US, Agung Wirapramana dikenal Gung Pram kembali menyoroti rencana proyek ambisius pembangunan Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di tengah menghadapi tekanan energi dampak perang Timur Tengah sejak 28 Februari 2026. Eskalasi konflik di Timur Tengah, perang Israel/Amerika Serikat (AS) […]

  • Luncurkan Indeks Pencegahan Korupsi, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bersama KPK Perkuat 8 Area Pencegahan

    Luncurkan Indeks Pencegahan Korupsi, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bersama KPK Perkuat 8 Area Pencegahan

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 902
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com– Bupati Indramayu Lucky Hakim mendukung hadirnya program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diluncurkan KPK RI pada tahun 2018 serta telah diimplementasikan di pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Indramayu sebagai salah satu upaya dalam mencegah korupsi di pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Lucky usai mengikuti kegiatan Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah […]

expand_less