Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 44
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mempertegas sikap terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara, hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berdiri di kawasan mitigasi bencana.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, SH, dan dihadiri Ketua Pansus TRAP Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH, Wakil Ketua Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Wayan Gunawan, Anak Agung Gede Agung Suyoga, Ketut Rochineng, dan I Nyoman Oka Antara.

Selain instansi pemerintah, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali juga menghadirkan sejumlah pelaku usaha yang diduga memiliki kegiatan pembangunan di kawasan Desa Pecatu untuk memberikan klarifikasi terkait aspek tata ruang, perizinan, dan pemanfaatan lahan. Di antaranya Manajemen Rockfish Uluwatu, Manajemen Stone Villa Uluwatu, Manajemen Dreams Project, serta Manajemen Nova Ocean Hotel (PT Mas). Kehadiran para pengelola usaha tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus menggali informasi secara komprehensif guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha menegaskan, berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih banyak aktivitas pembangunan yang diduga berlangsung di kawasan yang secara regulasi tidak diperbolehkan, seperti wilayah tebing, jurang, kawasan mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang dilindungi.

Menurutnya, berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur secara jelas, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan bangunan gedung, RTRW, RDTR, hingga berbagai ketentuan teknis lainnya. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

> “Undang-undangnya sudah jelas mengatur. Tetapi masih ada kegiatan pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan,” tegas Supartha.

Tiga Rekomendasi Tegas Pansus

Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP mengeluarkan tiga rekomendasi utama.

Pertama, mendorong Satpol PP bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pendalaman terhadap seluruh kegiatan pembangunan di kawasan rawan.

Pendalaman tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), legalitas sertifikat tanah, hingga seluruh izin yang telah diterbitkan.

Apabila ditemukan izin diterbitkan tidak sesuai ketentuan, Pansus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin tersebut.

“Kami juga meminta BPN meneliti kembali mana lahan yang memang layak diterbitkan sertifikat dan mana yang seharusnya tidak boleh,” ujar Supartha.

Pansus juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan Bali.

Pengembang Diingatkan Jangan Memaksakan Diri

Supartha turut mengingatkan para pengembang agar tidak memaksakan pembangunan hanya demi mengejar keuntungan ekonomi.

Menurutnya, kawasan dengan panorama laut, tebing, maupun persawahan memang memiliki nilai jual tinggi. Namun keuntungan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun aturan hukum.

“Jangan hanya berpikir untung. Semua harus memperhatikan aturan tata ruang dan keselamatan,” tegasnya.

Penutupan Sementara Hingga Pembongkaran

Rekomendasi kedua Pansus adalah mendorong Satpol PP melakukan penutupan sementara terhadap seluruh aktivitas usaha maupun bangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Supartha menegaskan, keputusan penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.

“Pansus hanya memberikan rekomendasi. Pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.

Sementara rekomendasi ketiga merupakan langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen serta pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan dan berdiri di kawasan yang dilarang.

Pembongkaran tersebut diharapkan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan, sembari pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai penyelesaian bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri.

Sekretaris Pansus Minta Tenggang Waktu

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai mengusulkan agar rekomendasi penutupan sementara diberikan tenggang waktu hingga sekitar 23 Juli.

Menurutnya, langkah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang masih memiliki tamu menginap.

“Kalau langsung ditutup hari ini, kasihan tamu yang masih menginap. Berikan waktu beberapa hari agar proses penutupan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Ketut Rochineng: Aturan Baru Perizinan Sudah Sangat Ketat

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Ketut Rochineng menjelaskan bahwa regulasi perizinan nasional saat ini sebenarnya sudah jauh lebih ketat setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha kini wajib terlebih dahulu menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Tanpa PKKPR yang sesuai, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan dapat diterbitkan. Setelah itu, pelaku usaha masih harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai tingkat risiko usaha hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat beroperasi.

Karena itu, Rochineng menilai apabila pembangunan sudah sejak awal dilakukan di kawasan tebing atau wilayah yang dilarang, maka secara prinsip telah bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Kalau lokasi pembangunan sejak awal sudah melanggar tata ruang, maka seluruh proses berikutnya otomatis bermasalah,” tegasnya.

Pengawasan Akan Diperluas

Pansus TRAP memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di Desa Pecatu, tetapi juga akan diperluas ke seluruh wilayah Bali yang memiliki indikasi pelanggaran tata ruang, kawasan mitigasi bencana, sempadan pantai, kawasan lindung, hingga lahan pertanian yang dilindungi.

Pansus berharap langkah tegas tersebut menjadi momentum memperkuat penegakan hukum di bidang tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Said Iqbal Hadiri Musda–Muscab V Partai Buruh Bali, Optimistis Duet Suyanta Parikesit Perkuat Basis Pekerja

    Said Iqbal Hadiri Musda–Muscab V Partai Buruh Bali, Optimistis Duet Suyanta Parikesit Perkuat Basis Pekerja

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menghadiri langsung Musyawarah Daerah (Musda) dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5 Partai Buruh Provinsi Bali yang digelar di Hotel Sindu, Sanur, Denpasar, Selasa (24/2/2026). Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menyampaikan sejumlah harapan strategis terhadap kepemimpinan I Made Suyanta di Bali. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh menargetkan penguatan […]

  • Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    Dukung Program Asta Cita, Kapolres Magelang Kota Ikut Penanamam Jagung Serentak di Lahan Produktif

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung serentak yang digelar di lahan Delta area Puri Tuksongo, Kota Magelang. Selasa (21/1/2025). Kegiatan dimulai dengan mengikuti zoom meeting dari Mabes […]

  • “Satyam Eva Jayate”: Bulan Bung Karno 2026 Jadi Panggung Meneguhkan Warisan Sang Proklamator

    “Satyam Eva Jayate”: Bulan Bung Karno 2026 Jadi Panggung Meneguhkan Warisan Sang Proklamator

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DENPASAR — DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali kembali menegaskan komitmennya dalam merawat api nasionalisme melalui rangkaian Perayaan Bulan Bung Karno Tahun 2026. Mengusung tema “Satyam Eva Jayate – Pada Akhirnya Kebenaran yang Akan Menang”, perayaan tahun ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan momentum ideologis untuk membumikan kembali ajaran, pemikiran, dan keteladanan Ir. Soekarno […]

  • Atlet Perempuan Bisa Bersinar di Dunia Olahraga, Dispora Bengkulu Dorong Prestasi

    Atlet Perempuan Bisa Bersinar di Dunia Olahraga, Dispora Bengkulu Dorong Prestasi

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com  – Dunia olahraga kini semakin inklusif, tidak lagi didominasi oleh laki-laki. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom., M.A.P., menegaskan bahwa perempuan memiliki peluang yang sama untuk berprestasi di bidang olahraga, baik di tingkat sekolah, daerah, maupun nasional. “Masih ada stigma bahwa olahraga tertentu lebih cocok […]

  • Suara Daerah Menguat: Projo Banten Desak Langkah Nyata Transformasi Menuju Partai Politik

    Suara Daerah Menguat: Projo Banten Desak Langkah Nyata Transformasi Menuju Partai Politik

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Dorongan agar Relawan Pro Jokowi Projo) bertransformasi menjadi partai politik semakin menguat dari wilayah. Ketua Projo Banten, Zulhamedy Syamsi, secara resmi meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo membahas secara serius gagasan menjadikan organisasi ini memiliki kendaraan politik sendiri guna menghadapi Pemilu 2029. Menurut Zulhamedy, Pemilu tahun 2029 harus menjadi momentum bagi Projo […]

  • Bersama Masyarakat Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

    Bersama Masyarakat Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersihkan Kolam Patok 7 Sungai Limau

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning bersama masyarakat setempat melaksanakan kegiatan pembersihan di ikon wisata perbatasan, Kolam Patok 7 Sungai Limau di Desa Sungai limau kec.sebatik tengah kabupaten Nunukan Kalimantan utara, Sabtu (11/01/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kelestarian sarana prasarana di wilayah perbatasan, khususnya fasilitas umum. […]

expand_less