Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Bidik Bangunan Ilegal di Pecatu, Rekomendasikan Penutupan hingga Pembongkaran Permanen

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) mempertegas sikap terhadap maraknya dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pansus bahkan merekomendasikan penutupan sementara, hingga pembongkaran permanen terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berdiri di kawasan mitigasi bencana.

Sikap tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, SH, dan dihadiri Ketua Pansus TRAP Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH, Wakil Ketua Gede Harja Astawa, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Wayan Gunawan, Anak Agung Gede Agung Suyoga, Ketut Rochineng, dan I Nyoman Oka Antara.

Selain instansi pemerintah, Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali juga menghadirkan sejumlah pelaku usaha yang diduga memiliki kegiatan pembangunan di kawasan Desa Pecatu untuk memberikan klarifikasi terkait aspek tata ruang, perizinan, dan pemanfaatan lahan. Di antaranya Manajemen Rockfish Uluwatu, Manajemen Stone Villa Uluwatu, Manajemen Dreams Project, serta Manajemen Nova Ocean Hotel (PT Mas). Kehadiran para pengelola usaha tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus menggali informasi secara komprehensif guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (c) I Made Supartha menegaskan, berbagai temuan di lapangan menunjukkan masih banyak aktivitas pembangunan yang diduga berlangsung di kawasan yang secara regulasi tidak diperbolehkan, seperti wilayah tebing, jurang, kawasan mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang dilindungi.

Menurutnya, berbagai regulasi sebenarnya telah mengatur secara jelas, mulai dari Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan bangunan gedung, RTRW, RDTR, hingga berbagai ketentuan teknis lainnya. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

> “Undang-undangnya sudah jelas mengatur. Tetapi masih ada kegiatan pembangunan di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan,” tegas Supartha.

Tiga Rekomendasi Tegas Pansus

Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP mengeluarkan tiga rekomendasi utama.

Pertama, mendorong Satpol PP bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pendalaman terhadap seluruh kegiatan pembangunan di kawasan rawan.

Pendalaman tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), legalitas sertifikat tanah, hingga seluruh izin yang telah diterbitkan.

Apabila ditemukan izin diterbitkan tidak sesuai ketentuan, Pansus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) ikut melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin tersebut.

“Kami juga meminta BPN meneliti kembali mana lahan yang memang layak diterbitkan sertifikat dan mana yang seharusnya tidak boleh,” ujar Supartha.

Pansus juga mengingatkan pentingnya menjaga kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan Bali.

Pengembang Diingatkan Jangan Memaksakan Diri

Supartha turut mengingatkan para pengembang agar tidak memaksakan pembangunan hanya demi mengejar keuntungan ekonomi.

Menurutnya, kawasan dengan panorama laut, tebing, maupun persawahan memang memiliki nilai jual tinggi. Namun keuntungan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun aturan hukum.

“Jangan hanya berpikir untung. Semua harus memperhatikan aturan tata ruang dan keselamatan,” tegasnya.

Penutupan Sementara Hingga Pembongkaran

Rekomendasi kedua Pansus adalah mendorong Satpol PP melakukan penutupan sementara terhadap seluruh aktivitas usaha maupun bangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Supartha menegaskan, keputusan penutupan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.

“Pansus hanya memberikan rekomendasi. Pelaksanaan menjadi kewenangan eksekutif,” jelasnya.

Sementara rekomendasi ketiga merupakan langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen serta pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar aturan dan berdiri di kawasan yang dilarang.

Pembongkaran tersebut diharapkan dilakukan secara mandiri oleh pemilik bangunan, sembari pemerintah menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai penyelesaian bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri.

Sekretaris Pansus Minta Tenggang Waktu

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai mengusulkan agar rekomendasi penutupan sementara diberikan tenggang waktu hingga sekitar 23 Juli.

Menurutnya, langkah tersebut perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang masih memiliki tamu menginap.

“Kalau langsung ditutup hari ini, kasihan tamu yang masih menginap. Berikan waktu beberapa hari agar proses penutupan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Ketut Rochineng: Aturan Baru Perizinan Sudah Sangat Ketat

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Ketut Rochineng menjelaskan bahwa regulasi perizinan nasional saat ini sebenarnya sudah jauh lebih ketat setelah berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha kini wajib terlebih dahulu menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Tanpa PKKPR yang sesuai, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan dapat diterbitkan. Setelah itu, pelaku usaha masih harus memenuhi seluruh persyaratan sesuai tingkat risiko usaha hingga memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum dapat beroperasi.

Karena itu, Rochineng menilai apabila pembangunan sudah sejak awal dilakukan di kawasan tebing atau wilayah yang dilarang, maka secara prinsip telah bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Kalau lokasi pembangunan sejak awal sudah melanggar tata ruang, maka seluruh proses berikutnya otomatis bermasalah,” tegasnya.

Pengawasan Akan Diperluas

Pansus TRAP memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di Desa Pecatu, tetapi juga akan diperluas ke seluruh wilayah Bali yang memiliki indikasi pelanggaran tata ruang, kawasan mitigasi bencana, sempadan pantai, kawasan lindung, hingga lahan pertanian yang dilindungi.

Pansus berharap langkah tegas tersebut menjadi momentum memperkuat penegakan hukum di bidang tata ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi yang berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TikTok pada 19 Januari 2025 Akan Diblokir Amerika Serikat (AS)

    TikTok pada 19 Januari 2025 Akan Diblokir Amerika Serikat (AS)

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 958
    • 0Komentar

    WASHINGTON DC,JARRAKPOS.COM – Mayoritas hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) pada Jumat (10/1/2025) menunjukkan kecondongan untuk menegakkan pemblokiran media sosial TikTok. Pada April 2024, Presiden AS Joe Biden memerintahkan ByteDance—perusahaan induk TikTok yang berbasis di China—menjual aplikasinya tersebut, dan jika tidak melakukannya akan diblokir di AS. Pengacara TikTok, Noel Francisco, mengatakan bahwa aplikasi itu […]

  • Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Disidik, Instansi Terkait Bersiaplah Diperiksa

    Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Disidik, Instansi Terkait Bersiaplah Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Kasus dugaan tukar guling kawasan Tahura mangrove yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Hesti Sagiri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) […]

  • HPN 2025 : Pers Kuat, Fondasi Demokrasi Sehat

    HPN 2025 : Pers Kuat, Fondasi Demokrasi Sehat

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2025 adalah momentum yang tepat untuk merenungkan kedudukan pers di tengah tantangan teknologi yang semakin cepat dan dinamis. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran krusial dalam memberikan informasi yang akurat, mendidik masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan kehidupan sosial. Demikian hal tersebut disampaikan jurnalis Mumuh […]

  • Publik Bali Mulai Curiga: Ada Apa di Balik Sikap Fraksi Golkar DPRD Bali terhadap BTID?

    Publik Bali Mulai Curiga: Ada Apa di Balik Sikap Fraksi Golkar DPRD Bali terhadap BTID?

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik proyek dan kawasan yang berkaitan dengan PT BTID kembali memantik kegelisahan publik Bali. Setelah muncul pengakuan terkait adanya pemotongan mangrove di kawasan proyek, perhatian masyarakat kini tidak hanya tertuju kepada pihak investor, tetapi juga kepada sikap politik para wakil rakyat di DPRD Bali. Sorotan mengarah kepada Fraksi Golkar DPRD Bali setelah adanya […]

  • KSKP Dumai Serahkan Bantuan Pupuk ZA Plus Pada Giat Program Dukung Ketahanan Pangan Nasional Dengan Tema Polisi Cinta Petani

    KSKP Dumai Serahkan Bantuan Pupuk ZA Plus Pada Giat Program Dukung Ketahanan Pangan Nasional Dengan Tema Polisi Cinta Petani

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DUMAI,Matakompas.com – Kepedulian terhadap para petani terus ditunjukkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai melalui kegiatan sosial bertajuk Polisi Cinta Petani. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek KSKP Dumai AKP Hardianto, S.E., M.Si bersama personel turun langsung menyerahkan bantuan pupuk kepada kelompok tani jagung di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kota Dumai.18/05/26 Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dukungan Polri […]

  • Ini Penjelasan Bu Guru Terkait Vidio yang Beredar

    Ini Penjelasan Bu Guru Terkait Vidio yang Beredar

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    SRAGEN,JARRAKPOS.COM – Gara-gara sebuah video yang beredar tanpa keterangan apapun, Anggrek Anggarayani, seorang guru SMA swasta di Sukodono, Sragen, dihakimi dan dihujat netizen di media sosial. Video itu menampilkan momen saat Anggrek menggunting kemeja seorang siswanya. Netizen pun menghujat Anggrek sebagai guru yang tak menghargai perjuangan orangtua murid membelikan anaknya seragam sekolah. Padahal, ada cerita […]

expand_less