Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik pengunduran diri Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memanas. Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menuai respons keras dari Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir.

Saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026) malam, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pernyataan Demer dinilai keliru karena mencampuradukkan antara rekomendasi Pansus dengan laporan akhir Pansus.

Menurutnya, rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada pihak eksekutif melalui rapat paripurna bukanlah laporan akhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Yang dibicarakan Pak Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan baru dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Sementara itu, rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya merupakan hasil kerja Pansus yang diberikan kepada pihak eksekutif sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan-temuan selama proses pembahasan.

“Jadi rekomendasi dan laporan itu berbeda. Yang kemarin kami sampaikan bukan laporan akhir Pansus,” ujarnya.

Dewa juga menyoroti keputusan Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Menurutnya, mundur dari Pansus memang merupakan hak politik setiap fraksi, namun anggota DPRD tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan amanah rakyat.

“Hak untuk mundur memang ada. Tetapi kita semua digaji oleh rakyat. Kewajiban kita adalah bekerja menyelesaikan persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang menjadi kepentingan masyarakat Bali,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

“Kalau menarik anggota dari Pansus di tengah proses yang sedang berjalan, masyarakat tentu bertanya, ada kepentingan apa? Seharusnya sebagai Ketua DPD Golkar Bali, beliau memberi contoh kepada kadernya untuk tetap bekerja memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru meninggalkan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer yang dinilainya berbicara mengenai aspek hukum tanpa memahami substansi aturan yang berlaku.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Bahkan, Dewa secara terbuka mengundang Ketua DPD Partai Golkar Bali untuk berdiskusi langsung bersama jajaran Pansus TRAP apabila masih mempertanyakan mekanisme kerja Pansus.

“Kalau memang ada yang belum dipahami, datang saja ke DPRD Provinsi Bali. Duduk bersama Pansus, kita diskusi secara terbuka. Nanti kami jelaskan dasar hukumnya. Jangan menyampaikan pernyataan yang justru menyesatkan publik,” katanya.

Senada dengan Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr. Somvir menegaskan bahwa seluruh langkah Pansus selama ini telah berjalan sesuai mandat Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang pembentukan Pansus TRAP.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat, melakukan pembahasan, konsultasi, serta kunjungan kerja terkait penegakan perda di bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

Keputusan itu juga menyebutkan bahwa Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Karena itu, menurut Somvir, tidak tepat apabila rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah disamakan dengan laporan akhir sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukan Pansus.

Polemik ini pun diperkirakan masih akan berlanjut mengingat perbedaan pandangan mengenai mekanisme kerja Pansus TRAP kini telah berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik. Di sisi lain, jajaran Pansus menegaskan tetap fokus menuntaskan mandat pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan sesuai masa tugas yang diberikan DPRD Provinsi Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Hotel Magelang: Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota Amankan Dua Pengguna Narkotika

    Di Hotel Magelang: Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota Amankan Dua Pengguna Narkotika

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 319
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM — Dua pelaku penyalahgunaan narkotika NC (29) dan RKN (26) berhasil dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota di sebuah kamar Hotel wilayah Magelang Tengah pada hari Minggu sore (6/4/2025). Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyampaikan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 5 klip narkotika jenis sabu dan […]

  • Festival Balon Wonosobo

    Festival Balon Wonosobo

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 946
    • 0Komentar

    WONOSOBO,JARRAKPOS.COM – Festival balon udara di Wonosobo dalam rangka Festival Mudik 2025 tinggal tersisa dua hari lagi. Bagi pemudik yang belum menyaksikan festival balon udara udara tersebut, masih ada kesempatan untuk melihatnya secara langsung pada tanggal 5 dan 6 April 2025. Dikutip dari situs resmi Wonosobo Tourism Information Center, festival balon udara digelar pada pukul […]

  • Perse Ende Lengkapi Delapan Besar ETMC XXXIV Ende 2025, Perempat Final Siap Sajikan Duel Panas

    Perse Ende Lengkapi Delapan Besar ETMC XXXIV Ende 2025, Perempat Final Siap Sajikan Duel Panas

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 13
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Perse Ende memastikan langkah ke babak 8 besar ETMC XXXIV Ende 2025 setelah meraih kemenangan meyakinkan 3–0 atas Persematim Manggarai Timur pada laga pamungkas babak 16 besar di Stadion Marilonga, Ende, Kamis (27/11/2025). Kemenangan tersebut sekaligus menutup rangkaian pertandingan fase 16 besar dan melengkapi daftar delapan tim terbaik yang berhak melanjutkan perjalanan menuju […]

  • AMKI Pusat Berbagi di Bulan Suci, Hadirkan Kebahagiaan bagi Anak Yatim Yayasan Al-Kahfi

    AMKI Pusat Berbagi di Bulan Suci, Hadirkan Kebahagiaan bagi Anak Yatim Yayasan Al-Kahfi

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat berbagi kebahagiaan Ramadan bersama anak-anak yatim piatu di Yayasan Al-Kahfi, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (5/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, pengurus AMKI Pusat membagikan paket makanan cepat saji kepada anak-anak panti asuhan sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan. Kegiatan bertema “AMKI Berbagi di Bulan Suci […]

  • Anggota TNI dan Warga Gotongroyong Bangun Jembatan Permanen Sepanjang 12 Meter

    Anggota TNI dan Warga Gotongroyong Bangun Jembatan Permanen Sepanjang 12 Meter

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Danramil 1504/Subang Lettu Kav Sutardi beserta anggotanya bergotong royong bersama warga membangun jembatan di Dusun Cikadu Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (19/4/2025). Jembatan dengan ukuran panjang 12 m² dan lebar 1,3 m² ini dibangun dengan menggunakan dana dari para donatur melalui aplikasi yang dimiliki oleh anggota Koramil 1504/Subang Serma Yusuf […]

  • Agung Suyoga Dorong Sistem Keamanan Bali Terpadu: Semua Instansi Harus Bergerak dalam Satu Visi Jaga Kesucian Pulau Dewata

    Agung Suyoga Dorong Sistem Keamanan Bali Terpadu: Semua Instansi Harus Bergerak dalam Satu Visi Jaga Kesucian Pulau Dewata

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga, menegaskan bahwa penguatan sistem keamanan Bali tidak dapat lagi dilakukan secara sektoral. Seluruh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keamanan, ketertiban, keimigrasian, intelijen, pemerintahan hingga desa adat harus membangun sinergi yang terukur dalam satu visi bersama demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesucian […]

expand_less