Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik pengunduran diri Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memanas. Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menuai respons keras dari Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir.

Saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026) malam, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pernyataan Demer dinilai keliru karena mencampuradukkan antara rekomendasi Pansus dengan laporan akhir Pansus.

Menurutnya, rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada pihak eksekutif melalui rapat paripurna bukanlah laporan akhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Yang dibicarakan Pak Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan baru dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Sementara itu, rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya merupakan hasil kerja Pansus yang diberikan kepada pihak eksekutif sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan-temuan selama proses pembahasan.

“Jadi rekomendasi dan laporan itu berbeda. Yang kemarin kami sampaikan bukan laporan akhir Pansus,” ujarnya.

Dewa juga menyoroti keputusan Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Menurutnya, mundur dari Pansus memang merupakan hak politik setiap fraksi, namun anggota DPRD tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan amanah rakyat.

“Hak untuk mundur memang ada. Tetapi kita semua digaji oleh rakyat. Kewajiban kita adalah bekerja menyelesaikan persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang menjadi kepentingan masyarakat Bali,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

“Kalau menarik anggota dari Pansus di tengah proses yang sedang berjalan, masyarakat tentu bertanya, ada kepentingan apa? Seharusnya sebagai Ketua DPD Golkar Bali, beliau memberi contoh kepada kadernya untuk tetap bekerja memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru meninggalkan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer yang dinilainya berbicara mengenai aspek hukum tanpa memahami substansi aturan yang berlaku.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Bahkan, Dewa secara terbuka mengundang Ketua DPD Partai Golkar Bali untuk berdiskusi langsung bersama jajaran Pansus TRAP apabila masih mempertanyakan mekanisme kerja Pansus.

“Kalau memang ada yang belum dipahami, datang saja ke DPRD Provinsi Bali. Duduk bersama Pansus, kita diskusi secara terbuka. Nanti kami jelaskan dasar hukumnya. Jangan menyampaikan pernyataan yang justru menyesatkan publik,” katanya.

Senada dengan Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr. Somvir menegaskan bahwa seluruh langkah Pansus selama ini telah berjalan sesuai mandat Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang pembentukan Pansus TRAP.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat, melakukan pembahasan, konsultasi, serta kunjungan kerja terkait penegakan perda di bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

Keputusan itu juga menyebutkan bahwa Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Karena itu, menurut Somvir, tidak tepat apabila rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah disamakan dengan laporan akhir sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukan Pansus.

Polemik ini pun diperkirakan masih akan berlanjut mengingat perbedaan pandangan mengenai mekanisme kerja Pansus TRAP kini telah berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik. Di sisi lain, jajaran Pansus menegaskan tetap fokus menuntaskan mandat pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan sesuai masa tugas yang diberikan DPRD Provinsi Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Hari Pahlawan, ARUN Bali Santuni 37 Lansia di PSTW Wana Seraya Denpasar

    Momentum Hari Pahlawan, ARUN Bali Santuni 37 Lansia di PSTW Wana Seraya Denpasar

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025, Dewan Pimpinan Daerah Avokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menegaskan komitmennya untuk terus berpihak kepada masyarakat kecil. Memperingati satu tahun kiprahnya, ARUN Bali menggelar aksi sosial dengan menyantuni 37 lansia di Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Wana Seraya, Denpasar, Minggu, 9 November 2025. Kegiatan […]

  • Reuters Soroti Kepemimpinan Wayan Koster, Bali Percepat Energi Bersih dan Transportasi Listrik Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

    Reuters Soroti Kepemimpinan Wayan Koster, Bali Percepat Energi Bersih dan Transportasi Listrik Menuju Destinasi Wisata Kelas Dunia

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    LONDON – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan kembali mendapat perhatian dunia internasional. Di sela rangkaian agenda internasional pada 24 Juni 2026, Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima undangan khusus untuk wawancara eksklusif dengan Reuters, salah satu kantor berita terbesar dan paling berpengaruh di dunia. Dalam wawancara yang berlangsung pada pukul 15.20–15.35 waktu setempat, […]

  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sudah Mendapat Dukungan Pemerintah Pusat Melakui Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal 17Juli 2025

    Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sudah Mendapat Dukungan Pemerintah Pusat Melakui Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal 17Juli 2025

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com – Dengan adanya Sosialisasi Pembagunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak Buleleng. Berdsasarkan Rekom Kementrian Pertahanan RI No. B/3055/27/05/53/DJPOT Tanggal, 17 Juli 2025. Pada hari minggu, tanggal 07 desember 2025 di Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Sosialisasi KEK mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintahan Pusat Khususnya Kemenhan dengan mengutus perwakilan […]

  • Sulsel Juara Tiga Soekarno Cup 2025 Berkat Hattrick Wahyu Jateng Sebut Dampak Positif Turnamen

    Sulsel Juara Tiga Soekarno Cup 2025 Berkat Hattrick Wahyu Jateng Sebut Dampak Positif Turnamen

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Banteng Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan diri sebagai juara ketiga Liga Kampung Soekarno Cup 2025 usai menundukkan Banteng Jawa Tengah dengan skor telak 0-3 di Stadion Dipta, Gianyar, Sabtu, 13 Desember 2025. Kemenangan Sulsel ditentukan oleh penampilan gemilang Wahyu yang mencetak hattrick ke gawang Jateng. Tiga gol Wahyu tercipta masing-masing pada menit ke-37, […]

  • Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK

    Pimpinan Komisi II DPR RI Ingatkan Kepala Daerah Agar Tak Angkat Timses Jadi PPPK

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ingatkan agar kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota terpilih tidak mengangkat tim sukses (timses) menjadi pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut Dede Yusuf katakan saat berada di Komplek Parlemen Jakarta beberapa hari yang lalu, Rabu (1/1/2024) “Sebagaimana kita […]

  • Akses Jalan Munggu Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Biaya Puluhan hingga Ratusan Juta

    Akses Jalan Munggu Disorot, Warga Pertanyakan Dugaan Biaya Puluhan hingga Ratusan Juta

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    BADUNG – Dugaan adanya biaya untuk penggunaan akses jalan di wilayah Munggu, Kabupaten Badung, menjadi sorotan setelah warga mengadu kepada redaksi dan mempertanyakan dasar pengenaan pembayaran yang nilainya disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Warga menyebut pengguna akses diminta memiliki ID Card bertuliskan “Card Privat Ajik TY”, dengan biaya yang disebut berkisar Rp40 juta […]

expand_less