Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sekretaris Pansus TRAP Tantang Ketua Golkar Bali Duduk Satu Meja: “Jangan Bicara Hukum Kalau Tidak Paham Hukum”

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik pengunduran diri Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memanas. Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menuai respons keras dari Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai bersama Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir.

Saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026) malam, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa pernyataan Demer dinilai keliru karena mencampuradukkan antara rekomendasi Pansus dengan laporan akhir Pansus.

Menurutnya, rekomendasi yang sebelumnya disampaikan kepada pihak eksekutif melalui rapat paripurna bukanlah laporan akhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Yang dibicarakan Pak Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas Dewa Nyoman Rai.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan baru dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD untuk kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Sementara itu, rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya merupakan hasil kerja Pansus yang diberikan kepada pihak eksekutif sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan-temuan selama proses pembahasan.

“Jadi rekomendasi dan laporan itu berbeda. Yang kemarin kami sampaikan bukan laporan akhir Pansus,” ujarnya.

Dewa juga menyoroti keputusan Fraksi Golkar menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Menurutnya, mundur dari Pansus memang merupakan hak politik setiap fraksi, namun anggota DPRD tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan amanah rakyat.

“Hak untuk mundur memang ada. Tetapi kita semua digaji oleh rakyat. Kewajiban kita adalah bekerja menyelesaikan persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang menjadi kepentingan masyarakat Bali,” katanya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

“Kalau menarik anggota dari Pansus di tengah proses yang sedang berjalan, masyarakat tentu bertanya, ada kepentingan apa? Seharusnya sebagai Ketua DPD Golkar Bali, beliau memberi contoh kepada kadernya untuk tetap bekerja memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru meninggalkan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Rai melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer yang dinilainya berbicara mengenai aspek hukum tanpa memahami substansi aturan yang berlaku.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Bahkan, Dewa secara terbuka mengundang Ketua DPD Partai Golkar Bali untuk berdiskusi langsung bersama jajaran Pansus TRAP apabila masih mempertanyakan mekanisme kerja Pansus.

“Kalau memang ada yang belum dipahami, datang saja ke DPRD Provinsi Bali. Duduk bersama Pansus, kita diskusi secara terbuka. Nanti kami jelaskan dasar hukumnya. Jangan menyampaikan pernyataan yang justru menyesatkan publik,” katanya.

Senada dengan Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr. Somvir menegaskan bahwa seluruh langkah Pansus selama ini telah berjalan sesuai mandat Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang pembentukan Pansus TRAP.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Pansus bertugas mengumpulkan data dan informasi, menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat, melakukan pembahasan, konsultasi, serta kunjungan kerja terkait penegakan perda di bidang tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

Keputusan itu juga menyebutkan bahwa Pansus memiliki masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang kemudian diterima dalam rapat paripurna.

Karena itu, menurut Somvir, tidak tepat apabila rekomendasi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah disamakan dengan laporan akhir sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukan Pansus.

Polemik ini pun diperkirakan masih akan berlanjut mengingat perbedaan pandangan mengenai mekanisme kerja Pansus TRAP kini telah berkembang menjadi perdebatan terbuka di ruang publik. Di sisi lain, jajaran Pansus menegaskan tetap fokus menuntaskan mandat pembahasan penegakan Peraturan Daerah terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan sesuai masa tugas yang diberikan DPRD Provinsi Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sangkot Bantah Sumut Terlibat Gerakan Mosi Tak Percaya PP Pelti

    Sangkot Bantah Sumut Terlibat Gerakan Mosi Tak Percaya PP Pelti

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum Pelti Sumatera Utara Sangkot Sirait membantah mendukung gerakan Mosi tidak percaya terhadap PP Pelti “Tidak benar Sumatera Utara ikut terlibat gerakan Mosi tidak percaya terhadap PP Pelti “, kata Sangkot Sirait di Medan, Kamis (9/1) PP PELTI saat ini dipimpin oleh Nurdin Halid, yang menduduki posisi ketua umum. Andi Fajar Asti […]

  • Ribuan Warga Padati TVRI Bali Nobar Final Piala Dunia 2026, Kebersamaan Menguat, UMKM Ikut Terdongkrak

    Ribuan Warga Padati TVRI Bali Nobar Final Piala Dunia 2026, Kebersamaan Menguat, UMKM Ikut Terdongkrak

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Atmosfer Final Piala Dunia 2026 begitu terasa di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai daerah di Bali memadati lokasi untuk mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan puncak sepak bola dunia yang diselenggarakan TVRI Bali. Antusiasme masyarakat tidak hanya menciptakan suasana meriah layaknya berada di stadion, tetapi juga […]

  • Komisi I DPR RI Akan Perjuangkan RUU Keamanan Laut, Ternyata Ini Alasannya

    Komisi I DPR RI Akan Perjuangkan RUU Keamanan Laut, Ternyata Ini Alasannya

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta- Wakil ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyebut pentingnya pembuatan RUU Keamanan Laut, yang mana di dalamnya juga akan berisikan terkait tugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Hal ini diperlukan, guna memperkuat tugas dan fungsi Bakamla dalam menjalankan tugasnya di wilayah laut Indonesia. Untuk diketahui, saat ini dasar pembentukan Bakamla baru […]

  • Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

    Langgar Tata Ruang, Queen’s Tandoor Seminyak Terancam Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Penegakan aturan tata ruang di Bali kembali menjadi sorotan publik. Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, masih beroperasi, meskipun telah diperintahkan menghentikan kegiatan usaha dan dipasangi garis penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Pantauan di lokasi pada Senin malam, […]

  • Ketua DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP soal PT BTID kepada Eksekutif, Ini 10 Poin Strategis yang Diminta Ditindaklanjuti

    Ketua DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pansus TRAP soal PT BTID kepada Eksekutif, Ini 10 Poin Strategis yang Diminta Ditindaklanjuti

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DENPASAR – DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas Hasil Pengawasan Dampak Pengembangan Kawasan yang Dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap Perlindungan Kawasan Pesisir dan Tahura Ngurah Rai kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun […]

  • Imigrasi Klungkung Perkuat Sinergi dengan Media, Siapkan Layanan Inovatif demi Kemudahan Masyarakat

    Imigrasi Klungkung Perkuat Sinergi dengan Media, Siapkan Layanan Inovatif demi Kemudahan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 38
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers di wilayah Kabupaten Klungkung dan sekitarnya, Kamis (11/6/2026), di Warung Laco, Klungkung. Kegiatan ini menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Edmon Arwin, menegaskan bahwa […]

expand_less