Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hakim PN Denpasar Turun ke Lokasi, Sengketa Hidden Hills Villa vs Ocean Villa Masuki Babak Akhir; Bangunan Masih Disegel Satpol PP

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa perdata antara PT Hidden Hills Management dengan PT Sunny Management Real Estate memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/7/2026), melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa di kawasan Hidden Hills Villa, Jalan Labuansait, Jalan Puncak Sekapa II, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar sejak tahun 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau letak kedua bangunan, akses jalan, hingga kondisi fisik proyek Ocean Villa milik PT Sunny Management Real Estate yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6 are.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, progres pembangunan Ocean Villa telah mencapai sekitar 80 persen. Namun hingga kini bangunan tersebut disebut belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan tersebut juga masih dalam status disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menyatakan tahapan pemeriksaan telah selesai. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung sekitar dua minggu mendatang sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Dalam gugatan Nomor 035/WPA/Gugatan/III/2026, PT Hidden Hills Management melalui kuasa hukumnya dari WPA Bali Law Office, yakni I Wayan Purwita, SH., MH., CLA., bersama tim, mendalilkan bahwa PT Sunny Management Real Estate telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membangun Ocean Villa tanpa melengkapi seluruh perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Selain persoalan legalitas perizinan, penggugat juga menilai aktivitas pembangunan telah mengganggu operasional Hidden Hills Villa. Dalam gugatan disebutkan material proyek ditempatkan hingga menghambat akses menuju hotel, kebisingan pekerjaan konstruksi, debu yang masuk ke area penginapan, serta terganggunya privasi tamu.

Akibat kondisi tersebut, penggugat mengklaim satu unit kamar di Hidden Hills Villa tidak dapat dipasarkan sejak proyek pembangunan berlangsung pada Agustus 2024. Sejumlah tamu disebut membatalkan reservasi sehingga pihak hotel harus mengembalikan biaya pemesanan (refund).

Atas dasar itu, PT Hidden Hills Management menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.267.178.189 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Ocean Villa hingga seluruh izin bangunan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta meletakkan sita jaminan terhadap aset milik tergugat.

Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, PT Hidden Hills Management telah melaporkan dugaan pelanggaran pembangunan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Badung. Berdasarkan jawaban Satpol PP, proyek Ocean Villa saat itu hanya memiliki sejumlah dokumen dasar berupa Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun belum memiliki PBG dan SLF.

Pihak Hidden Hills Management menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Satpol PP Kabupaten Badung yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin.

“Pihak hotel sangat mengapresiasi sikap tegas Kasat Pol PP Badung yang telah menindaklanjuti laporan warga mengenai pembangunan bangunan tanpa izin. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang hendak membangun, khususnya warga negara asing (WNA), agar terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum melaksanakan pembangunan villa maupun hotel di Bali,” ujar perwakilan Hidden Hills Management.

Sementara itu, usai pemeriksaan setempat, kuasa hukum PT Sunny Management Real Estate memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait jalannya persidangan maupun substansi gugatan yang diajukan terhadap kliennya.

Perkara ini kini memasuki tahapan akhir sebelum putusan dibacakan. Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar nantinya dinilai tidak hanya menentukan penyelesaian sengketa antara kedua perusahaan, tetapi juga menjadi perhatian terkait penegakan aturan perizinan bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di kawasan pariwisata Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Hebat Berlokasi di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

    Kebakaran Hebat Berlokasi di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Cirebon,Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat didekat Rumah Sakit Sumber Waras yang menimpa sebuah warung sembako milik Bapak Saeful Ibad yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Blok Cikaranti Rt. 003/004, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Senin 03/02/25 Menurut informasi yang didapat dari warga setempat, api berawal diketahui berada di ruangan yang berisi Tabung Gas […]

  • Pemuda Kuat, Bengkulu Maju: Dispora Dorong Kepemimpinan Generasi Muda

    Pemuda Kuat, Bengkulu Maju: Dispora Dorong Kepemimpinan Generasi Muda

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 732
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu menekankan pentingnya membentuk generasi muda yang siap memimpin, baik di bidang usaha, organisasi, maupun pemerintahan. Menurut Dispora, kepemimpinan di masa depan sangat bergantung pada kualitas pemuda saat ini. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, mengatakan bahwa program kepemimpinan pemuda menjadi perhatian […]

  • Terpidana Kasus Pelanggaran Merek Chalas Kromoto Dieksekusi Kejari Jaktim

    Terpidana Kasus Pelanggaran Merek Chalas Kromoto Dieksekusi Kejari Jaktim

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi terpidana Chalas Kromoto pada Rabu (5/8/2026) setelah putusan perkara pelanggaran merek berkekuatan hukum tetap (inkrah). Chalas Kromoto dieksekusi ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 10 bulan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1865 K/Pid.Sus/2026 tanggal 17 April 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi […]

  • Oka Antara Semprot BTID di DPRD Bali: “Tanah Belum Jelas, Mangrove Ditebang, Ini Sudah Tidak Benar Semua!”

    Oka Antara Semprot BTID di DPRD Bali: “Tanah Belum Jelas, Mangrove Ditebang, Ini Sudah Tidak Benar Semua!”

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait proyek reklamasi dan pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), berlangsung panas. Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan carut-marut proses […]

  • Seorang Wanita Meninggal di Toilet Alun-Alun

    Seorang Wanita Meninggal di Toilet Alun-Alun

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 859
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM -Seorang Ibu Muda Pingsan Jatuh dan Terkunci Lama di Toilet Aloon Aloon Kota Magelang. Awalnya Seorang Ibu Muda Berusia 30 Tahunan Masuk ke Toilet. Namun Sudah Hampir 1 Jam Tidak Juga Keluar dari Toilet tersebut. Penjaga Toilet yang Merasa Curiga, Melaporkan Ke Petugas Keamanan Kuliner Tuin Van Java dan dengan Banyak Saksi, Petugas […]

  • Masyarakat Cek informasi Resmi  dari Polri

    Masyarakat Cek informasi Resmi dari Polri

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 819
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, membantah kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, polisi akan langsung menyita kendaraan dengan STNK mati atau yang terkena tilang. Fakta dari Korlantas – Tidak ada aturan baru soal penyitaan kendaraan setelah tilang. – Tilang tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. – Pemilik kendaraan […]

expand_less