Hakim PN Denpasar Turun ke Lokasi, Sengketa Hidden Hills Villa vs Ocean Villa Masuki Babak Akhir; Bangunan Masih Disegel Satpol PP
- account_circle admin
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Sengketa perdata antara PT Hidden Hills Management dengan PT Sunny Management Real Estate memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/7/2026), melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa di kawasan Hidden Hills Villa, Jalan Labuansait, Jalan Puncak Sekapa II, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar sejak tahun 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau letak kedua bangunan, akses jalan, hingga kondisi fisik proyek Ocean Villa milik PT Sunny Management Real Estate yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6 are.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, progres pembangunan Ocean Villa telah mencapai sekitar 80 persen. Namun hingga kini bangunan tersebut disebut belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan tersebut juga masih dalam status disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.
Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menyatakan tahapan pemeriksaan telah selesai. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung sekitar dua minggu mendatang sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Dalam gugatan Nomor 035/WPA/Gugatan/III/2026, PT Hidden Hills Management melalui kuasa hukumnya dari WPA Bali Law Office, yakni I Wayan Purwita, SH., MH., CLA., bersama tim, mendalilkan bahwa PT Sunny Management Real Estate telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membangun Ocean Villa tanpa melengkapi seluruh perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Selain persoalan legalitas perizinan, penggugat juga menilai aktivitas pembangunan telah mengganggu operasional Hidden Hills Villa. Dalam gugatan disebutkan material proyek ditempatkan hingga menghambat akses menuju hotel, kebisingan pekerjaan konstruksi, debu yang masuk ke area penginapan, serta terganggunya privasi tamu.
Akibat kondisi tersebut, penggugat mengklaim satu unit kamar di Hidden Hills Villa tidak dapat dipasarkan sejak proyek pembangunan berlangsung pada Agustus 2024. Sejumlah tamu disebut membatalkan reservasi sehingga pihak hotel harus mengembalikan biaya pemesanan (refund).
Atas dasar itu, PT Hidden Hills Management menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.267.178.189 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Ocean Villa hingga seluruh izin bangunan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta meletakkan sita jaminan terhadap aset milik tergugat.
Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, PT Hidden Hills Management telah melaporkan dugaan pelanggaran pembangunan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Badung. Berdasarkan jawaban Satpol PP, proyek Ocean Villa saat itu hanya memiliki sejumlah dokumen dasar berupa Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun belum memiliki PBG dan SLF.
Pihak Hidden Hills Management menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Satpol PP Kabupaten Badung yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin.
“Pihak hotel sangat mengapresiasi sikap tegas Kasat Pol PP Badung yang telah menindaklanjuti laporan warga mengenai pembangunan bangunan tanpa izin. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang hendak membangun, khususnya warga negara asing (WNA), agar terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum melaksanakan pembangunan villa maupun hotel di Bali,” ujar perwakilan Hidden Hills Management.
Sementara itu, usai pemeriksaan setempat, kuasa hukum PT Sunny Management Real Estate memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait jalannya persidangan maupun substansi gugatan yang diajukan terhadap kliennya.
Perkara ini kini memasuki tahapan akhir sebelum putusan dibacakan. Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar nantinya dinilai tidak hanya menentukan penyelesaian sengketa antara kedua perusahaan, tetapi juga menjadi perhatian terkait penegakan aturan perizinan bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di kawasan pariwisata Bali.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar