Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hakim PN Denpasar Turun ke Lokasi, Sengketa Hidden Hills Villa vs Ocean Villa Masuki Babak Akhir; Bangunan Masih Disegel Satpol PP

  • account_circle admin
  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa perdata antara PT Hidden Hills Management dengan PT Sunny Management Real Estate memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/7/2026), melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa di kawasan Hidden Hills Villa, Jalan Labuansait, Jalan Puncak Sekapa II, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar sejak tahun 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau letak kedua bangunan, akses jalan, hingga kondisi fisik proyek Ocean Villa milik PT Sunny Management Real Estate yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6 are.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, progres pembangunan Ocean Villa telah mencapai sekitar 80 persen. Namun hingga kini bangunan tersebut disebut belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bangunan tersebut juga masih dalam status disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menyatakan tahapan pemeriksaan telah selesai. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan berlangsung sekitar dua minggu mendatang sebelum majelis menjatuhkan putusan.

Dalam gugatan Nomor 035/WPA/Gugatan/III/2026, PT Hidden Hills Management melalui kuasa hukumnya dari WPA Bali Law Office, yakni I Wayan Purwita, SH., MH., CLA., bersama tim, mendalilkan bahwa PT Sunny Management Real Estate telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membangun Ocean Villa tanpa melengkapi seluruh perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Selain persoalan legalitas perizinan, penggugat juga menilai aktivitas pembangunan telah mengganggu operasional Hidden Hills Villa. Dalam gugatan disebutkan material proyek ditempatkan hingga menghambat akses menuju hotel, kebisingan pekerjaan konstruksi, debu yang masuk ke area penginapan, serta terganggunya privasi tamu.

Akibat kondisi tersebut, penggugat mengklaim satu unit kamar di Hidden Hills Villa tidak dapat dipasarkan sejak proyek pembangunan berlangsung pada Agustus 2024. Sejumlah tamu disebut membatalkan reservasi sehingga pihak hotel harus mengembalikan biaya pemesanan (refund).

Atas dasar itu, PT Hidden Hills Management menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.267.178.189 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Ocean Villa hingga seluruh izin bangunan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta meletakkan sita jaminan terhadap aset milik tergugat.

Sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, PT Hidden Hills Management telah melaporkan dugaan pelanggaran pembangunan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Badung. Berdasarkan jawaban Satpol PP, proyek Ocean Villa saat itu hanya memiliki sejumlah dokumen dasar berupa Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun belum memiliki PBG dan SLF.

Pihak Hidden Hills Management menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Satpol PP Kabupaten Badung yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin.

“Pihak hotel sangat mengapresiasi sikap tegas Kasat Pol PP Badung yang telah menindaklanjuti laporan warga mengenai pembangunan bangunan tanpa izin. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang hendak membangun, khususnya warga negara asing (WNA), agar terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum melaksanakan pembangunan villa maupun hotel di Bali,” ujar perwakilan Hidden Hills Management.

Sementara itu, usai pemeriksaan setempat, kuasa hukum PT Sunny Management Real Estate memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media terkait jalannya persidangan maupun substansi gugatan yang diajukan terhadap kliennya.

Perkara ini kini memasuki tahapan akhir sebelum putusan dibacakan. Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar nantinya dinilai tidak hanya menentukan penyelesaian sengketa antara kedua perusahaan, tetapi juga menjadi perhatian terkait penegakan aturan perizinan bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan di kawasan pariwisata Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lawang Sewu Buat Salat Idul Fitri

    Lawang Sewu Buat Salat Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.356
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Untuk pertama kalinya, Lawang Sewu di Kota Semarang akan menjadi lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 Hijriah pada Senin, 31 Maret 2025. Adapun pelaksanaannya dimulai dari pukul 05.30 WIB hingga 08.30 WIB. PT ΚΑΙ Wisata mengundang warga Semarang dan sekitarnya untuk mengikuti salat berjamaah ini secara gratis di lapangan tengah utama Lawang Sewu, […]

  • 20 Ribu Lebih Seniman Terlibat di Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026, Gubernur Koster Minta Dikelola Profesional dan Berkualitas

    20 Ribu Lebih Seniman Terlibat di Pesta Kesenian Bali XLVIII 2026, Gubernur Koster Minta Dikelola Profesional dan Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pesta Kesenian Bali (PKB) kembali digelar sebagai ajang seni budaya terbesar di Bali. Event tahunan yang menjadi etalase seni, tradisi, dan kreativitas masyarakat Bali itu akan berlangsung selama hampir satu bulan, mulai 13 Juni hingga 11 Juli 2026. Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya pada Rapat Pleno Pesta Kesenian Bali XLVIII Tahun 2026, […]

  • Kabar Gembira, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

    Kabar Gembira, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat ini telah mengimplementasikan penerbitan Paspor Elektronik 100 presen. Dalam keteranganya di Instagram Imigrasi menjelaskan bahwa bagi pemphon paspor non-elektronik di aplikasi M-paspor, maka secara otomatis kuota tidak tersedia. Selanjutnya, bagi masyarakat yang paspor nya rusak atau hilang. Saat ini tidak perlu lagi untuk daftar […]

  • Demokrat Bidik Akar Rumput, Sekjen Instruksikan Kader Turun Serap Aspirasi di Badung

    Demokrat Bidik Akar Rumput, Sekjen Instruksikan Kader Turun Serap Aspirasi di Badung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron turun langsung ke Kabupaten Badung, Bali, untuk memperkuat konsolidasi internal partai hingga ke tingkat akar rumput di Kantor DPC Partai Demokrat Badung, Jalan Raya Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu, 3 Mei 2026. Selain itu, Sekjen DPP Partai Demokrat H. Herman Khaeron juga memberikan arahan di […]

  • Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    Resort Rp13 Juta per Malam Disidak Pansus TRAP DPRD Bali, Diduga Berdiri di Zona Konservasi Mangrove

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    BULELENG — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan resor mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa sore (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. […]

  • Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

    Suwirta Klarifikasi Isu Lift Kaca Nusa Penida, Putu Artha Sebut Ada Kesalahan Fatal Regulasi

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com | Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, terus menjadi perhatian publik. Setelah sempat memilih diam, mantan Bupati Klungkung 2013–2023, I Nyoman Suwirta, akhirnya membuka suara untuk meluruskan berbagai dugaan intervensi dan permainan perizinan yang menyeret namanya. “Sebetulnya saya ingin tetap diam. Keluarga juga meminta agar saya tenang. Namun […]

expand_less