Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi.

Untuk itu perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk juga pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemusnahan sampah, serta penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara efektif dan konsisten, agar dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya dengan baik.

Hal itu ditekankan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya dihadapan Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar pada Senin (9/3) pagi.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya menyampaikan permasalahan sampah saat ini menjadi isu strategis baik secara nasional maupun internasional yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Ia mengatakan bahwa sejak periode pertama menjabat, telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekai Pakai (kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik). Peraturan ini bertujuan mengurangi sampah plastik demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.

“Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya juga telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata dan desa.

“Mau di genjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19. Sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 Kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama Saya selesai dan akhirnya berhenti sementara sehingga tidak maksimal lagi jadinya,” jelas Gubernur asal Buleleng ini.

Setelah kembali memimpin Bali, Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali kemudian megeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai bentuk gerakan bersama seluruh komponen yang ada di Bali untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik

Dari sis regulasi, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dikatakan Koster sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menangani permasalahan sampah. Bahkan Pemkot Denpasar sangat lengkap kebijakannya terkait penanganan sampah ketimbang kabupaten lain di Bali.

“Bali sebagai destinasi wisata dunia memerlukan ekonomi yang bagus dan berkualitas, hal ini juga telah diatur dalam program Pemprov Bali “Nangun Sad Kerthi Loka Bali”, menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya,” tambahnya.

Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama secara holistik untuk pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir dimulai dengan memisahkan dan mengolah sampah dari sumbernya. Sampah organik harus selesai dikelola disumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026, selesai dirumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata,Desa Kelurahan/Desa Adat.

“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai, bukan hanya untuk Bali, tetapi juga untuk Indonesia dan dunia,” imbuhnya.

Bahkan, Gubernur Koster mengungkapkan jika kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka kan?. Ini menjadi tanggungjawab Kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus Kita lakukan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan sampah sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Regulasi yang telah dibuat yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Regulasi ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda ini bertujuan menciptakan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana warga diwajibkan memilah dan mengolah sampah mulai dari rumah.

Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK TAHUN 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.(rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkum Jabar Bersama Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Sepakati Kolaborasi Strategis

    Kemenkum Jabar Bersama Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Sepakati Kolaborasi Strategis

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Bandung – Dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman pada Senin 20 Januari 2025.   Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Jawa Barat, menghadirkan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, beserta jajaran pimpinan tinggi pratama, pejabat […]

  • Bursa Ketua IMI Bali Mengerucut, Nyoman Arta Wirawan Pilih Dukung Usrox

    Bursa Ketua IMI Bali Mengerucut, Nyoman Arta Wirawan Pilih Dukung Usrox

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dinamika pemilihan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Bali mulai mengerucut. Setelah tahapan pengambilan dan pendaftaran berkas calon dibuka sejak 24 Agustus 2026, sedikitnya empat kandidat tercatat ikut dalam bursa pemilihan Ketua IMI Bali. Di tengah dinamika tersebut, salah satu kandidat, I Nyoman Arta Wirawan, mengambil langkah politik organisasi dengan memilih mengalihkan dukungannya […]

  • Nasib: Disaat Mau Lebaran Tiba Justru PT Sritex Resmi Tutup, Seluruh Karyawan Terkena PHK

    Nasib: Disaat Mau Lebaran Tiba Justru PT Sritex Resmi Tutup, Seluruh Karyawan Terkena PHK

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 864
    • 0Komentar

    SUKOHARJA,JARRAKPOS.COM – Pada Sabtu (1/3/2024), ruas Jalan KH Samanhudi, Sukoharjo, terlihat tidak seramai biasanya sejak Sritex resmi dinyatakan tutup. Deretan warung makan, tempat penitipan sepeda motor, hingga laundry tutup. Hanya beberapa kios buah yang masih membuka lapak dagangan. Di pinggir jalan itu, kini tak lagi dijumpai para karyawan berseragam warna biru langit yang berjalan kaki. […]

  • Permudah Program PTSL, Dede Yusuf Minta Mendagri Terbitkan SKB

    Permudah Program PTSL, Dede Yusuf Minta Mendagri Terbitkan SKB

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melanjutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kemendagri dan Kemendes, untuk menertibkan surat tanah lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL-red). Karena kata Dede, hal tersebut penting dilakukan untuk memperlancar program PTSL di daerah […]

  • Pembunuhan Disertai Mutilasi Pelaku Berhasil Ditangkap

    Pembunuhan Disertai Mutilasi Pelaku Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    SERANG,JARRAKPOS.COM  – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan disertai mutilasi. Pelaku, ML (23), ditangkap di wilayah Pabuaran setelah melakukan aksi keji terhadap korban, S.A. (19). Menurut Kasat Reskrim Polresta Serkot, Kompol Salahuddin, kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 12.00 Wib. Pelaku menjemput […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Tutup 18-24 Maret 2026, Layanan Dibuka Kembali 25 Maret

    Imigrasi Ngurah Rai Tutup 18-24 Maret 2026, Layanan Dibuka Kembali 25 Maret

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengumumkan penutupan sementara layanan keimigrasian dalam rangka Hari Suci Nyepi Çaka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Penutupan ini berlaku selama beberapa hari untuk menyesuaikan dengan rangkaian hari libur keagamaan tersebut. Melalui pemberitahuan resmi, layanan di Kantor Imigrasi tidak akan beroperasi mulai […]

expand_less