Bali Resmi Tutup Puluhan KBLI PMA Berisiko Rendah, Gubernur Koster Perketat Investasi Demi Lindungi Ruang Usaha Masyarakat
- account_circle admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi memperketat akses investasi asing di sektor usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Kebijakan tersebut ditandai dengan penutupan puluhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mulai berlaku sejak Mei 2026.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan yang diinisiasi Gubernur Bali melalui surat resmi kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sebagai upaya menjaga keseimbangan investasi sekaligus melindungi ruang usaha masyarakat lokal dari praktik investasi yang dinilai tidak memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan usaha PMA dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah kini telah ditutup dalam sistem OSS.
“Berdasarkan surat Gubernur Bali kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi, seluruh usaha PMA berisiko rendah dan menengah rendah sudah ditutup di OSS oleh kementerian mulai Mei 2026,” ujar Sukra Negara, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan dokumen DPMPTSP Provinsi Bali, terdapat 52 KBLI berisiko rendah dan 14 KBLI berisiko menengah rendah yang tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pendirian usaha PMA di Bali.
Kebijakan tersebut berawal dari surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.27.000/642/PM/DPMPTSP tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Dalam surat itu, Pemprov Bali meminta penghentian pemberian izin PMA pada sejumlah kegiatan usaha berisiko rendah dan menengah rendah, termasuk usaha yang menggunakan skema virtual office.
Permohonan itu didasarkan pada hasil evaluasi terhadap penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) PMA sepanjang periode 2021–2025. Dari hasil evaluasi tersebut, Bali tercatat memiliki 19.262 pelaku usaha PMA, atau sekitar 40 persen dari total PMA di Indonesia, dengan total 55.458 proyek investasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 47,55 persen merupakan usaha berisiko rendah yang cukup memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa kewajiban mengantongi sertifikat standar maupun perizinan berusaha lainnya.
Pemerintah Provinsi Bali menilai kemudahan perizinan tersebut dalam praktiknya kerap dimanfaatkan oleh sebagian warga negara asing untuk memperoleh izin tinggal tanpa benar-benar menjalankan aktivitas usaha ataupun menghadirkan investasi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.
Di sisi lain, kebijakan pengetatan ini juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta. Menurutnya, tingginya jumlah PMA di Bali perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak menggeser ruang usaha masyarakat lokal.
Parta menilai banyak PMA berskala kecil justru masuk ke sektor-sektor usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Bali, seperti jasa fotografi, pemandu wisata, penyewaan kendaraan, hingga berbagai usaha jasa lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, setiap PMA seharusnya memiliki nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar untuk setiap bidang usaha. Namun dalam praktiknya masih ditemukan berbagai upaya untuk menghindari ketentuan tersebut, termasuk melalui praktik nominee atau peminjaman nama warga negara Indonesia.
Skema tersebut dinilai menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan investor berskala kecil untuk membuka usaha seperti vila, kafe, maupun bisnis jasa tanpa memenuhi ketentuan nilai investasi minimum.
Dengan diberlakukannya penutupan puluhan KBLI PMA berisiko rendah dan menengah rendah di Bali, Pemerintah Provinsi Bali berharap arus investasi asing ke depan lebih terarah pada sektor-sektor yang produktif, bernilai tambah tinggi, membuka lapangan kerja, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah tanpa mengurangi kesempatan berusaha bagi masyarakat lokal.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar