NCW Bali Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Kuta, Minta Seluruh Fakta dan Dugaan Motif Ekonomi Diungkap di Persidangan
- account_circle admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Kasus yang kini bergulir di pengadilan itu diduga melibatkan anak dan cucu korban sendiri.
DPW NCW Bali menilai, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan itu merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan, etika sosial, serta penghormatan kepada orang tua.
Selain dugaan penganiayaan, NCW Bali menyebut perkara tersebut diduga berawal dari konflik terkait pembagian harta peninggalan almarhum suami korban. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari pihak korban, organisasi antikorupsi itu meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah agar seluruh fakta terungkap secara transparan.
DPW NCW Bali juga mengungkap adanya informasi dari pihak korban mengenai aset berupa Hotel Sandi Phala di kawasan Pantai Jerman yang disebut pernah dikontrakkan kepada investor asing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut NCW Bali, apabila informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan pokok perkara atau mengarah pada dugaan motif ekonomi dalam konflik keluarga, maka aspek tersebut patut didalami oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Tak hanya itu, NCW Bali juga menerima informasi dari pihak korban mengenai dugaan riwayat tindak pidana yang pernah melibatkan salah satu terdakwa. Organisasi tersebut menegaskan, apabila informasi tersebut terbukti dan didukung alat bukti yang sah, maka hal itu dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal yang paling menjadi perhatian, menurut NCW Bali, adalah dugaan bahwa korban yang merupakan istri sah almarhum sekaligus seorang lansia, mengalami perlakuan yang tidak manusiawi hingga harus meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Jika terbukti di persidangan, kondisi tersebut dinilai bukan hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh persoalan moral, etika, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa Donnox Wong, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap lansia untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kami meminta seluruh fakta, termasuk dugaan motif ekonomi dan seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini, dibuka secara terang-benderang di persidangan. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Bagi DPW NCW Bali, kemanusiaan adalah nilai yang kami junjung tinggi, dan kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi,” tegas Donnox Wong.
DPW NCW Bali juga berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Apabila para terdakwa nantinya dinyatakan terbukti bersalah, organisasi tersebut meminta agar hukuman dijatuhkan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap orang tua dan lansia tidak dapat ditoleransi di negara hukum Indonesia.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar