SILPA Rp1,1 Triliun Jadi Sorotan, Komisi III DPRD Badung dan Pemkab Satukan Persepsi Demi Transparansi Pengelolaan APBD
- account_circle admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung guna membahas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026), tersebut bertujuan membangun kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, didampingi anggota Komisi III. Hadir pula jajaran BPKAD dan Bapenda Kabupaten Badung yang memberikan penjelasan mengenai latar belakang terbentuknya SILPA serta arah pemanfaatannya pada tahun anggaran berikutnya.
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua DPRD Kabupaten Badung agar DPRD dan pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menjelaskan keberadaan SILPA kepada publik.
Menurutnya, penyamaan persepsi sangat penting agar tidak muncul penafsiran yang keliru di tengah masyarakat mengenai besarnya sisa anggaran tersebut.
“Kita menyamakan persepsi, khususnya di Komisi III, atas perintah Bapak Ketua DPRD bagaimana terhadap SILPA yang Rp1,1 triliun itu terjadi, sehingga kita di lembaga DPRD Kabupaten Badung dengan eksekutif menjadi satu bahasa ketika kita menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Ponda Wirawan.
Ia menegaskan, keberadaan SILPA tidak dapat dipandang semata-mata sebagai anggaran yang tidak dimanfaatkan. Dalam pengelolaan APBD, pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian agar seluruh kewajiban daerah dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Ponda juga menambahkan bahwa seluruh proses penyusunan APBD dilakukan secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Badung dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Badung, I Ketut Wisuda, menjelaskan bahwa SILPA merupakan salah satu materi penting dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sebelumnya telah disampaikan Bupati Badung dan memperoleh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD.
Ia menuturkan bahwa daerah dengan tingkat kapasitas fiskal yang kuat dan tingkat kemandirian keuangan yang tinggi memang perlu merancang keberadaan SILPA sebagai bagian dari strategi pengelolaan fiskal yang sehat.
Menurut Wisuda, dana tersebut dipersiapkan untuk menjamin tersedianya anggaran bagi belanja-belanja wajib yang bersifat mengikat pada awal tahun anggaran, seperti pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), pembayaran listrik, air, telekomunikasi, internet, hingga berbagai kewajiban kontraktual lainnya yang tidak dapat ditunda.
“Suatu daerah yang mempunyai kapasitas fiskal tinggi dan kemandirian fiskal memang SILPA itu harus dirancang. Sebab ada belanja-belanja wajib mengikat yang harus tersedia sejak awal tahun, mulai dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN hingga berbagai kewajiban pelayanan dasar lainnya,” jelas Wisuda.
Selain untuk menjamin belanja rutin, BPKAD juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah program strategis yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran meskipun alokasi anggarannya telah tersedia dalam sistem keuangan daerah.
Salah satu program tersebut adalah pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung mengurangi kemacetan yang semakin meningkat di sejumlah kawasan.
Menurut Wisuda, proses pengadaan lahan memerlukan tahapan administrasi dan penyelesaian yang tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran sehingga dana yang telah dialokasikan tetap menjadi bagian dari SILPA dan akan dimanfaatkan kembali melalui perubahan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Atas kondisi SILPA ini tentu tidak ada salahnya daerah memiliki SILPA. Dana tersebut dapat dirancang kembali dalam perubahan APBD untuk membiayai berbagai program prioritas yang manfaatnya akan kembali kepada masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fungsi SILPA sebagai instrumen pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar sisa anggaran yang tidak terserap.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah juga diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah tetap diarahkan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung secara berkelanjutan.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar